BLITAR – Brigadir Trio Anggota unit regident satlantas Polres Blitar bersama petugas bapenda, Jasaraharja melaksanakan sosialisasi
Pembebasan Pajak Daerah dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-80 Provinsi Jawa Timur 27/10/2025, Serta sebagai upaya untuk meringankan beban masyarakat juga sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Melalui Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan Fasilitas
Di antaranya berupa Pembebasan Pajak Daerah Tahun 2025, yaitu meliputi:

1. Pembebasan sanksi administratif atau denda atas keterlambatan pembayaran Pajak.
2. Pembebasan pengenaan pajak progresif.
3. Pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya,
yang diberikan kepada:
* Wajib pajak yang terdaftar dalam data PKE (Penyasaran
Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) atau DTSEN
(Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional), untuk kendaraan roda dua dengan pokok PKB maksimal Rp500.000.
* Kendaraan roda dua yang masih aktif digunakan untuk layanan transportasi online, yaitu Gojek, Grab, Maxim, inDrive, Shopee, ACI, Nujek, Lalamove, SheJek, dan Zendo.
* Kendaraan roda tiga, dengan ketentuan pokok PKB maksimal
Rp500.000.
Syarat dan ketentuan yang perlu diperhatikan antara lain:
* Untuk wajib pajak PKE dan DTSEN, pembayaran dilakukan di
Kantor Bersama Samsat Induk sesuai asal kendaraan terdaftar.
* Untuk kendaraan roda tiga dan kendaraan ojek online, pembayaran dapat dilakukan di Kantor Bersama Samsat Induk seluruh Jawa Timur.
Pembebasan Pajak Daerah ini hanya berlaku jika pembayaran dilakukan dalam periode 01 Oktober sampai 30 November 2025.
Brigadir Trio juga melaksanakan sosialisasi tentang pembayaran pajak tahunan melalui aplikasi Signal.
Dimana Masyarakat / wajib pajak di mudahkan dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor tidak harus datang di kantor samsat.
Pembayaran pajak dapat di bayarkan di mana saja, kapan saja melalui aplikasi signal.
Aplikasi signal dapat di unduh di playstore Hp android sendiri caranya: Setelah aplikasi signal terinstal lanjut lakukan registrasi akun dan mendaftarkan identitas kendaraan.
Setelah berhasil melakukan pembayaraan akan muncul E tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (ETBKP) dan di aplikasi Signal juga sudah ada layanan E pengesahan STNK.
Masyarakat / wajib pajak tidak perlu kawatir untuk notis atau bukti pembayaran pajak akan dikirimkan ke Alamat pemohon melalui via kantor pos. Jelas nya. (. Yadi. )








