BLITAR – Pertambangan Pasir ILLEGAL Sungai Kali Putih Gunung Gedang Kabupaten Blitar,, membuat Resah warga sekitar tambang , beberapa Lembaga Masyarakat di kabupaten tersebut Pun ikut merasa Geram.
Salah satunya JAKA PRASETIYA selaku Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat , Gerakan Pembaharuan Indonesia G P I kabupaten Blitar mengatakan,
Terkait aktivitas Tambang Pasir ILLEGAL atau IIegal Mining di kali putih Gunung Gedang saat ini seharusnya Pihak Aparat Penegakan Hukum ,APH kabupaten Blitar Segera Menindak Tegas dan memberhentikan pertambangan tersebut , di karenakan dengan adanya kegiatan usaha Pertambangan Illegal yang ada di Gunung Gedang Kali puteh Saat ini sangat merugikan Negara karena tidak adanya pemasukan pajak dari usaha pertambangan mereka, 18 / 11 /2023
Jaka Prasetya Ketua Lembaga Masyarakat G P I Blitar
” Aktifitas ,kegiatan tambang Illegal di kali puteh Gunung Gedang saat ini , merupakan salah perbuatan melawan hukum seharusnya pihak Aparat Penegak hukum segera melakukan penindakan tegas, Mengingat usaha pertambangan Illegal mereka saat ini, kondisi Negara juga di rugikan , karena tidak ada pemasukan Pajak untuk Negara, Selain itu kami juga menghimbau kepada para pelaku Usaha tambang yang ada di aliran Lahar kali puteh Gunung Gedang, Segera mengurus , melengkapi Legalitas perijinan Tambang sesuai aturan yang ada, agar dalam menjalankan usaha Pertambangannya bisa merasa aman dan nyaman,, Jelas Jaka Prasetya pada media ini.
Terpisah di temui beberapa tokoh masyarakat Desa terdampak , Suwondo, Alam, warga Desa karang Rejo kecamatan Garum kabupaten Blitar, 19/11/2023, mengatakan bahwa dengan adanya penambangan Ilegal di gunung Gedang, Kali puteh Kondisi Jalan desanya sekarang rusak parah, berlobang lobang akibat di lewati mobil Dam Trak khususnya jalan dusun. Sumberejo desa Karangrejo kecamatan Garum.
” Saat ini di sepanjang jalan dusun kami ( dusun Sumberejo ). Telah rusak Parah akibat Mobil Dam Trak mondar mandir lalu lalang memuat hasil tambang Illegal dari Kali puteh Gunung Gedang , Ironisnya selama ini pihak penambang ilegal tidak pernah memperbaiki jalan Dusun kami , apalagi memberikan kompensasi kepada warga ,, Jelas Wondo dan Alam.
Dengan demikian , tokoh masyarakat tersebut (Alam dan Wondo ) memintak agar pihak Kepolisian Kabupaten Blitar segera menghentikan aktivitas tambang ILLEGAL di gunung Gedang yang mana. saat ini bertambah lama semakin menjamur.
Hal senada juga di sampaikan. Imam Rohadi selaku Kepala Desa Karang Rejo kecamatan Garum kabupaten Blitar,, bahwa pihak nya sangat menyayangkan kenapa Para Penegak hukum di kabupaten Blitar tidak segera menindak tegas Aktivitas tambang Illegal yang merusak jalan – jalan di dusunya. / Bersambung /( Tim Yd / Faozan ,hari Budhianto )