• Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • TNI / POLRI
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Peristiwa
  • TV Media
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • TNI / POLRI
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Peristiwa
  • TV Media
Search
Close
Home TNI / POLRI

TAMBANG GALIAN C ILLEGAL ” KALI PUTEH GUNUNG GEDANG BLITAR , KEBAL HUKUM,,,, PULUHAN UNIT ALAT BERAT OSCAVATOR BEROPERASI MEMBABI BUTA

Media Teropong Indonesia by Media Teropong Indonesia
17 November 2023
in TNI / POLRI
0
TAMBANG GALIAN C ILLEGAL ” KALI PUTEH GUNUNG GEDANG BLITAR , KEBAL HUKUM,,,, PULUHAN UNIT ALAT BERAT OSCAVATOR BEROPERASI MEMBABI BUTA
0
SHARES
413
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
https://mediateropongindonesia.com/wp-content/uploads/2023/11/VID-20231117-WA0057.mp4

BLITAR. – Maraknya Aktivitas Tambang Galian C . ILLEGAL Jenis Sertu ( pasir, batu ) dengan memakai Alat berat Oscavator di Wilayah Hukum Polres Blitar di pertanyakan semua pihak,,

Kenapa tidak sudah jelas – jelas kegiatan pertambangan tersebut tidak mengantongi Ijin tambang Resmi Namun Kegiatan dan aktifitas Penambangan berjalan Aman Lancar, dan terkendali.

Hal ini Terbukti , dengan Adanya aktivitas tambang pasir ILLEGAL yang BERADA di Aliran Sungai Kali putih Gunung Gedang kabupaten Blitar Provinsi Jawa’ Timur.

BacaJuga

Babinsa Kelurahan Rembang Dampingi Kegiatan Penimbangan Balita Bersama Kader Posyandu

IKM Capai 95.05 Berkat Layanan Cepat Samsat Badung

Hasil Investigasi , Tim media ini 16/11/2023, di lokasi Aliran sungai Kali puteh Gunung Gedang bagian Atas tepatnya dekat dengan lokasi Hutan Lindung.Telah di temukan Puluhan Alat berat Oscavator sedang melakukan Penambangan Paser dan batu serta di lengkapi puluhan Mobil Dum Trak sedang mengangkut hasil tambangnya.

Menurut Informasi dari beberapa warga sekitar sungai dan Sopir mobil Dam Trak, yang enggan di sebut namanya,, BM, No, Karjo, Didik, dan MUH, ( bukan nama Aslinya ) Mengatakan , Bahwa Pertambangan pasir Illegal di aliran sungai ini sudah berjalan lama bahkan bertahun tahun lamanya dengan Aman Lancar dan terkendali, Hal ini di karenakan para pengusaha tambang Illegal yang ada di aliran sungai kali puteh ini, ada Duga Kuat sudah membayar Upeti kepada pihak APH setempat , kata mereka

Lanjut mereka juga Mengatakan, Adapun pemilik Usaha tambang Illegal ini adalah,, Wahyu, Bondan, Fran, dkk

” Pemilik tambang pasir yang menggunakan Puluhan Alat berat tersebut pemilik / penambangnya adalah Bondan, Wahyu, dan Frans Cs Pak” , jelas nya

Terpisah di temui warga Desa Karang Rejo Selokajang, kecamatan Garum Kabupaten Blitar, , Hadi, .Agus, imam, Mengatakan, ,
Kami sangat mengeluh dengan Ulah para penambang Paser Illegal di Sungai / Kali Puteh Gunung Gedang tersebut, yang mana aktivitas lalu lalang Mobil Dam Trak yang mengangkut hasil tambang dari sungai t
dari kali puteh Gunung Gedang ini sangat merusak jalan desanya, ” Jalan desa kami rusak parah, padahal dulunya jalan desa kami beraspal sekarang tinggal rusak berlubang lubang , dan menyisakan batu Lancip makadam berserakan dan sakeng jengkelnya para warga desa sini menanami ratusan pohon pisang di tengah jalan.

Dengan demikian, diharapkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Blitar agar segera menindak tegas Menghentikan kegiatan tambang pasir Illegal Bebas
Sungai / kali puteh Gunung Gedang dan Menangkap para penambang Illegal untuk di mintai pertanggungjawaban atas perbuatannya yang melanggar hukum. Keluh para warga desa tersebut.

Tim Media ini terus melakukan Investigasi ,dalam Penelusuran Aliran Kali Putih tersebut juga di temukan. Puluhan sepanduk epasang di pinggi jalan sekitar aliran sungai yang bertuliskan Nama Pemilik Ijin tambang Resmi dengan Operasi Produksi Atas nama CV. BAROKAH SEMBILAN EMPAT Namun saat di cari aktivitas Penambangan belum di temukan, Adapun menurut informasi warga tambang Perusahaan tambang yang tercantum di bener / spanduk tersebut belum beroperasi.

Sekedar diketahui, bentuk penambangan pasir Liar / Illegal dengan menggunakan alat berat ( excavator) tanpa adanya dokumen resmi dan ijin sah dari Pemerintah merupakan bentuk pelanggaran hukum dan harus ditertibkan sesuai UU RI nomor 04 tahun 2009 tentang Pertambangan

Serta melanggar UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dimana dijelaskan pada Pasal 158 UU Nomor 3 tahun 2020.

Bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda RP. 100 miliar,   ( bersambung ke APH  Tim, Yd/ Faozan ).

Tags: Kebal HukumPULUHAN UNIT ALAT BERAT OSCAVATOR BEROPERASI MEMBABI BUTATAMBANG GALIAN C ILLEGAL " KALI PUTEH GUNUNG GEDANG BLITAR

BeritaTerkait

Babinsa Kelurahan Rembang Dampingi Kegiatan Penimbangan Balita Bersama Kader Posyandu
TNI / POLRI

Babinsa Kelurahan Rembang Dampingi Kegiatan Penimbangan Balita Bersama Kader Posyandu

12 Januari 2026
IKM Capai 95.05 Berkat Layanan Cepat Samsat Badung
TNI / POLRI

IKM Capai 95.05 Berkat Layanan Cepat Samsat Badung

12 Januari 2026
Jembatan Perintis Garuda, Wujudkan Mimpi Dan Harapan Warga Desa Bendosewu
TNI / POLRI

Jembatan Perintis Garuda, Wujudkan Mimpi Dan Harapan Warga Desa Bendosewu

11 Januari 2026
Dandim 0808/Blitar Dampingi Danrem 081/DSJ kunjungi Lokasi Sasaran Pembangunan Jembatan Gantung Di Blitar
TNI / POLRI

Dandim 0808/Blitar Dampingi Danrem 081/DSJ kunjungi Lokasi Sasaran Pembangunan Jembatan Gantung Di Blitar

11 Januari 2026
Polda Kepri Peringati Hari Lingkungan Hidup Indonesia, Dorong Kepedulian Dan Penghijauan
TNI / POLRI

Polda Kepri Peringati Hari Lingkungan Hidup Indonesia, Dorong Kepedulian Dan Penghijauan

11 Januari 2026
Kapolres Nganjuk Resmikan Gedung Baru Satreskrim, Dorong Pelayanan Lebih Maksimal
TNI / POLRI

Kapolres Nganjuk Resmikan Gedung Baru Satreskrim, Dorong Pelayanan Lebih Maksimal

9 Januari 2026
Next Post
Sambut HUT ke 07 LPKNI DPD Tanggamus Gelar Seminar Kebangsaan.

Sambut HUT ke 07 LPKNI DPD Tanggamus Gelar Seminar Kebangsaan.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Ada Apa? Enpat Puluh Empat desa di Tanimbar belum lakukan Evaluasi Ranperdes APBDesa!

    Ada Apa? Enpat Puluh Empat desa di Tanimbar belum lakukan Evaluasi Ranperdes APBDesa!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TAMBANG GALIAN C ILLEGAL ” KALI PUTEH GUNUNG GEDANG BLITAR , KEBAL HUKUM,,,, PULUHAN UNIT ALAT BERAT OSCAVATOR BEROPERASI MEMBABI BUTA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dianggap tidak layak, Ratusan orang tua murid SD Negri satu Saumlaki, minta relokasi Pembangunan Gedung Sekolah yang Baru”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pria Meninggal Dunia  Saat Melaksanakan Sholat Ashar Berjamaah Dalam Posisi Bersujud.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LSM GPI, Gerakan Pembaharuan Indonesia  Blitar ,  Memintak APH tindak tegas Penambangan  Pasir ILLEGAL , Gunung Gedang Kali Puteh 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kades Watugede Kecamatan Puncu Kediri ” Irwantoro , Alergi ,  Wartawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SAMSAT TULUNGAGUNG DI DUGA LEGALKAN PUNGLI,   KAPOLRES , KASAT LANTAS  KEMANA…..???

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikuti Sosial Media Kami

Telusuri

  • Home
  • Nasional
  • Pendidikan
  • TNI / Polri
  • Politik

Menu

  • Daerah
  • Sosial Budaya
  • Peristiwa
  • TV Media
  • Redaksi

Kontak

  • Kontak : WA  081357076646
  • Email : mediateropongindonesia@gmail.com
  • Alamat : Jln. Gereja Desa Tiru Lor - Sentul RT/RW 03/02, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, Jawa Timur

Copyright © 2023 Media Teropong Indonesia