Kepulauan Tanimbar Maluku – Sebanyak 667 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Maluku menerima surat keputusan (SK) pengangkatan. SK tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar dr.Yuliana Ch.Ratuanak di gedung Natarkaumpu, senin (16/06/25).
Ratuanak dalam sambutannya menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara memiliki peran penting dalam pembangunan nasional sebagai Perencana, Pelaksana dan Pengawas.
ASN bertanggung jawab untuk menerjemahkan visi dan misi pembangunan menjadi program dan kegiatan konkret dan juga berperan dalam memastikan pemerataan pembangunan, mendorong investasi dan meningkatkan tata kelola pemerintahan.
ASN juga memiliki peran krusial dalam mewujudkan Asta Cita. ASN sebagai motor utama birokrasi, harus berperan sebagai penggerak dalam menerjemahkan visi Asta Cita ke dalam aksi nyata, dengan fokus pada implementasi kebijakan, pelayanan publik dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan. Melalui semangat reformasi birokrasi yang didasari Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010 – 2025 dan aturan pendukung lainnya serta menindaklanjuti arahan Bapak Presiden Republik Indonesia tentang reformasi birokrasi yaitu reformasi birokrasi harus berdampak,reformasi birokrasi bukan tumpukan kertas dan birokrasi harus lincah dan cepat dengan ditopang oleh pemerintah digital berbasis data, maka hal ini perlu didukung dengan sumber daya manusia yang kompetitif, birokrasi yang profesional dan pelayanan publik yang berkualitas.
Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja (PPPK) merupakan faktor penunjang dimaksud, sehingga melalui proses perekrutan yang telah dilaksanakan tentunya diharapkan dapat menghasilkan rekrutan calon Aparatur Sipil Negara yang sesuai dengan tuntutan reformasi birokrasi tersebut.
Disaat ini, kita semua hadir disini dan telah menyaksikan prosesi pengangkatan ASN di Lingkup Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar melalui penyerahan Surat Keputusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bagi 84 (delapan puluh empat) orang dan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I yang berjumlah 583 (lima ratus delapan puluh tiga) orang. ASN yang telah diangkat ini merupakan perekrutan yang dilaksanakan melalui proses seleksi yang transparan dan akuntabel pada formasi tahun anggaran 2024 dan merupakan lulusan terbaik, jelasnya.
Melalui pengangkatan CPNS dan PPPK di saat ini, diharapkan dapat turut menjadi pilar perencana, pelaksana dan pengawasan guna mendukung visi Tanimbar Maju yang menjadi arah bagi pembangunan Kabupaten Kepulauan Tanimbar ke depan dengan mewujudkan Tanimbar yang Mandiri, Adil, dan berkelanjutan serta ke-8 misi yang merupakan tujuan utama guna mencapai kemajuan serta kesejahteraan bagi Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang kita cintai bersama.
Untuk itu kepada seluruh ASN yang telah resmi diangkat hari ini, selamat melaksanakan tugas dan semoga dapat menjadi ASN yang memiliki core values atau nilai-nilai dasar bagi ASN yaitu berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif atau yang sering disingkat berAKHLAK. Tanimbar memerlukan pengabdian anda lewat kreatifitas, inovasi, kompetensi yang dimiliki untuk menunjang pembangunan dan memajukan kesejahteraan masyarakat di bumi duan lolat tercinta.
Khusus kepada PPPK yang sebelumnya telah mengabdi pada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar sebagai Tenaga Non-ASN/honorer, saya menyampaikan terima kasih atas pengabdian dan kontribusinya kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar serta dampaknya bagi seluruh masyarakat Tanimbar, tutupnya.
Turut hadir Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar,Ketua DPRD, para Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar,Staf Ahli Bupati, Asisten, Pimpinan OPD dan Unit Kerja di Lingkup Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, serta Rohaniwan/rohaniwati.
**DO**