Tabanan , Bali. – Dalam rangka Percepatan Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) Dan Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani (WBBM) KPU Tabanan melaksanakan Deklarasi Dan Penandatanganan Piagam. Hal ini dilakukan untuk Percepatan Pembangunan Zona Integritas di KPUD Tabanan , Rabu 26 Agustus 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tabanan, Jln. PB. Sudirman No. 1 Dangin Carik, Desa Delod Peken, Kec./Kab. Tabanan tersebut dihadiri oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali,
Ketua KPUD Kab. Tabanan, Forkopimda
Kabupaten Tabanan, Perwakilan PN Tabanan, Kesbangpol Kab. Tabanan, Plt Sek KPU Tabanan dan Staf Divisi KPU Tabanan serta Inspektorat Pemda Tabanan.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan I Wayan Suwitra, S.H pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa “Percepatan Pembangunan Zona Integritas adalah langkah penting bagi pelayanan kepada masyarakat serta layanan yang bebas dari konflik kepentingan” ujarnya
lebih lanjut disampaikan bahwa “Pembangunan zona integritas tidak hanya berhenti dari penandatanganan saja namun ini merupakan langkah awal yang perlu kita implementasikan kepada masyarakat” Kata I Wayan Suwitra S.H.

“Kami akan selalu menjunjung tinggi integritas dengan nilai kejujuran yang akan kami pertanggungjawabkan kepada masyarakat. Kami memberikan ucapan terimakasih kepada semua pihak yang telah mendukung terwujudnya Percepatan Pembangunan Zona Integritas sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat Tewujut dengan baik”. Tutup I Wayan Suwitra S.H.
Acara kemudian dilanjutkan dengan Penandatanganan Deklarasi Percepatan Pembangunan Zona Integritas di lanjutkan dengan Poto Bersama serta Touring Zona Integritas.
( Bang Amir. )








