TANGGAMUS — Bermula dari laporan warga masyarakat Sumur Tujuh kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung yang mencurigai adanya sebuah mobil pick up jenis L300 yang lebih dari satu kali bolak-balik dengan muatan diduga pupuk subsidi jenis Urea, dibongkar muat pada sebuah Kios milik ‘SP’ di Pekon Sumur Tujuh, diduga kegiatan jual beli pupuk subsidi tersebut tabrak aturan Permentan no 10 tahun 2022 tentang Alokasi Pupuk bersubsidi. Minggu, 15/10/2023.
Setelah mendapatkan informasi dari warga setempat kemudian awak media ini melakukan konfirmasi kepada ‘PY’ yang mengaku sebagai supir angkutan L300 yang diduga bermuatan pupuk subsidi tersebut ,
” Ya bang, saya cuma supirnya, saya muat dari gudang di Pekon Kandang besi Kota Agung Barat muatan lebih kurang satu ton, tapi yang satu mobil lg dari tempat lain kayaknya satu ton juga sih, kemudian dibawa ke atas (Sampang turus) oleh motor ojek ” ungkap PY.
Kemudian Awak media mencoba konfirmasi kepada pemilik warung di sumur tujuh yang dimaksud, lalu oleh pemilik kios yaitu ibu ‘P’ membantah semua yang dipertanyakan, miskipun semua sudah diakui oleh sang supir.
” Gak kok bang, saya gak jualan pupuk-pupuk itu, sekalilagi saya gak jualan,. Kemarin beli pupuk hanya untuk keperluan sendiri, gunanya untuk mupuk tanaman kelapa sama jagung, kebutuhan saya tanam kelapa sama jagung lumayan banyak bang, jadi ada anak buah yang ngurus,” kilahnya.
Disisi lain pegiat Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia LPKNI DPD Tanggamus Yuliar Baro sangat menyanyangikan kejadian itu, benar-benar merugikan banyak pihak baik para petani sendiri maupun pemerintah, karena semua regulasi, aturan bahkan sanksi terhadap pelanggaran aturan tersebut cukup berat.
” Kejadian ini sangat kami sayangkan, ini menunjukkan lemahnya pengawasan dari Komisi Pengawas Pupuk dan Pertisida (KP3),
Bagaimana awal proses Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok tani (RDKK), apakah sudah sesuai prosedur yang mana sekarang ini semua harus (By NIk by Andres) ,dalam Permentan no 10 tahun 2022 yang mengatur alokasi dan HET juga sudah jelas, belum lagi Peraturan Bupati Tanggamus (PERBUP) no 02 tahun 2014 tentang Alokasi Pupuk bersubsidi bidang pertanian, “jelasnya.
Ketua LPKNI DPD Tanggamus menambahkan bahwa agar pihak terkait segera melakukan evaluasi dan monitoring bahkan mengambil tindakan tegas bilamana ada oknum yang bermain-main dengan Pupuk bersubsidi ini.
” Semua harus sesuai Sistem Manajemen Penyuluh Pertanian (SIMULTAN) ,
Bila ada oknum yang melanggar pasal 29 ayat 3 Permendag no 15/2013 tentang pengadaan dan alokasi Pupuk bersubsidi , bahkan ada sanksi pidananya sampai pidana kurungan lebih dari 6 tahun,” tutupnya.(Hery)