• Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • TNI / POLRI
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Peristiwa
  • TV Media
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • TNI / POLRI
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Peristiwa
  • TV Media
Search
Close
Home Daerah

BPKAD Bersama BPN Jombang Percepat Proses Sertifikasi Tanah Pemerintah

Media Teropong Indonesia by Media Teropong Indonesia
7 Maret 2026
in Daerah, Nasional
0
BPKAD Bersama BPN Jombang Percepat Proses Sertifikasi Tanah Pemerintah
0
SHARES
21
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JOMBANG – Pemerintah Kabupaten Jombang terus melakukan langkah strategis dalam memperkuat pengamanan aset daerah melalui percepatan proses sertifikasi tanah milik pemerintah. Upaya ini dilakukan melalui sinergi antara Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jombang bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jombang dengan melaksanakan berbagai tahapan teknis di lapangan.

Pengamanan aset daerah menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel. Melalui proses sertifikasi, aset milik pemerintah daerah akan memiliki kepastian hukum yang jelas sehingga dapat terlindungi dari potensi sengketa maupun klaim dari pihak lain.

Pengelolaan dan pengamanan barang milik daerah sendiri telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah yang kemudian diperbarui melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024. Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa pengamanan barang milik daerah dilakukan melalui tiga aspek utama, yakni pengamanan fisik, pengamanan administrasi, dan pengamanan hukum.

BacaJuga

Pemkab Jombang melalui Dinas Perhubungan Berangkatkan Arus Balik Gratis 2026

Ribuan Wisatawan Serbu DTW Tanah Lot, Saat Libur Lebaran dan Nyepi

Pengamanan fisik dilakukan dengan memastikan keberadaan aset dapat dikenali secara jelas di lapangan, salah satunya melalui pemasangan tanda batas atau penanda lokasi tanah. Sementara itu, pengamanan administrasi dilakukan dengan menata dan menyimpan dokumen kepemilikan aset secara tertib sebagai bukti administratif yang sah.

Adapun pengamanan hukum dilakukan melalui proses sertifikasi tanah. Sertifikat tanah menjadi bukti legal kepemilikan yang memberikan kekuatan hukum terhadap aset milik pemerintah daerah serta menjadi dasar dalam pemanfaatan aset untuk kepentingan pelayanan publik.

Dalam rangka mempercepat proses tersebut, BPKAD Jombang bersama BPN Kabupaten Jombang terus menjalin koordinasi dan kerja sama melalui kegiatan lapangan berupa pengukuran tanah yang menjadi tahapan awal dalam pengajuan sertifikasi aset milik pemerintah daerah.

Kegiatan pengukuran ini dilaksanakan di sejumlah lokasi aset pemerintah. Beberapa di antaranya berada di SDN Badang 1 Kecamatan Ngoro serta Kantor Kecamatan Wonosalam. Proses pengukuran dilakukan langsung oleh petugas dari BPN dengan didampingi oleh tim dari BPKAD.

Selain itu, kegiatan ini juga melibatkan pihak terkait di tingkat lokal seperti pihak sekolah dan perangkat desa setempat. Kehadiran mereka sangat penting untuk memastikan batas-batas tanah serta status lahan yang akan disertifikasi dapat diverifikasi secara jelas dan sesuai dengan kondisi di lapangan.

Pengukuran tersebut menjadi bagian dari tahapan awal dalam pengajuan sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kabupaten Jombang. Sertifikat Hak Pakai ini nantinya akan menjadi dasar legalitas penggunaan tanah oleh pemerintah daerah untuk berbagai fasilitas pelayanan publik seperti sekolah, kantor pemerintahan, maupun sarana pelayanan masyarakat lainnya.

Dalam proses pengajuan sertifikasi aset daerah, terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui. Tahapan pertama dimulai dari pengukuran lapangan oleh BPN. Hasil pengukuran tersebut kemudian menjadi dasar penerbitan Peta Bidang Tanah (PBT) yang memuat informasi detail mengenai luas dan batas bidang tanah.

Setelah Peta Bidang Tanah diterbitkan, pemerintah daerah melalui BPKAD kemudian mengajukan permohonan hak pakai kepada BPN. Permohonan tersebut selanjutnya akan melalui tahap penelitian dan verifikasi dokumen oleh tim terkait guna memastikan seluruh persyaratan administratif telah terpenuhi.

Selain melakukan pengukuran, tim dari BPKAD dan BPN juga melaksanakan tahap penelitian lapangan dengan mengunjungi sejumlah desa untuk melengkapi dokumen administrasi yang diperlukan. Dalam tahap ini, beberapa dokumen penting perlu mendapatkan pengesahan serta tanda tangan dari pemerintah desa sebagai bagian dari proses verifikasi data.

Kegiatan penelitian tersebut juga dilaksanakan di beberapa desa di Kabupaten Jombang.   Edwin

Tags: BPKAD Bersama BPN Jombang Percepat Proses Sertifikasi Tanah Pemerintah

BeritaTerkait

Pemkab Jombang melalui Dinas Perhubungan Berangkatkan Arus Balik Gratis 2026
Daerah

Pemkab Jombang melalui Dinas Perhubungan Berangkatkan Arus Balik Gratis 2026

26 Maret 2026
Ribuan Wisatawan Serbu DTW Tanah Lot, Saat Libur Lebaran dan Nyepi
Daerah

Ribuan Wisatawan Serbu DTW Tanah Lot, Saat Libur Lebaran dan Nyepi

23 Maret 2026
Ribuan Pemedek ikuti Upacara Melasti Desa Adat Beraban Ke Pantai Tanah Lot
Daerah

Ribuan Pemedek ikuti Upacara Melasti Desa Adat Beraban Ke Pantai Tanah Lot

17 Maret 2026
Ringankan Beban Masyarakat, Pemkab Jombang Salurkan 2.495 Bansos PPKS dan PSKS di Lapangan Pemkab Jombang
Daerah

Ringankan Beban Masyarakat, Pemkab Jombang Salurkan 2.495 Bansos PPKS dan PSKS di Lapangan Pemkab Jombang

16 Maret 2026
Perkuat Infrastruktur Kawasan Mahalona, Wamen Viva Yoga Dukung Luwu Timur Sebagai Sentra Tanaman Pangan
Nasional

Perkuat Infrastruktur Kawasan Mahalona, Wamen Viva Yoga Dukung Luwu Timur Sebagai Sentra Tanaman Pangan

6 Maret 2026
Nasional

24 Februari 2026
Next Post
Penanaman Jagung Serentak Kuartal I 2026 di Jombang Dukung Program Swasembada Jagung Nasional

Penanaman Jagung Serentak Kuartal I 2026 di Jombang Dukung Program Swasembada Jagung Nasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Ada Apa? Enpat Puluh Empat desa di Tanimbar belum lakukan Evaluasi Ranperdes APBDesa!

    Ada Apa? Enpat Puluh Empat desa di Tanimbar belum lakukan Evaluasi Ranperdes APBDesa!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TAMBANG GALIAN C ILLEGAL ” KALI PUTEH GUNUNG GEDANG BLITAR , KEBAL HUKUM,,,, PULUHAN UNIT ALAT BERAT OSCAVATOR BEROPERASI MEMBABI BUTA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dianggap tidak layak, Ratusan orang tua murid SD Negri satu Saumlaki, minta relokasi Pembangunan Gedung Sekolah yang Baru”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pria Meninggal Dunia  Saat Melaksanakan Sholat Ashar Berjamaah Dalam Posisi Bersujud.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LSM GPI, Gerakan Pembaharuan Indonesia  Blitar ,  Memintak APH tindak tegas Penambangan  Pasir ILLEGAL , Gunung Gedang Kali Puteh 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kades Watugede Kecamatan Puncu Kediri ” Irwantoro , Alergi ,  Wartawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SAMSAT TULUNGAGUNG DI DUGA LEGALKAN PUNGLI,   KAPOLRES , KASAT LANTAS  KEMANA…..???

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikuti Sosial Media Kami

Telusuri

  • Home
  • Nasional
  • Pendidikan
  • TNI / Polri
  • Politik

Menu

  • Daerah
  • Sosial Budaya
  • Peristiwa
  • TV Media
  • Redaksi

Kontak

  • Kontak : WA  081357076646
  • Email : mediateropongindonesia@gmail.com
  • Alamat : Jln. Gereja Desa Tiru Lor - Sentul RT/RW 03/02, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, Jawa Timur

Copyright © 2023 Media Teropong Indonesia