• Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • TNI / POLRI
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Peristiwa
  • TV Media
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • TNI / POLRI
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Peristiwa
  • TV Media
Search
Close
Home Daerah

Miris, Oknum Anggota Bhayangkari Polda Sulbar, Digrebek Warga di Rumah Kontrakan Milik Asn Pemkab Jeneponto

Media Teropong Indonesia by Media Teropong Indonesia
11 Februari 2024
in Daerah
0
Miris, Oknum Anggota Bhayangkari Polda Sulbar, Digrebek Warga di Rumah Kontrakan Milik Asn Pemkab Jeneponto
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jeneponto, (Sulsel) _. LSM KPMP (Komando Pejuang Merah Putih), menerima kiriman vidio dari rekan terkait penggerebekan warga terhadap oknum istri Polisi di salah satu rumah kontrakan milik lelaki Arya Eka Putra di BTN kola kolasa jalan Sungai Kelara Kelurahan Empang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto. Minggu, (11/02/2024).

Vidio tersebut di abadikan oleh warga setempat pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024, sekira pukul 12:45 WITA, namun baru dikirim oleh salah satu rekan atas ijin rekannya suami dari oknum Bhayangkari berinisial Ir.

Bripka SR, merupakan abdi negara yang bertugas di Polresta Mamuju Sulbar, sedangkan istrinya “Ir” diketahui bekerja di suatu instansi sebagai tenaga honorer Pemkab Jeneponto, Sulawesi Selatan.

BacaJuga

Kejuaraan Gateball Piala Kacabdindik Jombang 2026 Resmi di Tutup

Pemkab Jombang melalui Dinas Perhubungan Berangkatkan Arus Balik Gratis 2026

Jarak yang terbentang jauh serta rutinitas masing masing sangat memungkinkan harmonisasi itu tiada terbangun dalam rumah tangga, meskipun perasaan seorang suami tidak tidak selamanya benar, namun bagi Bripka SR, apa yang di rasakan jika istrinya IR telah punya pria idaman lain, Itulah sebabnya mengapa setiap kali Bripka SR hendak mengajak ataupun membujuk istrinya untuk ikut ke Sulbar, tetapi dirinya kerap mendapatkan penolakan dari istrinya, mungkin bagi IR, selingkuh lebih ideal dibanding ikut suaminya bertugas ke Sulbar.

Sebenarnya saudara kandung Bripka SR serta keluarga dari IR sudah menaruh kecurigaan jika istri polisi tersebut mempunyai pria idaman lain dan telah berselingkuh.

Tapi, untuk meyakinkan segalanya, diam diam keluarga kedua belah pihak membuntuti aktivitas maupun gerak gerik IR, yang hasilnya perselingkuhan keluarganya dapat terbongkar sesuai pengakuan dari ke dua pelaku saat di interogasi oleh pihak kepolisian.

Sementara itu, suami sah IR, Bripka SR yang dihubungi via Telepon menyampaikan bahwa, hal tercemar yang dilakukan oleh istrinya amat mencoreng nama baik keluarga serta institusi Polri dan Bhayangkari.

Dirinya juga menitip harapan pada PJ bupati Jeneponto agar kiranya lelaki selingkuhan istrinya yang merupakan ASN yang berdinas pengkab Jeneponto sekiranya di beri hukuman setimpal sekaligus di proses pecat dari kedinasannya selaku aparatur sipil negara.

Sementara itu, Panglima KPMP Sulsel, Hasyim Ullu., sangat mengecam kelakuan kedua oknum tersebut, bahwa yang mereka lakukan sangat melanggar norma agama, dimana si perempuan masih mempunyai suami atau terikat pernikahan sah.

“Selain norma adat dan agama, dalam UU 1/2023 Pasal 411 ayat (1), jelas tertuang jika pelaku selingkuh dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak 10 juta rupiah. Berikut bunyi UU 1/2023 Pasal 411 ayat (1) yang bunyinya, setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II yaitu Rp10 juta”, ucapnya.

Lebih lanjut, Hasyim Ullu menjelaskan, tindak pidana tersebut termasuk dalam delik aduan (klacht delict). Pasal 284 KUHP ini merupakan suatu delik aduan yang absolut, artinya tidak dapat dituntut apabila tidak ada pengaduan dari pihak suami atau istri yang dirugikan dan atau yang dimalukan.

Sementara itu, Asisten KASN, Pangihutan Marpaung., menyampaikan bahwa, larangan perselingkuhan bagi ASN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 jo Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS. (Red)

(Team Solider Group)

Tags: Digrebek Warga di Rumah Kontrakan Milik Asn Pemkab JenepontoMirisOknum Anggota Bhayangkari Polda Sulbar

BeritaTerkait

Kejuaraan Gateball Piala Kacabdindik Jombang 2026 Resmi di Tutup
Daerah

Kejuaraan Gateball Piala Kacabdindik Jombang 2026 Resmi di Tutup

23 April 2026
Pemkab Jombang melalui Dinas Perhubungan Berangkatkan Arus Balik Gratis 2026
Daerah

Pemkab Jombang melalui Dinas Perhubungan Berangkatkan Arus Balik Gratis 2026

26 Maret 2026
Ribuan Wisatawan Serbu DTW Tanah Lot, Saat Libur Lebaran dan Nyepi
Daerah

Ribuan Wisatawan Serbu DTW Tanah Lot, Saat Libur Lebaran dan Nyepi

23 Maret 2026
Ribuan Pemedek ikuti Upacara Melasti Desa Adat Beraban Ke Pantai Tanah Lot
Daerah

Ribuan Pemedek ikuti Upacara Melasti Desa Adat Beraban Ke Pantai Tanah Lot

17 Maret 2026
Ringankan Beban Masyarakat, Pemkab Jombang Salurkan 2.495 Bansos PPKS dan PSKS di Lapangan Pemkab Jombang
Daerah

Ringankan Beban Masyarakat, Pemkab Jombang Salurkan 2.495 Bansos PPKS dan PSKS di Lapangan Pemkab Jombang

16 Maret 2026
BPKAD Bersama BPN Jombang Percepat Proses Sertifikasi Tanah Pemerintah
Daerah

BPKAD Bersama BPN Jombang Percepat Proses Sertifikasi Tanah Pemerintah

7 Maret 2026
Next Post
Polres Jombang Laksanakan Minggu Kasih di Gereja Sidang Jemaat Allah Bukit Sion Wonosalam

Polres Jombang Laksanakan Minggu Kasih di Gereja Sidang Jemaat Allah Bukit Sion Wonosalam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Ada Apa? Enpat Puluh Empat desa di Tanimbar belum lakukan Evaluasi Ranperdes APBDesa!

    Ada Apa? Enpat Puluh Empat desa di Tanimbar belum lakukan Evaluasi Ranperdes APBDesa!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TAMBANG GALIAN C ILLEGAL ” KALI PUTEH GUNUNG GEDANG BLITAR , KEBAL HUKUM,,,, PULUHAN UNIT ALAT BERAT OSCAVATOR BEROPERASI MEMBABI BUTA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dianggap tidak layak, Ratusan orang tua murid SD Negri satu Saumlaki, minta relokasi Pembangunan Gedung Sekolah yang Baru”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pria Meninggal Dunia  Saat Melaksanakan Sholat Ashar Berjamaah Dalam Posisi Bersujud.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LSM GPI, Gerakan Pembaharuan Indonesia  Blitar ,  Memintak APH tindak tegas Penambangan  Pasir ILLEGAL , Gunung Gedang Kali Puteh 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kades Watugede Kecamatan Puncu Kediri ” Irwantoro , Alergi ,  Wartawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SAMSAT TULUNGAGUNG DI DUGA LEGALKAN PUNGLI,   KAPOLRES , KASAT LANTAS  KEMANA…..???

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikuti Sosial Media Kami

Telusuri

  • Home
  • Nasional
  • Pendidikan
  • TNI / Polri
  • Politik

Menu

  • Daerah
  • Sosial Budaya
  • Peristiwa
  • TV Media
  • Redaksi

Kontak

  • Kontak : WA  081357076646
  • Email : mediateropongindonesia@gmail.com
  • Alamat : Jln. Gereja Desa Tiru Lor - Sentul RT/RW 03/02, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, Jawa Timur

Copyright © 2023 Media Teropong Indonesia