Jombang – Sebanyak 9 (sembilan) kendaraan angkutan barang ditilang dalam operasi gabungan yang digelar Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jombang bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jombang dan Polisi Militer (PM) di Terminal Kepuhsari, Jombang, Rabu (29/7/2026).
Kesembilan kendaraan tersebut ditindak lantaran masa berlaku uji KIR telah kedaluwarsa. Temuan ini sekaligus menjadi pengingat bagi pemilik kendaraan angkutan agar tidak menganggap uji KIR hanya sebatas formalitas administrasi.
Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian dan Operasi (DalOps) dan Perparkiran Dishub Jombang, Bambang Tedjoatmoko, didampingi Kasi DalOps Dwi Yulianto Widodo, mengatakan uji KIR memiliki peran penting untuk memastikan kendaraan angkutan yang beroperasi di jalan raya benar-benar dalam kondisi laik jalan.
“Uji KIR ini menjadi instrumen penting untuk memastikan kelaikan teknis kendaraan angkutan. Jadi bukan sekadar formalitas atau kelengkapan administrasi, tetapi berkaitan langsung dengan keselamatan pengemudi dan pengguna jalan lainnya,” ujar Dwi Yulianto.
Operasi Gabungan, petugas gabungan melalukan pemeriksaan surat-surat kendaraan dan kelaikan kendaraan muatan barang maupun penumpang, di terminal Kepuhsari, Jombang, Rabu (29/07/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas tidak hanya memeriksa masa berlaku KIR. Kondisi teknis kendaraan juga menjadi perhatian, meliputi fungsi lampu, lampu sein, klakson, wiper, sistem pengereman hingga kondisi roda kendaraan.
Menurut Dwi sapaan akrabnya, kendaraan yang masa berlaku KIR-nya habis maupun ditemukan memiliki persoalan teknis berpotensi membahayakan keselamatan di jalan. Terlebih, kendaraan angkutan barang memiliki karakteristik dan beban operasional yang membutuhkan pemeriksaan kelaikan secara berkala.
“Petugas memeriksa kondisi kendaraan mulai dari lampu, sein, klakson, roda hingga wiper. Bagi kendaraan yang masa KIR-nya telah habis, kami lakukan pendataan dan merekomendasikan sekaligus mewajibkan pemilik kendaraan untuk segera mengurus perpanjangan serta melakukan pengujian kembali di Dinas Perhubungan,” jelasnya.
Operasi gabungan yang berlangsung sekitar satu jam itu menyasar kendaraan angkutan penumpang maupun angkutan barang. Total terdapat 107 kendaraan yang diperiksa petugas.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, sembilan kendaraan angkutan barang diketahui memiliki masa berlaku uji KIR yang telah kedaluwarsa dan kemudian dilakukan penindakan berupa tilang.
Ia menilai, jumlah pelanggaran yang ditemukan dalam operasi kali ini mengalami penurunan dibandingkan pelaksanaan operasi sebelumnya. Kondisi tersebut, menurutnya, menunjukkan adanya peningkatan kesadaran masyarakat dalam memenuhi ketentuan tertib lalu lintas dan kelayakan kendaraan.
Meski demikian, Dishub Jombang tetap mengingatkan pemilik kendaraan agar tidak menunggu sampai masa berlaku KIR habis untuk melakukan pengujian. Pemeriksaan secara berkala dinilai penting sebagai langkah preventif untuk mendeteksi potensi kerusakan kendaraan sebelum digunakan di jalan raya.
“Kami mengimbau kepada para pemilik kendaraan agar selalu memperhatikan masa berlaku KIR dan melakukan pengujian secara berkala. Jangan sampai kendaraan baru diperiksa setelah terjadi masalah. Keselamatan harus menjadi prioritas utama,” pungkasnya. (Win)







