• Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • TNI / POLRI
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Peristiwa
  • TV Media
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • TNI / POLRI
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Peristiwa
  • TV Media
Search
Close
Home Nasional

Diduga Larang Awak Media Bawa HandPhone (HP) Saat Ingin Komfirmasi, Kabid Dan Kadisdik Kabupaten Tuba Diduga Langgar Kebebasan Pers

Media Teropong Indonesia by Media Teropong Indonesia
28 Maret 2024
in Nasional
0
Diduga Larang Awak Media Bawa HandPhone (HP) Saat Ingin Komfirmasi, Kabid Dan Kadisdik Kabupaten Tuba Diduga Langgar Kebebasan Pers
0
SHARES
24
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tulang Bawang, – Diduga Kabid dan kadisdik Tuba Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, melarang wartawan dan para awak media membawa telepon selular atau “handphone” (HP) ataupun alat perekam ke-ruangannya ketika awak media ingin meminta tanggapan kabit PAUD terkait dengan adanya pemberitaan atau temuan dengan beberapa oknum kepala sekolah PAUD yang ada di seputaran lingkupan kabupaten Tulang Bawang. Kamis,. (28/03/2024)

Peristiwa pelarangan itu terjadi pada hari Senin 25 maret 2024, saat awak media “Joni Putra selalu kabiro media Korankabarnusantara.co.id menjalankan tugas jurnalistiknya untuk meminta tanggapan dari Kabid PAUD terkait temuan atau pemberitaan yang sudah terbit atau yang sedang tersandung masalah di pemberitaan.

“Kalau mau konfirmasi handphone (HP) ditarok didalam loker,” kata salah satu penjaga di depan kantor disdik Tuba, ini memang sudah perintah dan amanat dari pimpinan kami di dalam, jadi klo mau masuk silahkan tinggal HP karna kami gak mau nanti di salahkan sama atasan kami, Saat ditanya alasannya kenapa harus menarok HP, penjaga di disdik Tuba, menjawab itu sudah aturan Dinas.

BacaJuga

Peringati Hari Pendengaran Sedunia RSUD Jombang Gelar Pemeriksaan Telinga

Pemkab Jombang melalui Dinas Perhubungan Berangkatkan Arus Balik Gratis 2026

Setelah itu Tim Jurnalis mencoba mempertanyakan landasan hukum atas penerapan aturan tersebut ini memang sesuai perintah dari atasan kami bang ucap salah satu penjaga kepada “Joni Putra, Hal tersebut kata penjaga disdik Tuba, dimaksudkan untuk memberikan kenyamanan pegawainya dalam bekerja.

“Mungkin dari teman-teman yang ada di kantor untuk kenyamanan bekerja, sehingga tamu-tamu atau para awak media, Hp harus di tarok diloker supaya kita bisa memberikan informasi ataupun melayanani dengan baik,” kata salah satu penjaga di dalam ruangan depan disdik Tuba saat di pertanyakan awak media ini di depan Kantor disdik Tuba, Senin (25/03/2024).

“Namun hal itu juga yang menjadi pertanyakan oleh sejumlah awak media dan Jurnalis yang ada di kabupaten Tulang Bawang, alasan dan peraturan mana yang bisa melarang wartawan dilarang oleh Dinas Pendidikan Tulang Bawang membawa Hendphon (HP) atau alat perekam lainya saat melakukan konfirmasi.

“Kalau kita tidak dibolehkan membawa henphone (HP) atau alat perekam bagaimana kami bisa bekerja,” ucap salah satu Jurnalis kabupaten Tulang Bawang “Beni Setiawan, Sikap dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang ini disinyalir bertentangan dengan semangat BJ Habibie yang kala itu menjabat sebagai Presiden RI mengeluarkan beberapa kebijakan kebebasan pers.

Ketentuan mengenai kebebasan pers dan keterbukaan informasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dengan melakukan pencabutan sejumlah peraturan yang dianggap mengekang kehidupan pers.

Gerakan reformasi politik juga memunculkan ide untuk melakukan amandemen UUD 1945. Perubahan mendasar dalam amandemen UUD 1945 diantaranya adalah setiap orang berhak memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadinya dan lingkungan sosialnya.

Setiap orang juga berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia sebagaimana yang tercantum dalam amandemen UUD 1945 pasal 28 F.

Jadi munculnya dukungan peraturan tersebut pasca Orde Baru, merubah paradigma terkait keterbukaan informasi, termasuk keterbukaan informasi publik pada badan publik. Sedangkan ketentuan mengenai keterbukaan informasi publik diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Melihat semua peraturan itu, maka orang yang menghambat dan menghalangi kerja Wartawan dapat dipidana sebagaimana pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 1999, “Menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta. Pungkasnya,.”

Sampai Berita ini di terbitkan belum ada Komfirmasi dengan pihak dinas yang terkait,. (Adrison/Tim)

Tags: Diduga Larang Awak Media Bawa HandPhone (HP) Saat Ingin KomfirmasiKabid Dan Kadisdik Kabupaten Tuba Diduga Langgar Kebebasan Pers

BeritaTerkait

Peringati Hari Pendengaran Sedunia RSUD Jombang Gelar Pemeriksaan Telinga
Nasional

Peringati Hari Pendengaran Sedunia RSUD Jombang Gelar Pemeriksaan Telinga

24 April 2026
Pemkab Jombang melalui Dinas Perhubungan Berangkatkan Arus Balik Gratis 2026
Daerah

Pemkab Jombang melalui Dinas Perhubungan Berangkatkan Arus Balik Gratis 2026

26 Maret 2026
Ribuan Wisatawan Serbu DTW Tanah Lot, Saat Libur Lebaran dan Nyepi
Daerah

Ribuan Wisatawan Serbu DTW Tanah Lot, Saat Libur Lebaran dan Nyepi

23 Maret 2026
Ringankan Beban Masyarakat, Pemkab Jombang Salurkan 2.495 Bansos PPKS dan PSKS di Lapangan Pemkab Jombang
Daerah

Ringankan Beban Masyarakat, Pemkab Jombang Salurkan 2.495 Bansos PPKS dan PSKS di Lapangan Pemkab Jombang

16 Maret 2026
BPKAD Bersama BPN Jombang Percepat Proses Sertifikasi Tanah Pemerintah
Daerah

BPKAD Bersama BPN Jombang Percepat Proses Sertifikasi Tanah Pemerintah

7 Maret 2026
Perkuat Infrastruktur Kawasan Mahalona, Wamen Viva Yoga Dukung Luwu Timur Sebagai Sentra Tanaman Pangan
Nasional

Perkuat Infrastruktur Kawasan Mahalona, Wamen Viva Yoga Dukung Luwu Timur Sebagai Sentra Tanaman Pangan

6 Maret 2026
Next Post
Dukung Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil 0808/20 Sananwetan Terjun Langsung Ke Lapangan

Dukung Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil 0808/20 Sananwetan Terjun Langsung Ke Lapangan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Ada Apa? Enpat Puluh Empat desa di Tanimbar belum lakukan Evaluasi Ranperdes APBDesa!

    Ada Apa? Enpat Puluh Empat desa di Tanimbar belum lakukan Evaluasi Ranperdes APBDesa!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TAMBANG GALIAN C ILLEGAL ” KALI PUTEH GUNUNG GEDANG BLITAR , KEBAL HUKUM,,,, PULUHAN UNIT ALAT BERAT OSCAVATOR BEROPERASI MEMBABI BUTA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dianggap tidak layak, Ratusan orang tua murid SD Negri satu Saumlaki, minta relokasi Pembangunan Gedung Sekolah yang Baru”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pria Meninggal Dunia  Saat Melaksanakan Sholat Ashar Berjamaah Dalam Posisi Bersujud.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LSM GPI, Gerakan Pembaharuan Indonesia  Blitar ,  Memintak APH tindak tegas Penambangan  Pasir ILLEGAL , Gunung Gedang Kali Puteh 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kades Watugede Kecamatan Puncu Kediri ” Irwantoro , Alergi ,  Wartawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SAMSAT TULUNGAGUNG DI DUGA LEGALKAN PUNGLI,   KAPOLRES , KASAT LANTAS  KEMANA…..???

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikuti Sosial Media Kami

Telusuri

  • Home
  • Nasional
  • Pendidikan
  • TNI / Polri
  • Politik

Menu

  • Daerah
  • Sosial Budaya
  • Peristiwa
  • TV Media
  • Redaksi

Kontak

  • Kontak : WA  081357076646
  • Email : mediateropongindonesia@gmail.com
  • Alamat : Jln. Gereja Desa Tiru Lor - Sentul RT/RW 03/02, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, Jawa Timur

Copyright © 2023 Media Teropong Indonesia