• Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • TNI / POLRI
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Peristiwa
  • TV Media
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • TNI / POLRI
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Peristiwa
  • TV Media
Search
Close
Home Nasional

Diduga Lahan Pengganti  Pengerjaan Jalan di hutan Kawasan , PT  Arkora Belum Jelas Keberadaanya

Media Teropong Indonesia by Media Teropong Indonesia
24 November 2023
in Nasional
0
Diduga Lahan Pengganti  Pengerjaan Jalan di hutan Kawasan , PT  Arkora Belum Jelas Keberadaanya
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TANGGAMUS –Menteri Kehutanan melalui SK No.751/Menhut-II/2009 tanggal 4 November 2009 menetapkan kawasan Hutan Lindung seluas +/- 12.061,30 ha, register 21, 27, 30, 32 dan 39 di Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung Sebagai Areal Kerja Hutan Kemasyarakatan.

Penyerahan SK tersebut dilakukan oleh Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan kepada perwakilan masyarakat Desa Masgar Kecamatan Tegineneng, Pesawaran, Kab. Tanggamus, Lampung bersamaan dengan jadwal kunjungan kerja Beliau di Lampung. Penyerahan SK HKm tersebut merupakan salah satu upaya rehabilitasi hutan yang melibatkan sejumlah elemen masyarakat dan organisasi Non Pemerintah di Kabupaten Tanggamus.

Kondisi Hutan di Lampung, menurut Zulkifli Hasan mengalami kerusakan lebih dari 60%. Kerusakan itu terjadi pada kawasan hutan lindung, hutan produksi, maupun kawasan Taman Nasional Way Kambas. (Dikutip dari laman berita media Antara 17/11/2009).

BacaJuga

PT.Hai Zhong Bao Miliki Ijin Resmi,lainnya Ilegal,APH segera bertindak!

Perhutani Jombang Gandeng PT Equality Indonesia Adakan Audit Pengelolaan Hutan Lestari

Masyarakat di kabupaten Tanggamus banyak yang mempertanyakan tentang Alih Fungsi Kawasan Hutan Lindung yang dilakukan oleh PT.Arkora Hydro (. Perusahaan Ketenagalistrikan, Energi Baru Terbarukan/EBT ) Baik terkait kawasan hutan lindung yang dialih fungsikan sebagai tambang maupun pembukaan jalan akses menuju perusahaan tersebut, apakah memang sudah ada lahan pengganti atau belum. Kamis 23/11/2023.

Mengingat progres dari kegiatan yang dilakukan oleh pihak perusahaan sudah cukup lumayan, sementara dampak lingkungan serta keselamatan bagi masyarakat sepertinya masih kurang diperhatikan, mengingat banyak material batu yang berjatuhan dan menggelinding di tanaman milik warga dan juga dampak lingkungan yang lebih menghawatirkan adalah sering terjadinya banjir karena hutan yang gundul

Sementara bila mengacu pada Peraturan Pemerintah RI no 104 tahun 2015 tentang Tata cara Perubahan dan Fungsi Kawasan hutan, maka banyak ketentuan yang harus terpenuhi sebelumnya. Seperti halnya pada Pasal 12
(1) Tukar Menukar Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a. tetap terjaminnya luas Kawasan Hutan paling sedikit 30% (tiga puluh per seratus) dari luas DAS, pulau, dan/atau provinsi dengan sebaran yang proporsional;
dan
b. mempertahankan daya dukung kawasan Hutan Tetap layak kelola.
(2) Tukar Menukar Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dilakukan dengan lahan pengganti
dari:
a. lahan bukan Kawasan Hutan; dan/atau
b. kawasan Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi.
(3) Lahan pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
wajib memenuhi persyaratan:
a. letak, luas, dan batas lahan pengganti yang jelas;
b. terletak dalam DAS, provinsi, atau pulau yang sama;
c. dapat dihutankan kembali dengan cara konvensional kecuali yang berasal dari kawasan Hutan Produksi
Yang Dapat Dikonversi yang masih produktif;
d. tidak dalam sengketa dan bebas dari segala jenis pembebanan dan hak tanggungan.
e. mendapat pertimbangan dari gubernur tentang informasi lahan pengganti.

Selain Peraturan Pemerintah dan SK menteri Kehutanan tersebut diatas juga ada regulasi lainnya tingkat daerah, seperti halnya
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 21 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN LINDUNG (KPHL) Kabupaten Tanggamus.

Disisi lain Owner dari PT Arkora ‘ Irsa ‘ menyampaikan pada media ini saat dikonfirmasi mengatakan bahwa semua hal yang terkait dengan kegiatan perusahaan tersebut semua sudah klir.

” Masalah yang berhubungan dengan kegiatan kami semua sudah clear namun untuk lahan pengganti kami masih menunggu dari KPhl yang menentukannya ,” tuturnya,,(Hery)

Tags: Diduga Lahan Pengganti  Pengerjaan Jalan di hutan KawasanPT  Arkora Belum Jelas Keberadaanya

BeritaTerkait

PT.Hai Zhong Bao Miliki Ijin Resmi,lainnya Ilegal,APH segera bertindak!
Daerah

PT.Hai Zhong Bao Miliki Ijin Resmi,lainnya Ilegal,APH segera bertindak!

2 Mei 2025
Perhutani Jombang Gandeng PT Equality Indonesia Adakan Audit Pengelolaan Hutan Lestari
Nasional

Perhutani Jombang Gandeng PT Equality Indonesia Adakan Audit Pengelolaan Hutan Lestari

1 Mei 2025
Menyangkal, Salah Satu DC Ngaku Tak Terlibat Dalam Aksi Membahayakan Nyawa Warga Nganjuk
Nasional

Menyangkal, Salah Satu DC Ngaku Tak Terlibat Dalam Aksi Membahayakan Nyawa Warga Nganjuk

23 April 2025
Aliansi LSM Dan ORMAS Probolinggo Raya Siap Beberkan Bobroknya Oknum Pengguna Anggaran di Desa
Daerah

Aliansi LSM Dan ORMAS Probolinggo Raya Siap Beberkan Bobroknya Oknum Pengguna Anggaran di Desa

23 April 2025
10 Oknum Debt Collector Resmi Di Laporkan Polres Mojokerto
Nasional

10 Oknum Debt Collector Resmi Di Laporkan Polres Mojokerto

21 April 2025
Setelah Viral Majalah PGRI, Kini Kembali ada Dugaan Pungli Berkedok Iuran dan KTA
Daerah

Setelah Viral Majalah PGRI, Kini Kembali ada Dugaan Pungli Berkedok Iuran dan KTA

10 April 2025
Next Post
Kompak, Babinsa Koramil Udanawu Bersama Warga Masyarakat Gelar Kerja Bakti Pembersihan Parit

Kompak, Babinsa Koramil Udanawu Bersama Warga Masyarakat Gelar Kerja Bakti Pembersihan Parit

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Ada Apa? Enpat Puluh Empat desa di Tanimbar belum lakukan Evaluasi Ranperdes APBDesa!

    Ada Apa? Enpat Puluh Empat desa di Tanimbar belum lakukan Evaluasi Ranperdes APBDesa!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TAMBANG GALIAN C ILLEGAL ” KALI PUTEH GUNUNG GEDANG BLITAR , KEBAL HUKUM,,,, PULUHAN UNIT ALAT BERAT OSCAVATOR BEROPERASI MEMBABI BUTA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dianggap tidak layak, Ratusan orang tua murid SD Negri satu Saumlaki, minta relokasi Pembangunan Gedung Sekolah yang Baru”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pria Meninggal Dunia  Saat Melaksanakan Sholat Ashar Berjamaah Dalam Posisi Bersujud.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LSM GPI, Gerakan Pembaharuan Indonesia  Blitar ,  Memintak APH tindak tegas Penambangan  Pasir ILLEGAL , Gunung Gedang Kali Puteh 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelayanan KB. Samsat Kediri Kota ” Di keluhkan wajib Pajak /  Buruk ” KRI , Kasatlantas  Abaikan” Kapolres Kediri Kota Kemana??

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SAMSAT TULUNGAGUNG DI DUGA LEGALKAN PUNGLI,   KAPOLRES , KASAT LANTAS  KEMANA…..???

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikuti Sosial Media Kami

Telusuri

  • Home
  • Nasional
  • Pendidikan
  • TNI / Polri
  • Politik

Menu

  • Daerah
  • Sosial Budaya
  • Peristiwa
  • TV Media
  • Redaksi

Kontak

  • Kontak : WA  081357076646
  • Email : mediateropongindonesia@gmail.com
  • Alamat : Jln. Gereja Desa Tiru Lor - Sentul RT/RW 03/02, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, Jawa Timur

Copyright © 2023 Media Teropong Indonesia