Kepulauan Tanimbar – Maluku
Kepala desa Teineman Kecamatan Wuarlabobar Kabupaten Kepulauan Tanimbar Propinsi Maluku “Boni Kelmaskosu” dilaporkan masyarakatnya kepada kepala Inspektorat Daerah Tanimbar dengan nomor surat istimewa lampiran dua berkas,perihal pengaduan yang tertanggal 23 Februari 2024.
Kepala desa Teineman
Laporan tersebut dilayangkan mendasari Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa Teineman ( LPPD ) akhir tahun anggaran 2023 yang disampaikan oleh Kelmaskosu pada bulan Januari 2023 lalu. “Yan Lololuan”salah seorang warga desa itu yang menandatangani surat tersebut kepada media ini menjelaskan bahwa banyak hal yang menjadi bahan laporan gugatan mereka kepada kades Teineman diantaranya : belanja peralatan dan mobiler Paud ada sebelas (11) point, penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa sebelas ( 11 ) point, penyalahgunaan wewenang sebagai kepala desa ada delapan ( 8 ) point, serta enam belas ( 16 ) point lainnya terkait pelatihan, pengadaan bibit rumput laut dan lain lain, semuanya sudah tertera secara terperinci pada laporan kami kepada Inspektorat Daerah KKT,jelasnya. Lanjut “Lololuan”kiranya laporan kami segera ditindaklanjuti oleh Inspektorat Daerah agar kekisruhan didesa Teineman segera berakhir, dan boleh berjalan seperti sedia kala, harapnya. Apalagi saat ini Kepala Desa Teineman memberhentikan 18 orang yang merupakan bagian dari pemerintahan desa Teineman, mulai dari pengurus RT, operator,kepala sekolah Paud, tutor paud,kader posyandu,linmas marinyo, kepala poskesdes,ketua lembaga adat dan penjaga mesin pln desa, tanpa di ketahui alasan apanya,dan dengan demikian sudah dapat dibayangkan apa yang terjadi di Teineman, dengan jargon kades ” kewenangan ” tutupnya.
Diketahui laporan tersebut turut ditandatangani oleh sembilan puluh lima ( 95 ) warga desa Teineman, dan tembusan disampaikan kepada PJ.Bupati Kepulauan Tanimbar, Kepala Dinas PMD Kepulauan Tanimbar di Saumlaki, serta kepada Camat Wuarlabobar, BPD desa Teineman dan Arsip.
**MTI-M1**