• Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • TNI / POLRI
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Peristiwa
  • TV Media
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • TNI / POLRI
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Peristiwa
  • TV Media
Search
Close
Home Nasional

Batas Akhir pendaftaran pindah memilih 7 Pebruari 2024

Media Teropong Indonesia by Media Teropong Indonesia
7 Februari 2024
in Nasional
0
Batas Akhir pendaftaran pindah memilih 7 Pebruari 2024
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tabanan –  Tabanan Rabu 7 Pebruari 2024, Didampingi Ketua KPU Kabupaten Tabanan I Wayan Suwitra, S.H, Anggota/Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Provinsi Bali

I Gusti Ngurah Darma Sanjaya, seijin Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lindartawan menyampaikan bahwa “Untuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Daftar Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih pada tempat yang bersangkutan terdaftar sebagai pemilih karena alasan tertentu, maka dapat mendaftarkan diri pada TPS lain dengan batas akhir pendaftaran sampai dengan tanggal 7 Pebruari 2024 sebelum pukul 00.00 pada hari kamis tanggal 8 Pebruari 2024”. Kata I Gusti Ngurah Darma Sanjaya

BacaJuga

LAZIS-NU Kelurahan Simokerto Gelar Santunan dan Bagikan Perlengkapan Sekolah untuk Anak Yatim Piatu

Mahasiswa KKN-PPM Desa Tegalbadeng Timur UNUD Sukses Akselerasi Digitalisasi, Pariwisata Berkelanjutan Ketahanan Sosial dan Kesehatan Dini di Desa Tegalbadeng Timur

Darma Sanjaya menjelaskan bahwa ” tata cara pindah memilih diatur
berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih. Andapun prosedur untuk mengajukan pindah memilih
Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota, Membawa bukti dukung alasan pindah memilih (misalkan karena tugas, membawa surat tugas), KPU akan memetakan TPS di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb), Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih”. Jelas Darma Sanjaya

Ada beberapa alasan atau syarat dalam pelaksanaan pindah memilih seperti
Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi, Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitsi, Menjalani rehabilitasi narkoba, Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan / terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan. Selain itu pemilih sedang melaksanakan tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi, Pindah domisili, Tertimpa bencana alam Bekerja di luar domisilinya, Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan pindah memilih ini telah berlangsung sejak tahun 2023 lalu”. Ujar I Gusti Ngurah Darma Sanjaya Putra kelahiran Jemberana ini selesai monev di KPU Kabupaten Tabanan (Rabu 7/2/2024 siang)

Ditambahkan pulan bahwa persyaratan dalam pindah pemilih tersebut warga harus menunjukkan bukti pendukung berupa KTP-el atau KK, Melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal. “Hal ini penting dilakukan sehingga tidak ada pemilih ganda”. Tegas Darma Sanjaya.

“Mari kita semua gunakan hak pilih kita dengan benar dan dukung pelaksanaan pemilu yang aman damai dan sejuk pada pemilu 14 Pebruari 2024”. Tutup Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Provinsi Bali.

Pawarta. : Amir

Tags: Batas Akhir pendaftaran pindah memilih 7 Pebruari 2024

BeritaTerkait

LAZIS-NU Kelurahan Simokerto Gelar Santunan dan Bagikan Perlengkapan Sekolah untuk Anak Yatim Piatu
Nasional

LAZIS-NU Kelurahan Simokerto Gelar Santunan dan Bagikan Perlengkapan Sekolah untuk Anak Yatim Piatu

29 Agustus 2026
Mahasiswa KKN-PPM Desa Tegalbadeng Timur UNUD Sukses Akselerasi Digitalisasi, Pariwisata Berkelanjutan Ketahanan Sosial dan Kesehatan Dini di Desa Tegalbadeng Timur
Daerah

Mahasiswa KKN-PPM Desa Tegalbadeng Timur UNUD Sukses Akselerasi Digitalisasi, Pariwisata Berkelanjutan Ketahanan Sosial dan Kesehatan Dini di Desa Tegalbadeng Timur

29 Agustus 2026
Pastikan Muktamar ke-35 NU Lancar, Dishub Jombang Disiagakan Di Berbagai Titik
Daerah

Pastikan Muktamar ke-35 NU Lancar, Dishub Jombang Disiagakan Di Berbagai Titik

27 Agustus 2026
Deklarasi  Penandatanganan Piagam Percepatan Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas  Korupsi (WBK) Dan Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani (WBBM) KPU Tabanan
Nasional

Deklarasi  Penandatanganan Piagam Percepatan Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas  Korupsi (WBK) Dan Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani (WBBM) KPU Tabanan

26 Agustus 2026
Bupati Jombang Pastikan 200 Becak Listrik Bantuan Presiden Prabowo Siap Sukseskan Muktamar ke-35 NU
Daerah

Bupati Jombang Pastikan 200 Becak Listrik Bantuan Presiden Prabowo Siap Sukseskan Muktamar ke-35 NU

24 Agustus 2026
MAHASISWA KKN 120 UIN SUNAN KALIJAGA DAMPINGI UMKM DUSUN BAKALAN GO DIGITAL MELALUI PEMANFAATAN GOOGLE MAPS
Nasional

MAHASISWA KKN 120 UIN SUNAN KALIJAGA DAMPINGI UMKM DUSUN BAKALAN GO DIGITAL MELALUI PEMANFAATAN GOOGLE MAPS

22 Agustus 2026
Next Post
Keluarga Besar IAIN Ponorogo Gelar Doa Bersama Deklarasikan Pemilu Damai 2024 Tolak Provokasi

Keluarga Besar IAIN Ponorogo Gelar Doa Bersama Deklarasikan Pemilu Damai 2024 Tolak Provokasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Ada Apa? Enpat Puluh Empat desa di Tanimbar belum lakukan Evaluasi Ranperdes APBDesa!

    Ada Apa? Enpat Puluh Empat desa di Tanimbar belum lakukan Evaluasi Ranperdes APBDesa!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TAMBANG GALIAN C ILLEGAL ” KALI PUTEH GUNUNG GEDANG BLITAR , KEBAL HUKUM,,,, PULUHAN UNIT ALAT BERAT OSCAVATOR BEROPERASI MEMBABI BUTA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dianggap tidak layak, Ratusan orang tua murid SD Negri satu Saumlaki, minta relokasi Pembangunan Gedung Sekolah yang Baru”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasatlantas Nganjuk Affandi Dwi Takdir Di Duga  Merusak Predikat Citra Terbaik Di Pelayanan Samsat Nganjuk 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pria Meninggal Dunia  Saat Melaksanakan Sholat Ashar Berjamaah Dalam Posisi Bersujud.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LSM GPI, Gerakan Pembaharuan Indonesia  Blitar ,  Memintak APH tindak tegas Penambangan  Pasir ILLEGAL , Gunung Gedang Kali Puteh 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kades Watugede Kecamatan Puncu Kediri ” Irwantoro , Alergi ,  Wartawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikuti Sosial Media Kami

Telusuri

  • Home
  • Nasional
  • Pendidikan
  • TNI / Polri
  • Politik

Menu

  • Daerah
  • Sosial Budaya
  • Peristiwa
  • TV Media
  • Redaksi

Kontak

  • Kontak : WA  081357076646
  • Email : mediateropongindonesia@gmail.com
  • Alamat : Jln. Gereja Desa Tiru Lor - Sentul RT/RW 03/02, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, Jawa Timur

Copyright © 2023 Media Teropong Indonesia