TULANG BAWANG, LAMPUNG – Asisten 1 Pemerintahan dan Kesra, Dr Akhmad Suharyo, M,Si, buka Suara,terkait pemberitaan yang lagi firal , tentang Ketua MAJAS Tulang Bawang Urip Andika, menyebutkan lambatnya kinerja Inspektorat Tulang Bawang,menangani kasus dugaan mar,up, anggaran dana Biaya operasional Sekolah ( BOS), yang hampir 3 bulan belum ada titik terang.
Adapun Sekolah tersebut adalah,SMP 3 Penawar Tama,SMP 1 Penawar tama,SMP 1 Rawa jitu Selatan dan SD 1 Bujuk Agung, Sabtu 11/11/2023.
Menurut Akhmad Suharyo, melalui via telepon mengataka, Lembaga Inspektorat bukan Lembag penghukum,bukan lembaga Pengadilan,tetapi Lembaga Fasilitasi, bimbingan,dan pembinaan,kalau ada kerugian peranan Inspektorat menyaranka mengembalikan ke kas Daerah, yang dinamakan (TPTGR) Tuntutan pembendaharaan dan tuntutan Ganti Rugi.
Lanjut Suharyo, Inspektorat bukan Lembaga mediasi dianya Lembaga pengawasan,pembinaan, kalau ada salah di perintahkan untuk membenarkan,memulangkan kas Negara jadi tidak ada Negosiasi.
Masih Suharyo, kalau sudah di perintah untuk mengembalikan ke kas Negara dalam batas waktu 60 hari,tidak di pulangkan,maka inspektorat menyerahkan, ke pihak Ke Jaksaan,untuk di proses,jadi tidak boleh Negosiasi dalam menangani suatu dugaan perkara,maka dari itu gk semua Laporan ke inspektorat berkas di kirim ke Jaksaan ada prosesnya,” ungkap Suharyo. (Tim)