Tanimbar-Maluku. Tim Evaluasi Ranperdes tentang APBDesa Kabupaten Kepulauan Tanimbar Propinsi Maluku tahun anggaran 2024, sangat ketat dalam pemeriksaan dokumen Ranperdes. Hal ini nampak di ruang Evaluasi pada Dinas PMD, selasa, 9 April 2024 saat salah satu desa melakukan evaluasi kemudian ada penganggaran terkait pembayaran untuk 85 pohon kelapa dan 1 pohon sukun. Dalam dokumen tersebut terbaca bahwa akan dilakukan pembayaran pohon kelapa yang telah di tebang karena kebutuhan jaringan PLN, dimana harga perpohon kelapa adalah Rp.500.000,- dan harga satu pohon sukun adalah Rp.300.000,-, dengan sumber anggaran dari Dana Desa tahun anggaran 2024. Sehingga nilai anggaran mencapai Rp.42.800.000,- ( Empat Puluh Dua Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah ).
Reinhard Sainuka selaku Pengarah pada evaluasi tersebut menjelaskan kepada Pemerintah desa Kandar agar bertemu dengan pak Bupati untuk mengkomunikasikan hal tersebut,karena ini terkait kebutuhan PLN sekecamatan Selaru, sehingga dalam pertemuan tersebut bukan saja desa Kandar tetapi semua desa sekecamatan Selaru untuk sekaligus bertemu dengan pihak PLN sehingga persoalan pembayaran tanaman di desa Kandar tidak menjadi beban sepihak kepada desa Kandar tetapi menjadi tanggung jawab bersama desa desa sekecamatan Selaru. Diketahui pembebasan 85 pohon kelapa dan 1 pohon sukun yang dilalui oleh jalur PLN terjadi pada bulan September 2023 lalu.
Beberapa anggota tim evaluasi yang lain juga menyinggung jika seharusnya yang membebaskan itu adalah pihak PLN bukan dibebankan kepada desa, atau minimal pihak PLN harus ada komunikasi dengan pihak Pemerintah Daerah Kepulauan Tanimbar untuk di anggarkan oleh Pemda jika memang tidak dapat dianggarkan pihak PLN,harap mereka.
Kades Kandar “Adolf.H.Lethulur” ketika dikonfirmasi media ini, menjelaskan bahwa pihaknya melakukan penganggaran melalui Dana Desa tahun anggaran 2024 karena desakan warga masyarakatnya, bahkan hal tersebut didesak pada musyawarah perencanaan tahun 2024, sehingga di anggarkan, namun setelah kami datang evaluasi hari ini ternyata tidak diperbolehkan karena itu bukan kewenangan kami ( desa ), namun kami berterima kasih kepada tim evaluasi telah memberikan kami solusi untuk bertemu dengan bupati KKT, guna penyelesaian persoalan ini. Lanjut ” Lethulur” sebenarnya ini kami tempuh soal penebangan kelapa dan sukun tadi, mengingat jika tidak dilakukan maka listrik PLN tidak teraliri ke desa Lingat, Namtabung, Fursuy, Werain dan desa Eliasa, dan harapan saya, Pemerintah Daerah Kepulauan Tanimbar dan PLN dapat membantu kami menyelesaikan persoalan ini, demi kenyamanan bersama,tutupnya.
**mti-m1**








