Tulungagung,– Aktivitas
Tambang Galian C jenis pasir dan batu (sirtu) di Duga Illegal alias Bodong di wilayah hukum Polres semakin marak.
Padahal Ulah para penambang Illegal ini. lambat Laun pasti mengakibatkan bencana Alam ( banjir , tanah longsor ) yang dapat mengancam pemukiman warga di sekitar pinggiran sungai berantas , di karenakan dengan rusaknya Struktur sungai atau Ekosistem sungai yang ada akibat Aktivitas tambang Illegal tersebut.
Salah satunya seperti yang terjadi di Aliran sungai berantas, Desa Jajar, kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung Provinsi Jawa’ Timur, di sepanjang bantaran sungai berantas desa ini, terdapat beberapa titik Lokasi kegiatan penambangan yang di kelola beberapa bos tambang, salah satunya adalah milik RWK (inisial) yang “di Duga” melakukan penambangan galian C (ilegal) dengan menggunakan alat berat ( Excavator) dan mesin sedot ( Diesel) dengan ada rasa tanpa takut ancaman hukuman pidana yang bakal diterima.
Hasil Investigasi tim media ini, pada hari selasa (27.03.2024) sekitar pukul 14.00 WIB, di lokasi telah menemukan Aktivitas penambangan galian C yang di duga Illegal dengan memakai Alat berat Excavator , beberapa Armada Dum truk yang sedang lalu lalang mengangkut pasir hasil tambangnya.
Terpisah Tim media ini menemui. warga sekitar tambang Im, HR, bukan nama Aslinya mengatakan
” Tambang galian pasir baru beroperasi baru satu bulanan mas, dan setiap hari pasti ada armada masuk, dalam sehari kira kira bisa ngisi sebanyak sepuluh sampai lima belas mobil Dum Trak “. Kata warga.
Masih kata para warga tersebut, Jika tambang pasir ini tetap di teruskan, maka akan mengakibatkan rusaknya ekosistem dan mengakibatkan bencana alam yang akan menimpa kami yang tinggal tidak jau dari sungai berantas ini, jadi harapan kami “Semoga kegiatan tambang tersebut secepatnya ditutup saja agar tidak terjadi musibah yang tidak kita inginkan, apalagi saat ini sudah masuk musim penghujan , pungkas warga.
Dalam hal ini sudah menjadi kewenangan dari Aparat penegak hukum Polres Tulungagung untuk segera menindak, menutup dan menghentikan segala sesuatu kegiatan ilegal mining yang jelas jelas melanggar hukum, agar tercapainya penegakan supremasi hukum tanpa pandang bulu siapa pemilik dan backing di balik tambang pasir ilegal ini , (. bersambung. ) Tim / Red








