• Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • TNI / POLRI
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Peristiwa
  • TV Media
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • TNI / POLRI
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Peristiwa
  • TV Media
Search
Close
Home Peristiwa

Satgas Antimafia Bola Polri Kembali Tetapkan 2 Tersangka Pengaturan Skor di Liga 2

Media Teropong Indonesia by Media Teropong Indonesia
13 Oktober 2023
in Peristiwa
0
Satgas Antimafia Bola Polri Kembali Tetapkan 2 Tersangka Pengaturan Skor di Liga 2
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA  –  Satuan Tugas Antimafia Bola Polri kembali menetapkan 2 orang sebagai tersangka suap pengaturan skor atau match fixing pertandingan Liga 2 musim 2018. Kedua tersangka yakni berinisial VW dan DR.

Ketua Satgas Antimafia Bola, Irjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan, tersangka VW adalah mantan pemilik tim di Liga 2 yang memberi suap.

“VW merupakan eks pemilik salah satu klub sepak bola yang berperan aktif sebagai pelobi wasit dan VW sendiri melakukan lobi dan meminta kepada perangkat wasit untuk memenangkan club Y dengan memberikan janji akan memberikan sesuatu,” ujar dia di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, (12/10/2023).

BacaJuga

Menyangkal, Salah Satu DC Ngaku Tak Terlibat Dalam Aksi Membahayakan Nyawa Warga Nganjuk

Ada Apa Rumah Mantan Istri Kades Kutogirang Digerebek Warga?

Sementara itu, tersangka DR adalah pengurus tim yang berperan menyandang dana suap. Ia memberikan uang kepada VW untuk mengatur dan memenangkan pertandingan.

“Adapun motif tersangka DR melakukan penyuapan adalah untuk memenangkan klub Y agar dapat promosi ke Liga 1,” katanya.

Dari pengungkapan kasus ini, Irjen Pol Asep yang juga menjabat sebagai Wakabareskrim Polri mengatakan, penyidik memperoleh alat bukti yakni keterangan saksi sebanyak 16 orang, keterangan ahli 6 orang, rekening koran pengiriman uang serta bukti petunjuk lainnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Keduanya terancam pidana selama-lamanya 5 tahun penjara dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta.

Sebelumnya Satgas Antimafia Bola Polri menetapkan sebanyak enam orang sebagai tersangka kasus pengaturan pertandingan atau match fixing pertandingan Liga 2 pada tahun 2018 oleh Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Bola Polri.

“Kami sampaikan bahwa diketahui terdapat wasit yang terindikasi terlibat dalam praktik match fixing pada pertandingan Liga 2 antara club X melawan club Y pada November 2018,” ucap Ketua Satgas Anti Mafia Bola, Irjen Asep Edi Suheri, kepada wartawan, Rabu (27/9/2023).

Asep mengatakan keenamnya berinisial K dan A selaku kurir pengantar uang. Selanjutnya, R dan A selaku wasit tengah dan cadangan, K dan R selaku asisten wasit.

Modusnya, mereka melobi wasit yang mengawal pertandingan memudahkan kemenangan bagi tim yang membayar.  ( Redaksi. )

Tags: Satgas Antimafia Bola Polri Kembali Tetapkan 2 Tersangka Pengaturan Skor di Liga 2

BeritaTerkait

Menyangkal, Salah Satu DC Ngaku Tak Terlibat Dalam Aksi Membahayakan Nyawa Warga Nganjuk
Nasional

Menyangkal, Salah Satu DC Ngaku Tak Terlibat Dalam Aksi Membahayakan Nyawa Warga Nganjuk

23 April 2025
Ada Apa Rumah Mantan Istri Kades Kutogirang Digerebek Warga?
Daerah

Ada Apa Rumah Mantan Istri Kades Kutogirang Digerebek Warga?

7 April 2025
Wargat Pesisir Pantai Jangkar Asembagus Situbondo dihebohkan dengan Ribuan ekor ikan pelagis, ditemukan mati mendadak 
Peristiwa

Wargat Pesisir Pantai Jangkar Asembagus Situbondo dihebohkan dengan Ribuan ekor ikan pelagis, ditemukan mati mendadak 

30 Maret 2024
Banjir Menerjang Pemukim Warga  Dusun Seletreng Desa Kalianget Dan Dusun Lubawang Desa Lubawang Kecamatan Banyuglugur Kabupaten Situbondo.
Peristiwa

Banjir Menerjang Pemukim Warga  Dusun Seletreng Desa Kalianget Dan Dusun Lubawang Desa Lubawang Kecamatan Banyuglugur Kabupaten Situbondo.

18 Maret 2024
Angin Puting Beliung Menerjang Pantai Pesisir Desa Gelung Mengakibatkan Satu (1), Perahu Nelayan Hancur Berantakan Oleh Sambaran Ombak.
Peristiwa

Angin Puting Beliung Menerjang Pantai Pesisir Desa Gelung Mengakibatkan Satu (1), Perahu Nelayan Hancur Berantakan Oleh Sambaran Ombak.

9 Maret 2024
Hujan Beberapa Hari Menjadi Banjir Dan Mengganggu Aktifitas Warga Desa Bringinbendo
Peristiwa

Hujan Beberapa Hari Menjadi Banjir Dan Mengganggu Aktifitas Warga Desa Bringinbendo

19 Februari 2024
Next Post
Pemusnahan Ratusan Kilogram Narkoba Selamatkan 1,8 Juta Jiwa

Pemusnahan Ratusan Kilogram Narkoba Selamatkan 1,8 Juta Jiwa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Ada Apa? Enpat Puluh Empat desa di Tanimbar belum lakukan Evaluasi Ranperdes APBDesa!

    Ada Apa? Enpat Puluh Empat desa di Tanimbar belum lakukan Evaluasi Ranperdes APBDesa!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TAMBANG GALIAN C ILLEGAL ” KALI PUTEH GUNUNG GEDANG BLITAR , KEBAL HUKUM,,,, PULUHAN UNIT ALAT BERAT OSCAVATOR BEROPERASI MEMBABI BUTA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dianggap tidak layak, Ratusan orang tua murid SD Negri satu Saumlaki, minta relokasi Pembangunan Gedung Sekolah yang Baru”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pria Meninggal Dunia  Saat Melaksanakan Sholat Ashar Berjamaah Dalam Posisi Bersujud.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LSM GPI, Gerakan Pembaharuan Indonesia  Blitar ,  Memintak APH tindak tegas Penambangan  Pasir ILLEGAL , Gunung Gedang Kali Puteh 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelayanan KB. Samsat Kediri Kota ” Di keluhkan wajib Pajak /  Buruk ” KRI , Kasatlantas  Abaikan” Kapolres Kediri Kota Kemana??

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SAMSAT TULUNGAGUNG DI DUGA LEGALKAN PUNGLI,   KAPOLRES , KASAT LANTAS  KEMANA…..???

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikuti Sosial Media Kami

Telusuri

  • Home
  • Nasional
  • Pendidikan
  • TNI / Polri
  • Politik

Menu

  • Daerah
  • Sosial Budaya
  • Peristiwa
  • TV Media
  • Redaksi

Kontak

  • Kontak : WA  081357076646
  • Email : mediateropongindonesia@gmail.com
  • Alamat : Jln. Gereja Desa Tiru Lor - Sentul RT/RW 03/02, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, Jawa Timur

Copyright © 2023 Media Teropong Indonesia