• Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • TNI / POLRI
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Peristiwa
  • TV Media
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • TNI / POLRI
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Peristiwa
  • TV Media
Search
Close
Home Nasional

Revisi Permendag 50/2020, Pemerintah Atur Medsos Hanya Fasilitasi Promosi, Bukan Transaksi

Media Teropong Indonesia by Media Teropong Indonesia
26 September 2023
in Nasional
0
Revisi Permendag 50/2020, Pemerintah Atur Medsos Hanya Fasilitasi Promosi, Bukan Transaksi
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA  –  Presiden Joko Widodo menggelar rapat terbatas bersama sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju yang membahas soal perniagaan elektronik pada Senin, 25 September 2023, di Istana Merdeka Jakarta. Dalam rapat tersebut, pemerintah memutuskan untuk menandatangani Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

“Sudah diputuskan hari ini, nanti sore sudah saya tanda tangani revisi Permendag 50/2020,” ujar Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dalam keterangannya kepada awak media usai mengikuti rapat.

Zulhas menjelaskan bahwa dalam Permendag baru tersebut nantinya diatur sejumlah ketentuan terkait perniagaan elektronik. Salah satunya, pemerintah hanya memperbolehkan media sosial digunakan untuk memfasilitasi promosi, tidak untuk transaksi.

BacaJuga

Tanah Bengkok  , TKD  Desa Watugede Puncu , Kediri  Di Duga Belum Jelas Proses Alih  Fungsinya ,   Pemdes Watugede  Terkesan Paksakan Pembangunan Proyek Lahan Penghijauan , D D , Dana Desa THN 2023, 2024, 2025  Tak Kunjung Selesai 

Abaikan Putusan Pengadilan dan Keputusan Menkum soal Ketum PSHT, Kuasa Hukum Akan Layangkan Somasi dan Laporkan CNN ke Dewan Pers

_”Social commerce_ itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung tidak boleh lagi, dia hanya boleh untuk promosi. Jadi dia semacam platform digital. Jadi tugasnya mempromosikan,” ujar Zulhas.

Selain itu, pemerintah juga akan melarang media sosial merangkap sebagai niaga-el atau _e-commerce_. Hal tersebut dilakukan pemerintah untuk mencegah penyalahgunaan data masyarakat.

“Sehingga algoritmanya itu tidak semua dikuasai dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis,” imbuhnya.

Terkait penjualan barang dari luar negeri, revisi Permendag tersebut juga akan mengatur daftar barang yang mendapatkan izin untuk diperjualbelikan. Perdagangan barang-barang tersebut juga akan diperlakukan sama dengan perdagangan luring dalam negeri.

“Ya kalau makanan harus ada sertifikat halal, kalau _beauty_ itu ya harus ada POM-nya, kalau tidak nanti yang jamin siapa? Harus ada izin POM-nya. Kemudian kalau di elektronik harus ada standarnya bahwa ini betul barangnya gitu, jadi perlakuan sama dengan yang ada di dalam negeri atau pedagang _offline_,” tutur Zulhas.

Terakhir, revisi Permendag juga mengatur bahwa platform digital tersebut tidak boleh bertindak sebagai produsen. Selain itu, pemerintah menetapkan minimal transaksi impor sebesar USD 100.

“Kalau dia melanggar seminggu ini tentu ada surat saya ke Kominfo untuk memperingatkan, setelah diperingatkan tutup,” tegas Zulhas.  ( Yipno. )

Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden

Tags: Bukan TransaksiPemerintah Atur Medsos Hanya Fasilitasi PromosiRevisi Permendag 50/2020

BeritaTerkait

Tanah Bengkok  , TKD  Desa Watugede Puncu , Kediri  Di Duga Belum Jelas Proses Alih  Fungsinya ,   Pemdes Watugede  Terkesan Paksakan Pembangunan Proyek Lahan Penghijauan , D D ,  Dana Desa THN 2023, 2024, 2025  Tak Kunjung Selesai 
Nasional

Tanah Bengkok  , TKD  Desa Watugede Puncu , Kediri  Di Duga Belum Jelas Proses Alih  Fungsinya ,   Pemdes Watugede  Terkesan Paksakan Pembangunan Proyek Lahan Penghijauan , D D , Dana Desa THN 2023, 2024, 2025  Tak Kunjung Selesai 

3 November 2025
Abaikan Putusan Pengadilan dan Keputusan Menkum soal Ketum PSHT, Kuasa Hukum Akan Layangkan Somasi dan Laporkan CNN ke Dewan Pers
Nasional

Abaikan Putusan Pengadilan dan Keputusan Menkum soal Ketum PSHT, Kuasa Hukum Akan Layangkan Somasi dan Laporkan CNN ke Dewan Pers

1 November 2025
Menteri PPPA Dra. Hj Arifatul Choiri Fauzi M.Si Kunjungi MAN 1 Jombang
Daerah

Menteri PPPA Dra. Hj Arifatul Choiri Fauzi M.Si Kunjungi MAN 1 Jombang

27 Oktober 2025
Anniversary Ke 40 Alumni Seba Milsuk IV Temu Kangen Di Desa Penglipuran
Nasional

Anniversary Ke 40 Alumni Seba Milsuk IV Temu Kangen Di Desa Penglipuran

27 Oktober 2025
Kades Watugede Kecamatan Puncu Kediri ” Irwantoro , Alergi ,  Wartawan
Daerah

Kades Watugede Kecamatan Puncu Kediri ” Irwantoro , Alergi ,  Wartawan

23 Oktober 2025
DPD ORMAS GMPI KEDIRI ADAKAN RAPAT  BERBENAH DIRI
Daerah

DPD ORMAS GMPI KEDIRI ADAKAN RAPAT  BERBENAH DIRI

19 Oktober 2025
Next Post
Kunjungi Kodim 1206/Psb, Pesan Pangdam XII/Tpr Rebut dan Menangkan Hati Rakyat

Kunjungi Kodim 1206/Psb, Pesan Pangdam XII/Tpr Rebut dan Menangkan Hati Rakyat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Ada Apa? Enpat Puluh Empat desa di Tanimbar belum lakukan Evaluasi Ranperdes APBDesa!

    Ada Apa? Enpat Puluh Empat desa di Tanimbar belum lakukan Evaluasi Ranperdes APBDesa!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TAMBANG GALIAN C ILLEGAL ” KALI PUTEH GUNUNG GEDANG BLITAR , KEBAL HUKUM,,,, PULUHAN UNIT ALAT BERAT OSCAVATOR BEROPERASI MEMBABI BUTA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dianggap tidak layak, Ratusan orang tua murid SD Negri satu Saumlaki, minta relokasi Pembangunan Gedung Sekolah yang Baru”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pria Meninggal Dunia  Saat Melaksanakan Sholat Ashar Berjamaah Dalam Posisi Bersujud.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LSM GPI, Gerakan Pembaharuan Indonesia  Blitar ,  Memintak APH tindak tegas Penambangan  Pasir ILLEGAL , Gunung Gedang Kali Puteh 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kades Watugede Kecamatan Puncu Kediri ” Irwantoro , Alergi ,  Wartawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SAMSAT TULUNGAGUNG DI DUGA LEGALKAN PUNGLI,   KAPOLRES , KASAT LANTAS  KEMANA…..???

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikuti Sosial Media Kami

Telusuri

  • Home
  • Nasional
  • Pendidikan
  • TNI / Polri
  • Politik

Menu

  • Daerah
  • Sosial Budaya
  • Peristiwa
  • TV Media
  • Redaksi

Kontak

  • Kontak : WA  081357076646
  • Email : mediateropongindonesia@gmail.com
  • Alamat : Jln. Gereja Desa Tiru Lor - Sentul RT/RW 03/02, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, Jawa Timur

Copyright © 2023 Media Teropong Indonesia