• Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • TNI / POLRI
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Peristiwa
  • TV Media
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • TNI / POLRI
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Peristiwa
  • TV Media
Search
Close
Home TNI / POLRI

PT MMS (Mahardika Multi Sarana) Diduga Langgar UU Migas Tahun 2001

Media Teropong Indonesia by Media Teropong Indonesia
2 April 2024
in TNI / POLRI
0
PT MMS (Mahardika Multi Sarana) Diduga Langgar UU Migas Tahun 2001
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JATIM,-Perbuatan mencekam untuk yang ke sekian kalinya di lakukan kembali oleh salah satu oknum bos PT yang bergerak di bidang pengangkutan BBM solar, lagi – lagi aksi yang sangat nyata di perlihatkan oleh seseorang oknum mafia bos PT. MAHARDIKA MULTI SARANA BBM solar yang diduga bernama danu.selasa ( 2/4/2024)

Oknum bos PT. MAHARDIKA MULTI SARANA diduga di back up oleh seorang oknum pemain BBM solar wilayah Sidoarjo yang berinisial RO, adapun oknum mafia BBM solar yang hanya menjalankan serta diduga mencarikan BBM solar subsidi untuk dugaan menjalankan amanah dan perintah oknum bos danu dugaannya seorang bos PT transporter.

BacaJuga

Sinergi Babinsa Dan Warga Desa Semen, Jaga Lingkungan Dan Ketersediaan Air Bersih

Perkuat Sinergitas, Polres Jombang Gelar Apel Akbar Sabuk Kamtibmas

Tim investigasi turun lapangan tuk kroscek kebenaran tersebut, setelah menunggu beberapa jam, terlihat truk tangki BBM solar ber PT. MAHARDIKA MULTI SARANA melintas di jalan raya Ploso Jombang menuju arah Nganjuk dengan laju kecepatan tinggi. Tim investigasi menggunakan motor membuntuti tangki bernopol L 9163 CO sampai masuk di sebuah gudang wilayah Nganjuk. Setelah tiga jam lebih tangki berlogo PT MAHARDIKA MULTI SARANA mengangkut BBM solar dan berbalik arah menuju arah Lamongan. Tim investigasi mendahului mobil tangki dan ahkirnya tangki berhenti di kiri bahu jalan.

Pada akhirnya tim investigasi gabungan mengkonfirmasi dan klarifikasi asal usul angkutan BBM solar ke sopir tangki ber nopol L 9163 CO, pada waktu itu sopir dengan lantang berbicara, saat di konfirmasi tim, “saya kerja di suruh oknum RN untuk ambil BBM solar di gudang Nganjuk pak dan habis ngambil langsung di suruh kirim pak, “ujar salah satu oknum sopir tangki nopol L 9163 CO saat di konfirmasi. Hal ini sudah membuktikan bahwa muatan BBM solar PT. MAHARDIKA MULTI SARANA diduga mengangkut BBM solar ilegal yang dugaannya di dapat dari seluruh SPBU wilayah Nganjuk.

Diduga aktivitas miris ini masih jalan dan yang memodalli keseluruhan serta dugaan jalankan usaha ilegal hingga sekarang, diduga salah satu oknum anggota polsek wilayah Nganjuk, oknum tersebut diduga sudah di perintah oknum bos danu untuk mengisi tangki berlogo PT. MAHARDIKA MULTI SARANA, dari pekerjaan yang di jalankan hasilnya lumayan besar, dan pengambilan BBM Solar diduga di wilayah SPBU Nganjuk.

Hal semacam ini sudah melanggar ketentuan BPH Migas dan menabrak aturan perundang – undangan yang merujuk di pasal 54 juncto pasal 28 ayat 1 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana di ubah dalam UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang UU cipta kerja. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp.60.000.000.000,- (enam puluh milyar rupiah).

Dari keterangan masyarakat mengatakan bahwa tempat penimbunan BBM solar subsidi diduga berada di wilayah nganjuk, maka dari sini diduga pemilik perusahaan tangki ber PT. MAHARDIKA MULTI SARANA sangat di untungkan oleh oknum mafia BBM solar subsidi akan tetapi masyarakat kecil sangat di rugikan, dengan adanya perbuatan oknum BBM solar subsidi yang diduga sudah bekerjasama dengan oknum bos danu, hal tersebut diduga sudah menabrak aturan prosedur undang – undang migas tahun 2001.

Sedemikian rupa pengusaha pemilik tangki dan direktur PT.MAHARDIKA MULTI SARANA telah merasa di untungan yang sangat besar, semata – mata diduga untuk mengembangkan usaha ilegalnya dengan cara mempunyai usaha PT transportir pengangkut BBM Solar berlegalitas lengkap, akan tetapi asal usul BBM solar yang di angkut tangki ber PT. MAHARDIKA MULTI SARANA diduga BBM solar yang di dapat dari pemain BBM solar subsidi atau mafia BBM solar subsidi wilayah Nganjuk.

Kemudian BBM solar subsidi tersebut diduga dengan sengaja di ambil di gudang atau tempat pengumpulan oleh dugaan tangki bernopol L 9163 CO, diduga untuk di pindahkan ke tangki ber PT. MAHARDIKA MULTI SARANA secara opertap, setelah itu BBM solar distribusikan ke pabrik, galian C dan proyek nasional serta ke pelabuhan yang membutuhkan BBM solar dengan harga non subsidi.

Dari keterangan salah satu masyarakat sekitar sering kali tiga buah gudang di wilayah Nganjuk diduga di masuki mobil penumpang yang diduga membawa jurigen – jurigen berisi BBM solar subsidi diduga di perjual belikan kepada dugaan oknum bos danu yang diduga sebagai direktur tangki ber PT. MAHARDIKA MULTI SARANA, setelah oknum bos solar menerima BBM solar tersebut diduga di angkut PT. MAHARDIKA MULTI SARANA. BBM solar tersebut untuk dugaan persediaan pemesanan konsumen yang membutuhkan. Dengan demikian BBM solar subsidi diduga langsung di kirim ke konsumen pemesan,Bersambung.(tim / Limbad. )

Tags: PT MMS (Mahardika Multi Sarana) Diduga Langgar UU Migas Tahun 2001

BeritaTerkait

Sinergi Babinsa Dan Warga Desa Semen, Jaga Lingkungan Dan Ketersediaan Air Bersih
TNI / POLRI

Sinergi Babinsa Dan Warga Desa Semen, Jaga Lingkungan Dan Ketersediaan Air Bersih

1 Mei 2026
Perkuat Sinergitas, Polres Jombang Gelar Apel Akbar Sabuk Kamtibmas
TNI / POLRI

Perkuat Sinergitas, Polres Jombang Gelar Apel Akbar Sabuk Kamtibmas

1 Mei 2026
POLDA KEPRI TERIMA KUNJUNGAN TIM SUPERVISI BAHARKAM POLRI T.A. 2026
TNI / POLRI

POLDA KEPRI TERIMA KUNJUNGAN TIM SUPERVISI BAHARKAM POLRI T.A. 2026

23 April 2026
Dukung Swasembada Pangan, Babinsa Pohgajih Aktif Dampingi Petani Siapkan Lahan Sawah
TNI / POLRI

Dukung Swasembada Pangan, Babinsa Pohgajih Aktif Dampingi Petani Siapkan Lahan Sawah

10 April 2026
Percepat Penurunan Stunting di Wonodadi, Babinsa Salam Aktif Dampingi Posyandu
TNI / POLRI

Percepat Penurunan Stunting di Wonodadi, Babinsa Salam Aktif Dampingi Posyandu

10 April 2026
Pastikan Stok Aman, Polres Jombang Cek Ketersediaan LPG 3 Kg di Wilayahnya
TNI / POLRI

Pastikan Stok Aman, Polres Jombang Cek Ketersediaan LPG 3 Kg di Wilayahnya

10 April 2026
Next Post
Ciptakan Kamtibmas Kondusif, Polres Tabanan Gelar Blue Light Patrol Sambangi Obyek Vital

Ciptakan Kamtibmas Kondusif, Polres Tabanan Gelar Blue Light Patrol Sambangi Obyek Vital

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Ada Apa? Enpat Puluh Empat desa di Tanimbar belum lakukan Evaluasi Ranperdes APBDesa!

    Ada Apa? Enpat Puluh Empat desa di Tanimbar belum lakukan Evaluasi Ranperdes APBDesa!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TAMBANG GALIAN C ILLEGAL ” KALI PUTEH GUNUNG GEDANG BLITAR , KEBAL HUKUM,,,, PULUHAN UNIT ALAT BERAT OSCAVATOR BEROPERASI MEMBABI BUTA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dianggap tidak layak, Ratusan orang tua murid SD Negri satu Saumlaki, minta relokasi Pembangunan Gedung Sekolah yang Baru”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pria Meninggal Dunia  Saat Melaksanakan Sholat Ashar Berjamaah Dalam Posisi Bersujud.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LSM GPI, Gerakan Pembaharuan Indonesia  Blitar ,  Memintak APH tindak tegas Penambangan  Pasir ILLEGAL , Gunung Gedang Kali Puteh 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kades Watugede Kecamatan Puncu Kediri ” Irwantoro , Alergi ,  Wartawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SAMSAT TULUNGAGUNG DI DUGA LEGALKAN PUNGLI,   KAPOLRES , KASAT LANTAS  KEMANA…..???

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikuti Sosial Media Kami

Telusuri

  • Home
  • Nasional
  • Pendidikan
  • TNI / Polri
  • Politik

Menu

  • Daerah
  • Sosial Budaya
  • Peristiwa
  • TV Media
  • Redaksi

Kontak

  • Kontak : WA  081357076646
  • Email : mediateropongindonesia@gmail.com
  • Alamat : Jln. Gereja Desa Tiru Lor - Sentul RT/RW 03/02, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, Jawa Timur

Copyright © 2023 Media Teropong Indonesia