• Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • TNI / POLRI
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Peristiwa
  • TV Media
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • TNI / POLRI
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Peristiwa
  • TV Media
Search
Close
Home TNI / POLRI

Polres Nganjuk Bongkar Sindikat Pengedar Pil Koplo, Ribuan butir Diamankan

Media Teropong Indonesia by Media Teropong Indonesia
27 Oktober 2023
in TNI / POLRI
0
Polres Nganjuk Bongkar Sindikat Pengedar Pil Koplo, Ribuan butir Diamankan
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

NGANJUK  – Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad, S.H., S.I.K., M.Si., membenarkan pihaknya telah membongkar sindikat pengedar pil koplo, mengamankan 3 orang pelaku masing-masing HM (40), ST (26) perempuan asal Surabaya dan MR (30) laki-laki asal Sidoarjo, Kamis,26/10/2023.

Ketiga tersangka tersebut ditangkap di rumah masing-masing (24/10/2023) dengan total pil koplo yang diamankan dari mereka sebanyak 33 ribu butir yang dikemas dalam 33 botol, masing-masing berisi 1000 butir.

AKBP Muhammad menyebut penangkapan ini tidak lepas dari partisipasi masyarakat yang memberikan informasi akurat melalui layanan program Wayahe Lapor Kapolres (WLK) Whatsapp 081331342003.

BacaJuga

POLDA KEPRI BERSAMA TIM GABUNGAN BERHASIL PADAMKAN KARHUTLA 35 HEKTARE DI TRANS BARELANG

Polsek Papar Pantau Perkembangan Kelompok Tani dalam Program Ketahanan Pangan

“Kami mengapresiasi keberanian dan kepedulian masyarakat yang turut berperan aktif dalam memberantas peredaran pil koplo di wilayah ini,” kata AKBP Muhammad.

Sementara itu Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk IPTU Heru Prasetya Nugroho, S.H., M.H., mengungkapkan penangkapan berawal dari informasi masyarakat ada pengiriman paket berisi pil koplo melalui salah satu jasa pengiriman.

“Dari info tersebut selanjutnya kami melakukan penyelidikan yang intensif dan akhirnya berhasil menangkap 3 orang secara berturut-turut dimana barang tersebut berasal,” sambung IPTU Heru.

IPTU Heru menambahkan pihaknya masih mendalami kasus ini dan berusaha untuk mengungkap jaringannya yang lebih luas mengingat jumlah barang bukti pil koplo yang cukup besar.

Kepada para pelaku dikenakan pasal Pasal 435 Undang Undang RI No 17 tahun 2023 tentang kesehatan subs pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun. (.Red/ Hms Polres Nganjuk )

Tags: Polres Nganjuk Bongkar Sindikat Pengedar Pil KoploRibuan butir Diamankan

BeritaTerkait

POLDA KEPRI BERSAMA TIM GABUNGAN BERHASIL PADAMKAN KARHUTLA 35 HEKTARE DI TRANS BARELANG
TNI / POLRI

POLDA KEPRI BERSAMA TIM GABUNGAN BERHASIL PADAMKAN KARHUTLA 35 HEKTARE DI TRANS BARELANG

24 Agustus 2026
Polsek Papar Pantau Perkembangan Kelompok Tani dalam Program Ketahanan Pangan
TNI / POLRI

Polsek Papar Pantau Perkembangan Kelompok Tani dalam Program Ketahanan Pangan

24 Agustus 2026
Polres Jombang Tingkatkan Pemahaman Pelajar tentang Kecerdasan Buatan melalui Sosialisasi Paham AI
TNI / POLRI

Polres Jombang Tingkatkan Pemahaman Pelajar tentang Kecerdasan Buatan melalui Sosialisasi Paham AI

24 Agustus 2026
Polres Kediri Ajak Pelajar SMAN 1 Puncu Kritis Menggunakan AI
TNI / POLRI

Polres Kediri Ajak Pelajar SMAN 1 Puncu Kritis Menggunakan AI

23 Agustus 2026
Polsek Pagu Perkuat Pendampingan Petani dalam Program Ketahanan Pangan
TNI / POLRI

Polsek Pagu Perkuat Pendampingan Petani dalam Program Ketahanan Pangan

23 Agustus 2026
Perkuat Swasembada Pangan, Serda Fiyan Setyadi Gelar Komsos Bersama Poktan Sumber Makmur
TNI / POLRI

Perkuat Swasembada Pangan, Serda Fiyan Setyadi Gelar Komsos Bersama Poktan Sumber Makmur

23 Agustus 2026
Next Post
SMK TRIYASA SURABAYA Gelar Summer Camp Sumpah Pemuda di wisma PTPN XI KAKI GUNUNG ARJUNO,PASURUAN JAWA TIMUR

SMK TRIYASA SURABAYA Gelar Summer Camp Sumpah Pemuda di wisma PTPN XI KAKI GUNUNG ARJUNO,PASURUAN JAWA TIMUR

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Ada Apa? Enpat Puluh Empat desa di Tanimbar belum lakukan Evaluasi Ranperdes APBDesa!

    Ada Apa? Enpat Puluh Empat desa di Tanimbar belum lakukan Evaluasi Ranperdes APBDesa!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TAMBANG GALIAN C ILLEGAL ” KALI PUTEH GUNUNG GEDANG BLITAR , KEBAL HUKUM,,,, PULUHAN UNIT ALAT BERAT OSCAVATOR BEROPERASI MEMBABI BUTA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dianggap tidak layak, Ratusan orang tua murid SD Negri satu Saumlaki, minta relokasi Pembangunan Gedung Sekolah yang Baru”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasatlantas Nganjuk Affandi Dwi Takdir Di Duga  Merusak Predikat Citra Terbaik Di Pelayanan Samsat Nganjuk 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pria Meninggal Dunia  Saat Melaksanakan Sholat Ashar Berjamaah Dalam Posisi Bersujud.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LSM GPI, Gerakan Pembaharuan Indonesia  Blitar ,  Memintak APH tindak tegas Penambangan  Pasir ILLEGAL , Gunung Gedang Kali Puteh 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kades Watugede Kecamatan Puncu Kediri ” Irwantoro , Alergi ,  Wartawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikuti Sosial Media Kami

Telusuri

  • Home
  • Nasional
  • Pendidikan
  • TNI / Polri
  • Politik

Menu

  • Daerah
  • Sosial Budaya
  • Peristiwa
  • TV Media
  • Redaksi

Kontak

  • Kontak : WA  081357076646
  • Email : mediateropongindonesia@gmail.com
  • Alamat : Jln. Gereja Desa Tiru Lor - Sentul RT/RW 03/02, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, Jawa Timur

Copyright © 2023 Media Teropong Indonesia