• Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • TNI / POLRI
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Peristiwa
  • TV Media
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • TNI / POLRI
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Peristiwa
  • TV Media
Search
Close
Home TNI / POLRI

Polisi Tetapkan 36 Tersangka Dalam Kejadian Penyerangan Mapolres Blitar Kota, Salah Satunya Menggunakan Senapan Angin dan Bondet

Media Teropong Indonesia by Media Teropong Indonesia
15 September 2025
in TNI / POLRI
0
Polisi Tetapkan 36 Tersangka Dalam Kejadian Penyerangan Mapolres Blitar Kota, Salah Satunya Menggunakan Senapan Angin dan Bondet
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kota Blitar – Polres Blitar Kota kembali mengungkap fakta baru pada insiden penyerangan Mako Polres Blitar Kota pada Sabtu (30/8/2025) malam hingga Ahad (31/8/2025) dini hari. Polres Blitar Kota berhasil mengamankan barang bukti baru yang digunakan pelaku penyerangan serta menemukan pelaku yang membawa senapan angin dan bom bondet hingga melukai petugas. Barang bukti yang diamankan yakni senapan angin hingga bom bondet. Kedua barang itu dijadikan senjata oleh pelaku untuk menyerang Mako Polres Blitar Kota hingga melukai anggota yang berjaga. Dalam insiden penyerangan Mako Polres Blitar Kota, pihaknya menetapkan 36 orang tersangka. Polres Blitar Kota menghadirkan 16 tersangka pelaku, sementara 20 pelaku lainnya merupakan anak dibawah umur, dan tidak dilakukan penahanan namun proses hukum tetap berjalan.

Kapolres Blitar Kota AKBP Titus Yudho Uly saat konferensi pers Kamis, (11/09/2025) mengatakan, pelaku yang melakukan penyerangan Mako Polres Blitar Kota didominasi anak anak dibawah umur. Miris sekali karena ada anak-anak usia 13 tahun yang ikut menyerang petugas menggunakan pentungan dan batu. Bahkan ada yang terlibat menyiapkan bondet. Salah satu pelaku anarkis ini juga menggunakan senapan angin bahkan sejumlah bondet atau peledak untuk ikan yang berbahaya. Pelaku juga sudah menembakan senapan angin ke arah anggota yang melakukan pengamanan aksi ini hingga menyebabkan satu orang anggota mengalami luka pada bagian lengan.

“Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti di antaranya 23 pentungan pipa besi, 11 besi holo, 13 potongan kayu dan 6 bambu juga senapan angin dan bom ikan atau bondet berhasil diamankan penyidik dari salah seorang tersangka yakni seorang laki-laki dewasa berinisal ATG,” kata AKBP Titus.

BacaJuga

Sinergi Babinsa Dan Warga Desa Semen, Jaga Lingkungan Dan Ketersediaan Air Bersih

Perkuat Sinergitas, Polres Jombang Gelar Apel Akbar Sabuk Kamtibmas

Setelah dilakukan pengembangan, ditemukan fakta bahwa ATG juga menyiapkan tiga bom ikan atau bom bondet untuk melakukan penyerangan. Bahkan, ATG sudah mencoba meledakkan satu bom bondet ke arah Jalan Sudanco Supriyadi, Kota Blitar dan dua bom bondet lainnya belum sempat digunakan. Alhasil, langsung diamankan oleh polisi.

“Pelaku ini memang sengaja sudah menyiapkan bom bondet untuk ikut aksi penyerangan itu. Dia juga mengaku membuat bom bondet sendiri berbekal melihat tutorial di medsos. Ada juga videonya saat pelaku meledakkan bom bondet itu,” ujarnya.

Kapolres menyebut kerusuhan berlangsung di sekitar Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di simpang utara Mapolres Blitar Kota, Awalnya sekelompok orang berkumpul dan menutup jalan dengan sepeda motor. Sedikitnya ada tiga gelombang penyerangan yang terjadi sejak Sabtu pukul 22.00 WIB hingga Minggu dini hari pukul 02.30 WIB.

Dalam insiden kerusuhan itu, sekelompok orang melakukan aksi anarkis yang juga berujung pada luka-luka di kalangan petugas. Sebanyak 19 personel polisi mengalami luka-luka akibat bentrokan ini.

Massa yang menyerang aparat kepolisian tidak hanya melakukan aksi lempar batu, tetapi juga menggunakan senapan angin, bom bondet, dan bom molotov untuk melukai petugas serta merusak fasilitas umum.

Polisi menjerat 1 pelaku senapan angin dan bondet, dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan bahan peledak, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.

Sementara para pelaku penyerang petugas terancam pasal 213 ayat 1 KUHP Subs Pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima tahun.   ( Yadi. )

Tags: Polisi Tetapkan 36 Tersangka Dalam Kejadian Penyerangan Mapolres Blitar KotaSalah Satunya Menggunakan Senapan Angin dan Bondet

BeritaTerkait

Sinergi Babinsa Dan Warga Desa Semen, Jaga Lingkungan Dan Ketersediaan Air Bersih
TNI / POLRI

Sinergi Babinsa Dan Warga Desa Semen, Jaga Lingkungan Dan Ketersediaan Air Bersih

1 Mei 2026
Perkuat Sinergitas, Polres Jombang Gelar Apel Akbar Sabuk Kamtibmas
TNI / POLRI

Perkuat Sinergitas, Polres Jombang Gelar Apel Akbar Sabuk Kamtibmas

1 Mei 2026
POLDA KEPRI TERIMA KUNJUNGAN TIM SUPERVISI BAHARKAM POLRI T.A. 2026
TNI / POLRI

POLDA KEPRI TERIMA KUNJUNGAN TIM SUPERVISI BAHARKAM POLRI T.A. 2026

23 April 2026
Dukung Swasembada Pangan, Babinsa Pohgajih Aktif Dampingi Petani Siapkan Lahan Sawah
TNI / POLRI

Dukung Swasembada Pangan, Babinsa Pohgajih Aktif Dampingi Petani Siapkan Lahan Sawah

10 April 2026
Percepat Penurunan Stunting di Wonodadi, Babinsa Salam Aktif Dampingi Posyandu
TNI / POLRI

Percepat Penurunan Stunting di Wonodadi, Babinsa Salam Aktif Dampingi Posyandu

10 April 2026
Pastikan Stok Aman, Polres Jombang Cek Ketersediaan LPG 3 Kg di Wilayahnya
TNI / POLRI

Pastikan Stok Aman, Polres Jombang Cek Ketersediaan LPG 3 Kg di Wilayahnya

10 April 2026
Next Post
Dua Pekan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025, Polres Kediri Ungkap 14 Kasus

Dua Pekan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025, Polres Kediri Ungkap 14 Kasus

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Ada Apa? Enpat Puluh Empat desa di Tanimbar belum lakukan Evaluasi Ranperdes APBDesa!

    Ada Apa? Enpat Puluh Empat desa di Tanimbar belum lakukan Evaluasi Ranperdes APBDesa!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TAMBANG GALIAN C ILLEGAL ” KALI PUTEH GUNUNG GEDANG BLITAR , KEBAL HUKUM,,,, PULUHAN UNIT ALAT BERAT OSCAVATOR BEROPERASI MEMBABI BUTA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dianggap tidak layak, Ratusan orang tua murid SD Negri satu Saumlaki, minta relokasi Pembangunan Gedung Sekolah yang Baru”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pria Meninggal Dunia  Saat Melaksanakan Sholat Ashar Berjamaah Dalam Posisi Bersujud.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LSM GPI, Gerakan Pembaharuan Indonesia  Blitar ,  Memintak APH tindak tegas Penambangan  Pasir ILLEGAL , Gunung Gedang Kali Puteh 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kades Watugede Kecamatan Puncu Kediri ” Irwantoro , Alergi ,  Wartawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SAMSAT TULUNGAGUNG DI DUGA LEGALKAN PUNGLI,   KAPOLRES , KASAT LANTAS  KEMANA…..???

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikuti Sosial Media Kami

Telusuri

  • Home
  • Nasional
  • Pendidikan
  • TNI / Polri
  • Politik

Menu

  • Daerah
  • Sosial Budaya
  • Peristiwa
  • TV Media
  • Redaksi

Kontak

  • Kontak : WA  081357076646
  • Email : mediateropongindonesia@gmail.com
  • Alamat : Jln. Gereja Desa Tiru Lor - Sentul RT/RW 03/02, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, Jawa Timur

Copyright © 2023 Media Teropong Indonesia