• Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • TNI / POLRI
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Peristiwa
  • TV Media
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • TNI / POLRI
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Peristiwa
  • TV Media
Search
Close
Home TNI / POLRI

Polisi Tetapkan 36 Tersangka Dalam Kejadian Penyerangan Mapolres Blitar Kota, Salah Satunya Menggunakan Senapan Angin dan Bondet

Media Teropong Indonesia by Media Teropong Indonesia
15 September 2025
in TNI / POLRI
0
Polisi Tetapkan 36 Tersangka Dalam Kejadian Penyerangan Mapolres Blitar Kota, Salah Satunya Menggunakan Senapan Angin dan Bondet
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kota Blitar – Polres Blitar Kota kembali mengungkap fakta baru pada insiden penyerangan Mako Polres Blitar Kota pada Sabtu (30/8/2025) malam hingga Ahad (31/8/2025) dini hari. Polres Blitar Kota berhasil mengamankan barang bukti baru yang digunakan pelaku penyerangan serta menemukan pelaku yang membawa senapan angin dan bom bondet hingga melukai petugas. Barang bukti yang diamankan yakni senapan angin hingga bom bondet. Kedua barang itu dijadikan senjata oleh pelaku untuk menyerang Mako Polres Blitar Kota hingga melukai anggota yang berjaga. Dalam insiden penyerangan Mako Polres Blitar Kota, pihaknya menetapkan 36 orang tersangka. Polres Blitar Kota menghadirkan 16 tersangka pelaku, sementara 20 pelaku lainnya merupakan anak dibawah umur, dan tidak dilakukan penahanan namun proses hukum tetap berjalan.

Kapolres Blitar Kota AKBP Titus Yudho Uly saat konferensi pers Kamis, (11/09/2025) mengatakan, pelaku yang melakukan penyerangan Mako Polres Blitar Kota didominasi anak anak dibawah umur. Miris sekali karena ada anak-anak usia 13 tahun yang ikut menyerang petugas menggunakan pentungan dan batu. Bahkan ada yang terlibat menyiapkan bondet. Salah satu pelaku anarkis ini juga menggunakan senapan angin bahkan sejumlah bondet atau peledak untuk ikan yang berbahaya. Pelaku juga sudah menembakan senapan angin ke arah anggota yang melakukan pengamanan aksi ini hingga menyebabkan satu orang anggota mengalami luka pada bagian lengan.

“Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti di antaranya 23 pentungan pipa besi, 11 besi holo, 13 potongan kayu dan 6 bambu juga senapan angin dan bom ikan atau bondet berhasil diamankan penyidik dari salah seorang tersangka yakni seorang laki-laki dewasa berinisal ATG,” kata AKBP Titus.

BacaJuga

Polda Kepri Pastikan Perkara Dugaan Kekerasan Terkait PG Djuwita Masih Dalam Proses Penyidikan

Polri Berangkatkan 403 Personel Satgas Edukasi Karhutla Hari Ini

Setelah dilakukan pengembangan, ditemukan fakta bahwa ATG juga menyiapkan tiga bom ikan atau bom bondet untuk melakukan penyerangan. Bahkan, ATG sudah mencoba meledakkan satu bom bondet ke arah Jalan Sudanco Supriyadi, Kota Blitar dan dua bom bondet lainnya belum sempat digunakan. Alhasil, langsung diamankan oleh polisi.

“Pelaku ini memang sengaja sudah menyiapkan bom bondet untuk ikut aksi penyerangan itu. Dia juga mengaku membuat bom bondet sendiri berbekal melihat tutorial di medsos. Ada juga videonya saat pelaku meledakkan bom bondet itu,” ujarnya.

Kapolres menyebut kerusuhan berlangsung di sekitar Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di simpang utara Mapolres Blitar Kota, Awalnya sekelompok orang berkumpul dan menutup jalan dengan sepeda motor. Sedikitnya ada tiga gelombang penyerangan yang terjadi sejak Sabtu pukul 22.00 WIB hingga Minggu dini hari pukul 02.30 WIB.

Dalam insiden kerusuhan itu, sekelompok orang melakukan aksi anarkis yang juga berujung pada luka-luka di kalangan petugas. Sebanyak 19 personel polisi mengalami luka-luka akibat bentrokan ini.

Massa yang menyerang aparat kepolisian tidak hanya melakukan aksi lempar batu, tetapi juga menggunakan senapan angin, bom bondet, dan bom molotov untuk melukai petugas serta merusak fasilitas umum.

Polisi menjerat 1 pelaku senapan angin dan bondet, dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan bahan peledak, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.

Sementara para pelaku penyerang petugas terancam pasal 213 ayat 1 KUHP Subs Pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima tahun.   ( Yadi. )

Tags: Polisi Tetapkan 36 Tersangka Dalam Kejadian Penyerangan Mapolres Blitar KotaSalah Satunya Menggunakan Senapan Angin dan Bondet

BeritaTerkait

Polda Kepri Pastikan Perkara Dugaan Kekerasan Terkait PG Djuwita Masih Dalam Proses Penyidikan
TNI / POLRI

Polda Kepri Pastikan Perkara Dugaan Kekerasan Terkait PG Djuwita Masih Dalam Proses Penyidikan

26 Agustus 2026
Polri Berangkatkan 403 Personel Satgas Edukasi Karhutla Hari Ini
TNI / POLRI

Polri Berangkatkan 403 Personel Satgas Edukasi Karhutla Hari Ini

26 Agustus 2026
Deklarasi  Penandatanganan Piagam Percepatan Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas  Korupsi (WBK) Dan Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani (WBBM) KPU Tabanan
Nasional

Deklarasi  Penandatanganan Piagam Percepatan Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas  Korupsi (WBK) Dan Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani (WBBM) KPU Tabanan

26 Agustus 2026
Jaga Kediri Tetap Kondusif, Polres Kediri Perkuat Deteksi Dini lewat Sabuk Kamtibmas
TNI / POLRI

Jaga Kediri Tetap Kondusif, Polres Kediri Perkuat Deteksi Dini lewat Sabuk Kamtibmas

26 Agustus 2026
Apel Gelar Pasukan Pengamanan Muktamar NU ke-35 Digelar di Jombang
TNI / POLRI

Apel Gelar Pasukan Pengamanan Muktamar NU ke-35 Digelar di Jombang

26 Agustus 2026
Wujudkan Swasembada Pangan, Babinsa Koramil 0808/11 Binangun Dampingi Petani Panen Padi Di Desa Sambigede
TNI / POLRI

Wujudkan Swasembada Pangan, Babinsa Koramil 0808/11 Binangun Dampingi Petani Panen Padi Di Desa Sambigede

26 Agustus 2026
Next Post
Dua Pekan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025, Polres Kediri Ungkap 14 Kasus

Dua Pekan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025, Polres Kediri Ungkap 14 Kasus

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Ada Apa? Enpat Puluh Empat desa di Tanimbar belum lakukan Evaluasi Ranperdes APBDesa!

    Ada Apa? Enpat Puluh Empat desa di Tanimbar belum lakukan Evaluasi Ranperdes APBDesa!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TAMBANG GALIAN C ILLEGAL ” KALI PUTEH GUNUNG GEDANG BLITAR , KEBAL HUKUM,,,, PULUHAN UNIT ALAT BERAT OSCAVATOR BEROPERASI MEMBABI BUTA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dianggap tidak layak, Ratusan orang tua murid SD Negri satu Saumlaki, minta relokasi Pembangunan Gedung Sekolah yang Baru”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasatlantas Nganjuk Affandi Dwi Takdir Di Duga  Merusak Predikat Citra Terbaik Di Pelayanan Samsat Nganjuk 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pria Meninggal Dunia  Saat Melaksanakan Sholat Ashar Berjamaah Dalam Posisi Bersujud.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LSM GPI, Gerakan Pembaharuan Indonesia  Blitar ,  Memintak APH tindak tegas Penambangan  Pasir ILLEGAL , Gunung Gedang Kali Puteh 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kades Watugede Kecamatan Puncu Kediri ” Irwantoro , Alergi ,  Wartawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikuti Sosial Media Kami

Telusuri

  • Home
  • Nasional
  • Pendidikan
  • TNI / Polri
  • Politik

Menu

  • Daerah
  • Sosial Budaya
  • Peristiwa
  • TV Media
  • Redaksi

Kontak

  • Kontak : WA  081357076646
  • Email : mediateropongindonesia@gmail.com
  • Alamat : Jln. Gereja Desa Tiru Lor - Sentul RT/RW 03/02, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, Jawa Timur

Copyright © 2023 Media Teropong Indonesia