• Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • TNI / POLRI
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Peristiwa
  • TV Media
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • TNI / POLRI
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Peristiwa
  • TV Media
Search
Close
Home TNI / POLRI

Polisi Berhasil Amankan Dua Terduga Pengedar Pil Trex di Situbondo

Media Teropong Indonesia by Media Teropong Indonesia
23 Oktober 2023
in TNI / POLRI
0
Polisi Berhasil Amankan Dua Terduga Pengedar Pil Trex di Situbondo
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SITUBONDO – Satresnarkoba Polres Situbondo mengungkap peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) jenis Pil Trihexyphenidyl (Trex) di Wilayah Kabupaten Situbondo.

Dalam pengungkapan jaringan ini, Tim Opsnal Satresnarkoba mengamankan 2 tersangka ditempat yang berbeda. Keduanya adalah HS (27) dan SY (20).

Tersangka HS warga Desa Kilensari Kecamatan Panarukan diduga sebagai pengedar Pil Trex ditangkap disebuah rumah di Desa Wringinanom Kecamatan Panarukan.

BacaJuga

Bhabinkamtibmas Polsek Mojoagung Tinjau Lahan Jagung di Desa Betek

Dukung Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil Doko Dampingi Petani Tanam Padi di Desa Plumbagan

Barang bukti yang berhasil disita adalah 42 butir Pil Trex didalam plastik klip, 1 pak plastik klip, uang diduga hasil penjualan sebesar Rp. 50.000, 1 buah HP, 1 botol plastik dan Tas selempang serta sebuah dompet.

Tersangka SY warga Kecamatan Kapongan berhasil ditangkap di Jalan Raya Basuki Rahmat Situbondo.

Barang bukti yang berhasil disita adalah 931 Pil Trex terbagi dalam beberapa bungkus plastik klip, uang tunai sebesar Rp. 150.000, 1 botol plastik bekas isi Pil Trex, 1 buah HP dan 1 unit sepeda motor tanpa dilengkapi plat nomor.

Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi, S.H. mengungkapkan bahwa kedua tersangka tertangkap tangan ketika hendak mengedarkan sediaan farmasi jenis trihexyphenidyl yang tidak memenuhi standart dan persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan.

“Perbuatan tersangka ini diduga melanggar pasal 435 Jo pasal 138 ayat (1 dan 2) dan atau Pasal 436 ayat 1,2 Jo pasal 145 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun. Kedua tersangka saat ini ditahan, demikian pula barang buktinya, juga diamankan di Polres Situbondo,” terang AKP Muhammad Luthfi, Senin (23/10/2023)

Untuk mengungkap kasus tersebut, aparat kepolisian terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, memeriksa tersangka dan mengirimkan barang bukti yang ada ke Laboratorium Forensik (Labfor) Cabang Surabaya.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menemukan kemungkinan ada pelaku lain yang terkait,” pungkasnya. ( Yipno. )

Tags: Polisi Berhasil Amankan Dua Terduga Pengedar Pil Trex di Situbondo

BeritaTerkait

Bhabinkamtibmas Polsek Mojoagung Tinjau Lahan Jagung di Desa Betek
TNI / POLRI

Bhabinkamtibmas Polsek Mojoagung Tinjau Lahan Jagung di Desa Betek

11 Agustus 2026
Dukung Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil Doko Dampingi Petani Tanam Padi di Desa Plumbagan
TNI / POLRI

Dukung Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil Doko Dampingi Petani Tanam Padi di Desa Plumbagan

11 Agustus 2026
Polres Tulang Bawang Raih Predikat WBK, Kapolres Tulang Bawang Akbp Adri Bhirawasto Terima Penghargaan dari Kapolda Lampung
TNI / POLRI

Polres Tulang Bawang Raih Predikat WBK, Kapolres Tulang Bawang Akbp Adri Bhirawasto Terima Penghargaan dari Kapolda Lampung

11 Agustus 2026
Kodim 0808/Blitar Telah Menyelesaikan Pembangunan KDKMP 260 Titik Sesuai milestone, Menjadi Tercepat Seluruh Indonesia
TNI / POLRI

Kodim 0808/Blitar Telah Menyelesaikan Pembangunan KDKMP 260 Titik Sesuai milestone, Menjadi Tercepat Seluruh Indonesia

10 Agustus 2026
Polsek Diwek Tinjau Tanaman Jagung Dukung Program Nasional Asta Cita
TNI / POLRI

Polsek Diwek Tinjau Tanaman Jagung Dukung Program Nasional Asta Cita

5 Agustus 2026
Cegah Kecelakaan, Babinsa dan Warga Guworejo Gotong Royong Perkuat Bahu Jalan
TNI / POLRI

Cegah Kecelakaan, Babinsa dan Warga Guworejo Gotong Royong Perkuat Bahu Jalan

5 Agustus 2026
Next Post
Sidang Lanjutan BPRPI Ke Endi Bakhtiar Dan Suprapto Masalah Hunian Warga BPRPI Desa Sampali

Sidang Lanjutan BPRPI Ke Endi Bakhtiar Dan Suprapto Masalah Hunian Warga BPRPI Desa Sampali

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Ada Apa? Enpat Puluh Empat desa di Tanimbar belum lakukan Evaluasi Ranperdes APBDesa!

    Ada Apa? Enpat Puluh Empat desa di Tanimbar belum lakukan Evaluasi Ranperdes APBDesa!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TAMBANG GALIAN C ILLEGAL ” KALI PUTEH GUNUNG GEDANG BLITAR , KEBAL HUKUM,,,, PULUHAN UNIT ALAT BERAT OSCAVATOR BEROPERASI MEMBABI BUTA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dianggap tidak layak, Ratusan orang tua murid SD Negri satu Saumlaki, minta relokasi Pembangunan Gedung Sekolah yang Baru”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasatlantas Nganjuk Affandi Dwi Takdir Di Duga  Merusak Predikat Citra Terbaik Di Pelayanan Samsat Nganjuk 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pria Meninggal Dunia  Saat Melaksanakan Sholat Ashar Berjamaah Dalam Posisi Bersujud.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LSM GPI, Gerakan Pembaharuan Indonesia  Blitar ,  Memintak APH tindak tegas Penambangan  Pasir ILLEGAL , Gunung Gedang Kali Puteh 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kades Watugede Kecamatan Puncu Kediri ” Irwantoro , Alergi ,  Wartawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikuti Sosial Media Kami

Telusuri

  • Home
  • Nasional
  • Pendidikan
  • TNI / Polri
  • Politik

Menu

  • Daerah
  • Sosial Budaya
  • Peristiwa
  • TV Media
  • Redaksi

Kontak

  • Kontak : WA  081357076646
  • Email : mediateropongindonesia@gmail.com
  • Alamat : Jln. Gereja Desa Tiru Lor - Sentul RT/RW 03/02, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, Jawa Timur

Copyright © 2023 Media Teropong Indonesia