TANGGAMUS –Setelah hampir satu bulan perhelatan Lomba Solo Song Event Spektakuler Muara Indah Voice dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus Hamid Heriansyah Lubis pada Tanggal 21 November lalu, kini menyisakan kekecewaan dan keluhan dari masyarakat penyewa Tenda tempat berjualan. Pasalnya harga sewa yang terbilang cukup mahal serta terdapat pungutan setiap hari. Jumat 16/12/2023.
Kekecewaan serta keluhan tersebut disampaikan oleh hampir semua penyewa lapak atau tenda, namun mereka tidak berani untuk menolak secara langsung dengan harga yang sangat mahal tersebut, karena takuk tidak diberi akses untuk berjualan. Sebut saja namanya Udin, ia mengatakan bahwa kalau seperti ini sama saja kita dipaksa harus menerima aturan yang yang diberlakukan oleh pihak pengelola.
” Ya berapa sih bang untungnya jualan kayak gini, sementara sewa tenda selama satu bulan atau sampai beres acara kami ini cukup mahal , ada yang paling murah satu juta, ada yang satu setengah juta, belum lagi setiap malam salar juga 10ribu ada juga yang lebih, pokoknya untung masih jauh rugi mah iya,” keluh Udin.
Pun sama dikeluhkan oleh Siti (bukan nama sebenarnya ) mengatakan bahwa mereka yang menyewa tempat usaha kuliner kecil -kecilan di lokasi taman Muata Indah kota agung yang notabene nya berplat merah tersebut, bukan menambah penghasilan namun justru menambah beban hutang, dikarenakan modal mereka kebanyakan dapat pinjaman.
” Entahlah… Udah terlanjur pokoknya, kalau ruginya ya jelas rugi, seumpama sewa tempat tidak segitu mahal mungkin kita gak terpuruk begini sih…
Udah sewa tenda mahal, dipinta uang apalah gak tau,,,
Kan kita tahu sih harga tenda segitu itu (2,5 X 2,5) itu cuma berapa ratus ribu, kan gak nyampe jutaan kan, ini kita sewa jutaan, ” ujar siti
Penyampaian keluh kesah dan kekecewaan para pedagang kuliner di Muara indah tersebut bukannya tidak mendasar, tetapi memang patut dipertanyakan oleh masyarakat kepada pihak Pengelola, karena perlu diketahui bahwa sewa yang cukup besar itu untuk apa dan dikemanakan.
Atas kurang fair nya sistem dan prosedur pengelolaan Taman muara indah tersebut maka diduga ada indikasi memperkaya diri sendiri atau kelompok tertentu saja.
Dan mengacu pada undang undang no 31 th 1999 junto undang undang nomor 22 tahun 2001tentang pemberantasan koropsi ,pungutan liar adalah termasuk tindakan koropsi yang merupakan kejahatan luar biasa (extra grdmary crime)yang harus diberantas ,pungli juga merupakan tindakan pelanggaan hukum yang diatur dalam KUHP pada pasal 368 KUHP menyatakan dengan maksut memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,
Kemudian awak media ini mencoba menghubungi pihak pengelola yang ditunjuk oleh Dinas terkait yakni Roby Suharto demi mendapatkan informasi keberimbangan(Hery)








