• Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • TNI / POLRI
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Peristiwa
  • TV Media
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • TNI / POLRI
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Peristiwa
  • TV Media
Search
Close
Home Nasional

MANTAN SEKDA KKT TERESERET KASUS KORUPSI SPPD FIKTIF”

Media Teropong Indonesia by Media Teropong Indonesia
24 Oktober 2023
in Nasional
0
MANTAN SEKDA KKT TERESERET KASUS KORUPSI SPPD FIKTIF”
0
SHARES
38
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TANIMBAR, MALUKU. –  Penetapan enam orang tersangka SPPD fiktif di Kabupaten Kepulauan Tanimbar sebelumnya akhirnya ikut menyeret dua orang berinisial RBM dan PM, hal tersebut di sampaikan dalam konferensi pers Kejaksanaan Negeri Saumlaki di kantor kejaksaan Negrei Saumlaki

JI. Ir. Soekarno, Kel. Saumlaki Kepulauan Tanimbar
Nomor: 03 /Q.1.13/10/2023, selasa 24 Oktober 2023.

Penetapan Tersangka Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan
Keuangan Negara dalam Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas pada Sekretariat
Daerah Kabupaten berjuluk Duan Lolat itu Tahun Anggaran 2020.

BacaJuga

BPKAD Bersama BPN Jombang Percepat Proses Sertifikasi Tanah Pemerintah

Perkuat Infrastruktur Kawasan Mahalona, Wamen Viva Yoga Dukung Luwu Timur Sebagai Sentra Tanaman Pangan

Kejaksaan Negeri Saumlaki telah menetapkan
Tersangka Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penggunaan Anggaran
Perjalanan Dinas tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Dady Wahyudi SH.MH didampingi Kasi Intel Agung Nugroho SH. Dalam keterangan Persny, Wahyudi menetapkan dua orang
tersangka berinisial :
RBM selaku Sekretaris Daerah dan PM selaku Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan
Tanimbar Tahun Anggaran 2020;
dengan nilai Kerugian Keuangan Negara berdasarkan Laporan Hasil Audit Perthitungan
Kerugian Keuangan Negara oleh Tim Auditor Kejaksaan Tinggi Maluku dalam penggunaan
anggaran perjalanan dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun
Anggaran 2020

Kerugaian Keuangan Negara sebesar Rp1.092.917.664,00 (Satu Miliar Sembilan Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Tujuh Belas Ribu Enam Ratus Enam Puluh Empat Rupiah).

Penetapan Tersangka RBM dan PM adalah sebagai kelanjutan dari Tindakan penyidikan
yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar, terhadap perkara
ini,
berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan
Tanimbar Nomor. PRINT-01/Q.1.13/Fd.2/01/2023 tanggal 04 Januari 2023 dan Surat
Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor:
PRINT-03/Q.1.13/Fd.2/01/2023 tanggal 30 Januari 2023 dimana dari hasil penyidikan
tersebut telah diperoleh bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penetapan tersangka.
kedua Tersangka RBM dan RM ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan
Tersangka. ( DO )

Tags: MANTAN SEKDA KKT TERESERET KASUS KORUPSI SPPD FIKTIF"

BeritaTerkait

BPKAD Bersama BPN Jombang Percepat Proses Sertifikasi Tanah Pemerintah
Daerah

BPKAD Bersama BPN Jombang Percepat Proses Sertifikasi Tanah Pemerintah

7 Maret 2026
Perkuat Infrastruktur Kawasan Mahalona, Wamen Viva Yoga Dukung Luwu Timur Sebagai Sentra Tanaman Pangan
Nasional

Perkuat Infrastruktur Kawasan Mahalona, Wamen Viva Yoga Dukung Luwu Timur Sebagai Sentra Tanaman Pangan

6 Maret 2026
Nasional

24 Februari 2026
Semangat Hari Pers Nasional 2026, Bontangku Perkuat Komitmen Literasi Digital melalui Legalitas Baru
Nasional

Semangat Hari Pers Nasional 2026, Bontangku Perkuat Komitmen Literasi Digital melalui Legalitas Baru

11 Februari 2026
Dugaan Penipuan dan Penggelapan Mobil, Erna Prasetyowati Seret Ikke Septianti ke Polisi
Nasional

Dugaan Penipuan dan Penggelapan Mobil, Erna Prasetyowati Seret Ikke Septianti ke Polisi

6 Februari 2026
SP2D Pengadaan Tanah Pembangunan Sekolah Rakyat di Desa Tunggorono Telah Cair
Daerah

SP2D Pengadaan Tanah Pembangunan Sekolah Rakyat di Desa Tunggorono Telah Cair

5 Januari 2026
Next Post
Peringati Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari, Polres Jombang Gelar Nobar Film ‘Aku Rindu’

Peringati Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari, Polres Jombang Gelar Nobar Film 'Aku Rindu'

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Ada Apa? Enpat Puluh Empat desa di Tanimbar belum lakukan Evaluasi Ranperdes APBDesa!

    Ada Apa? Enpat Puluh Empat desa di Tanimbar belum lakukan Evaluasi Ranperdes APBDesa!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TAMBANG GALIAN C ILLEGAL ” KALI PUTEH GUNUNG GEDANG BLITAR , KEBAL HUKUM,,,, PULUHAN UNIT ALAT BERAT OSCAVATOR BEROPERASI MEMBABI BUTA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dianggap tidak layak, Ratusan orang tua murid SD Negri satu Saumlaki, minta relokasi Pembangunan Gedung Sekolah yang Baru”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pria Meninggal Dunia  Saat Melaksanakan Sholat Ashar Berjamaah Dalam Posisi Bersujud.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LSM GPI, Gerakan Pembaharuan Indonesia  Blitar ,  Memintak APH tindak tegas Penambangan  Pasir ILLEGAL , Gunung Gedang Kali Puteh 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kades Watugede Kecamatan Puncu Kediri ” Irwantoro , Alergi ,  Wartawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SAMSAT TULUNGAGUNG DI DUGA LEGALKAN PUNGLI,   KAPOLRES , KASAT LANTAS  KEMANA…..???

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikuti Sosial Media Kami

Telusuri

  • Home
  • Nasional
  • Pendidikan
  • TNI / Polri
  • Politik

Menu

  • Daerah
  • Sosial Budaya
  • Peristiwa
  • TV Media
  • Redaksi

Kontak

  • Kontak : WA  081357076646
  • Email : mediateropongindonesia@gmail.com
  • Alamat : Jln. Gereja Desa Tiru Lor - Sentul RT/RW 03/02, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, Jawa Timur

Copyright © 2023 Media Teropong Indonesia