TANIMBAR, MALUKU. – Penetapan enam orang tersangka SPPD fiktif di Kabupaten Kepulauan Tanimbar sebelumnya akhirnya ikut menyeret dua orang berinisial RBM dan PM, hal tersebut di sampaikan dalam konferensi pers Kejaksanaan Negeri Saumlaki di kantor kejaksaan Negrei Saumlaki
JI. Ir. Soekarno, Kel. Saumlaki Kepulauan Tanimbar
Nomor: 03 /Q.1.13/10/2023, selasa 24 Oktober 2023.
Penetapan Tersangka Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan
Keuangan Negara dalam Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas pada Sekretariat
Daerah Kabupaten berjuluk Duan Lolat itu Tahun Anggaran 2020.
Kejaksaan Negeri Saumlaki telah menetapkan
Tersangka Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penggunaan Anggaran
Perjalanan Dinas tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Dady Wahyudi SH.MH didampingi Kasi Intel Agung Nugroho SH. Dalam keterangan Persny, Wahyudi menetapkan dua orang
tersangka berinisial :
RBM selaku Sekretaris Daerah dan PM selaku Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan
Tanimbar Tahun Anggaran 2020;
dengan nilai Kerugian Keuangan Negara berdasarkan Laporan Hasil Audit Perthitungan
Kerugian Keuangan Negara oleh Tim Auditor Kejaksaan Tinggi Maluku dalam penggunaan
anggaran perjalanan dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun
Anggaran 2020
Kerugaian Keuangan Negara sebesar Rp1.092.917.664,00 (Satu Miliar Sembilan Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Tujuh Belas Ribu Enam Ratus Enam Puluh Empat Rupiah).
Penetapan Tersangka RBM dan PM adalah sebagai kelanjutan dari Tindakan penyidikan
yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar, terhadap perkara
ini,
berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan
Tanimbar Nomor. PRINT-01/Q.1.13/Fd.2/01/2023 tanggal 04 Januari 2023 dan Surat
Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor:
PRINT-03/Q.1.13/Fd.2/01/2023 tanggal 30 Januari 2023 dimana dari hasil penyidikan
tersebut telah diperoleh bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penetapan tersangka.
kedua Tersangka RBM dan RM ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan
Tersangka. ( DO )