TULANG BAWANG -Pejabat (PJ) Bupati Tulang bawang Qudrotul Ikhwan, telah melantik enam pejabat eselon II hari ini Keenam pejabat eselon II hasil lelang yang dilantik tersebut adalah:
Holil Setan Tulin atau yang keren disapa “papi” Sebelumnya menjabat Kepala Bagian
(Kabag) tata usaha keuangan sekretariat Daerah (Sekda) kabupaten Tulang bawang saat ini beliau dilantik menjabat Plt Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) yang sebelumnya dijabat oleh Ristu irham dan saat ini Ristu irham mengisi kekosongan jabatan kepala Dinas Sosial (Dinsos).
Ferli Yuledi, atau akrab disapa Bieng Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mendapatkan tugas menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) mengantikan Athoni yang kini menjadi Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi,Keuangan dan Pembangunan.
Menjabatnya Ferli Yuledi sebagai Plt Sekdakab Tulang bawang.Berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Tulang Bawang, Nomor : 800/956/V.4/TB/X/2023 tanggal 27 Oktober 2023
Kepastian tersebut didapatkan setelah adanya mutasi,yang dilaksanakan oleh Penjabat Bupati Tulang Bawang Qudrotul Ikhwan terhadap enam orang pejabat eselon II diruang lingkup pemkab setempat Jumat 27/10/2023.Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tulangbawang B/24 s.d. 429/V.4/HK/TB/2023 Tanggal 13 Oktober 2023. Posisi Anthoni yang kini menjadi Staf Ahli mengantikan Firmansyah yang di Lantik menjadi Kepala Dinas Pariwisata,sementara posisi jabatan depenitif Anthoni masih kosong,sementara di mandatkan kepada Bieng sebagai PLT.
Kasat Pol-pp Tuhir Alam, juga di mutasi menjadi Kepala Dinas Perdangangan,(Kadisdag) mengantikan Amri Alvis yang dilantik menjadi Kepala Dinas Perhubungan,(Kadishub) sementara Kadishub Penli Yusli dilantik menjadi kasat Pol-pp mengantikan posisi jabatan Tuhir Alam.
Hal tersebut dapat dibuktikan berdasarkan kinerja yang baik selama bertugas di tempat sebelumnya.
“Tunjukanlah kinerja terbaik. Bukan hanya untuk pejabat yang baru dilantik, tapi seluruh pejabat eselon II,” pesannya.
Pj Bupati mengungkapkan, dalam sebuah pelantikan tidak dipungkiri ada yang merasa senang dan sedih.
Terlepas dari itu, lanjutnya, hal ini merupakan salah satu konsekuensi dari menjadi seorang ASN dan pejabat publik yang tidak ditentukan oleh waktu.
Jabatan ini tidak seperti Bupati atau Presiden dengan masa jabatan lima tahun, tetapi kalau kita sebagai pejabat struktural bisa kapan saja,” tutupnya.( Beni Setiawan )