• Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • TNI / POLRI
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Peristiwa
  • TV Media
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • TNI / POLRI
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Peristiwa
  • TV Media
Search
Close
Home Nasional

Dengan Alasan Kesalahan Dokumen CK-5. Ribuan Batang Rokok di Kembalikan Ke Madura

Media Teropong Indonesia by Media Teropong Indonesia
19 Desember 2023
in Nasional
0
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pontianak Kalbar – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Sintete melaksanakan pengamanan dan pengawasan terhadap Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) yang akan diekspor ke tujuan Negara tetangga Malaysia.

Menurut keterangan siaran pers nomor: PERS -03/KBC.1404/2023 yang tidak di tanda tangani oleh Kepala KPPBC Sintete, Pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 lalu, perwakilan dari Perusahaan Rokok (PR) Empat Sekawan yang berada di Madura mendatangi kantor Bea Cukai Sintete dalam rangka pengurusan admistrasi PEB dan NPE.

Perwakilan PR melakukan konsultasi dengan Bea Cukai Sintete terhadap BKC HT yang akan di ekspor ke Malaysia,” Ungkap Teguh Iman, kepala KPPBC Sintete dalam siaran Persnya pada hari Sabtu 16 Desember 2023.

BacaJuga

LAZIS-NU Kelurahan Simokerto Gelar Santunan dan Bagikan Perlengkapan Sekolah untuk Anak Yatim Piatu

Mahasiswa KKN-PPM Desa Tegalbadeng Timur UNUD Sukses Akselerasi Digitalisasi, Pariwisata Berkelanjutan Ketahanan Sosial dan Kesehatan Dini di Desa Tegalbadeng Timur

Sesuai dari siaran pers tersebut, perwakilan PR melakukan konsultasi terkait adanya 200 karton BKC HT yang dikirim dari Madura dengan Drop out di Singkawang.

“Petugas Beacukai Sintete menginformasi kan bahwa ekspor Komoditi BKC HT di Wilayah Kalbar diarahkan melalui KPPBC Jagoi Babang,” Katanya.

Lebih lanjut di katakan dalam siaran pers tersebut, jika pihak yang mengimput admistrasi CK 5 melakukan kesalahan input kode kantor dalam proses sending data ke dalam sistem pelayanan komputer (SKP) DJBC.
“harusnya data tersebut dikirim ke Kantor Bea dan Cukai Jagoi babang, tetapi terkirim ke Kantor Bea dan Cukai Sintete,” Tandasnya.

Sesuai dengan informasi dari Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) Kota Singkawang, pada hari yang sama tanggal Rabu,13/12/2023 dini hari, pihaknya bersama Polres Singkawang dan Beacukai Sintete mengamankan truk bermuatan 160 ribu bungkus rokok atau setidaknya sekitar 3,2 juta batang rokok di dalam 200 dus.

Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) Kota Singkawang, Muslimin menyebutkan, pihaknya menduga Mitsubishi Fuso dengan Nomor Polisi T 8136 AA. bermuatan rokok dari jawa timur itu tidak memiliki dokumen resmi atau menyalahgunakan kelengkapan dokumen CK 5 alias Surat Jalan.

Berdasarkan pengecekan sementara, jika truk yang membawa muatan ratusan kotak rokok tersebut berasal dari Jawa Timur dan diduga tidak memiliki atau menyalahgunakan kelengkapan dokumen CK 5 dan dokumen lainnya dengan tujuan ekspor ke Malaysia,” kata Kepala Disperindagkop dan UKM Singkawang, Muslimin, Rabu (13/12).

Lebih lanjut siaran pers itu mengungkapkan jika dokumen CK-5 yang sudah di buat dan Kantor Bea Cukai Sintete tidak memiliki gudang atau Tempat Penimbunan Sementara (TPS), sehingga Mitsubishi Fuso di amankan sambil menunggu perbaikan dokumen CK-5 nya.
Fuso tersebut diketahui merupakan sarana pengangkut membawa Sigaret Putih Mesin (SPM) merek King Djava Classic sebanyak 200 box, = 2.000.000 batang dengan dokumen Pemberitahuan Mutasi Barang Kena Cukai (PMBKC) KPPBC TMP C Madura dengan Nomor Pendaftaran 000061 tanggal 05 Desember 2023 dengan jenis pemberitahuan BKC HT tersebut diperuntukan untuk diekspor.

Pengakuan dari Siaran pers itu, setelah komunikasi antar pihak Bea Cukai Sintete, Pihak Bea Cukai Madura dan Pihak perwakilan PR tersebut di instruksikan untuk kembali ke Madura terlebih dahulu untuk proses perbaikan dokumen CK-5.

“Untuk saat ini rokok itu sudah berada diatas kapal dan di kawal oleh petugas Bea dan Cukai melalui Pelabuhan Dwikora Pontianak dengan tujuan di kembalikan ke Madura untuk penanganan dan penelitian lebih lanjut, ” Kata Teguh iman.

Peraturan Menteri Keuangan :
sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.010/2016 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar Dan Tarif Bea Keluar. Jadi, NO! Rokok yang anda ekspor tidak akan di kenakan Bea Keluar.

Kemudian, apabila anda badan usaha bukan produsen rokok yang hendak mengekspor rokok, maka rokok yang dapat anda ekspor adalah rokok yang sudah dilunasi cukainya, yang berarti kemasannya harus sudah dilekati pita cukai.

Apabila anda adalah produsen rokok, hal yang perlu dipastikan sebelum anda mengekspor rokok adalah kemasannya sudah dilekati pita cukai -yang berarti sudah dibayar cukainya-, atau rokok tersebut masih dalam bentuk batangan yang belum dikemas di pabrik.

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-35/BC/2014, Barang Kena Cukai yang diekspor dapat memperoleh fasilitas tidak dipungut cukai. Namun untuk rokok yang akan diekspor ini, wajib mengajukan permohonan penetapan tarif cukai hasil tembakau untuk tujuan ekspor kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi perusahaan anda.

Pawarta : Yipno

Sumber: Cece Inspirasikalbar
Editor: Jono

BeritaTerkait

LAZIS-NU Kelurahan Simokerto Gelar Santunan dan Bagikan Perlengkapan Sekolah untuk Anak Yatim Piatu
Nasional

LAZIS-NU Kelurahan Simokerto Gelar Santunan dan Bagikan Perlengkapan Sekolah untuk Anak Yatim Piatu

29 Agustus 2026
Mahasiswa KKN-PPM Desa Tegalbadeng Timur UNUD Sukses Akselerasi Digitalisasi, Pariwisata Berkelanjutan Ketahanan Sosial dan Kesehatan Dini di Desa Tegalbadeng Timur
Daerah

Mahasiswa KKN-PPM Desa Tegalbadeng Timur UNUD Sukses Akselerasi Digitalisasi, Pariwisata Berkelanjutan Ketahanan Sosial dan Kesehatan Dini di Desa Tegalbadeng Timur

29 Agustus 2026
Pastikan Muktamar ke-35 NU Lancar, Dishub Jombang Disiagakan Di Berbagai Titik
Daerah

Pastikan Muktamar ke-35 NU Lancar, Dishub Jombang Disiagakan Di Berbagai Titik

27 Agustus 2026
Deklarasi  Penandatanganan Piagam Percepatan Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas  Korupsi (WBK) Dan Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani (WBBM) KPU Tabanan
Nasional

Deklarasi  Penandatanganan Piagam Percepatan Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas  Korupsi (WBK) Dan Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani (WBBM) KPU Tabanan

26 Agustus 2026
Bupati Jombang Pastikan 200 Becak Listrik Bantuan Presiden Prabowo Siap Sukseskan Muktamar ke-35 NU
Daerah

Bupati Jombang Pastikan 200 Becak Listrik Bantuan Presiden Prabowo Siap Sukseskan Muktamar ke-35 NU

24 Agustus 2026
MAHASISWA KKN 120 UIN SUNAN KALIJAGA DAMPINGI UMKM DUSUN BAKALAN GO DIGITAL MELALUI PEMANFAATAN GOOGLE MAPS
Nasional

MAHASISWA KKN 120 UIN SUNAN KALIJAGA DAMPINGI UMKM DUSUN BAKALAN GO DIGITAL MELALUI PEMANFAATAN GOOGLE MAPS

22 Agustus 2026
Next Post
Rayakan Ulang Tahun Ke-50 Pura Wirabuana

Rayakan Ulang Tahun Ke-50 Pura Wirabuana

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Ada Apa? Enpat Puluh Empat desa di Tanimbar belum lakukan Evaluasi Ranperdes APBDesa!

    Ada Apa? Enpat Puluh Empat desa di Tanimbar belum lakukan Evaluasi Ranperdes APBDesa!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TAMBANG GALIAN C ILLEGAL ” KALI PUTEH GUNUNG GEDANG BLITAR , KEBAL HUKUM,,,, PULUHAN UNIT ALAT BERAT OSCAVATOR BEROPERASI MEMBABI BUTA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dianggap tidak layak, Ratusan orang tua murid SD Negri satu Saumlaki, minta relokasi Pembangunan Gedung Sekolah yang Baru”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasatlantas Nganjuk Affandi Dwi Takdir Di Duga  Merusak Predikat Citra Terbaik Di Pelayanan Samsat Nganjuk 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pria Meninggal Dunia  Saat Melaksanakan Sholat Ashar Berjamaah Dalam Posisi Bersujud.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LSM GPI, Gerakan Pembaharuan Indonesia  Blitar ,  Memintak APH tindak tegas Penambangan  Pasir ILLEGAL , Gunung Gedang Kali Puteh 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kades Watugede Kecamatan Puncu Kediri ” Irwantoro , Alergi ,  Wartawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikuti Sosial Media Kami

Telusuri

  • Home
  • Nasional
  • Pendidikan
  • TNI / Polri
  • Politik

Menu

  • Daerah
  • Sosial Budaya
  • Peristiwa
  • TV Media
  • Redaksi

Kontak

  • Kontak : WA  081357076646
  • Email : mediateropongindonesia@gmail.com
  • Alamat : Jln. Gereja Desa Tiru Lor - Sentul RT/RW 03/02, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, Jawa Timur

Copyright © 2023 Media Teropong Indonesia