• Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • TNI / POLRI
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Peristiwa
  • TV Media
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • TNI / POLRI
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Peristiwa
  • TV Media
Search
Close
Home Daerah

Rakyat Jombang Menggugat PT JPN: Soroti Dugaan Pencemaran dan Muncul Larangan Wartawan Meliput

Media Teropong Indonesia by Media Teropong Indonesia
9 Oktober 2026
in Daerah, Nasional
0
Rakyat Jombang Menggugat PT JPN: Soroti Dugaan Pencemaran dan Muncul Larangan Wartawan Meliput
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JOMBANG – Gelombang protes warga terhadap aktivitas PT JPN di wilayah Banjardowo, Kabupaten Jombang, kembali mencuat. Persoalan yang disuarakan masyarakat tidak hanya berkaitan dengan dugaan pencemaran lingkungan, tetapi juga munculnya dugaan pembatasan terhadap kerja wartawan saat melakukan peliputan di tengah aksi warga.

Informasi yang diterima menyebutkan, wartawan yang hendak meliput perwakilan massa aksi saat melakukan koordinasi ke area pabrik diduga dilarang melakukan peliputan. Oknum pegawai perusahaan juga disebut mempertanyakan dasar aturan yang menjadi landasan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Ketua Solidaritas Wartawan Jombang, Hendro Prastyo, menyayangkan adanya dugaan pelarangan tersebut. Menurutnya, wartawan memiliki fungsi untuk mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat, khususnya ketika persoalan yang diliput berkaitan dengan kepentingan publik.

BacaJuga

Bupati Tulang Bawang “Drs Qudrotul Ikhwan MM  Turut  Mengunjungi Dan  Berduka  Cita atas Meninggalnya  Ibunda  Beni Setiawan

DPD Jatim Yayasan Rehabilitasi Narkoba Griya Damar Panuluh Jalin MoU dengan Konselor & Asesor Al Hudan Sa’id

“Jangan sampai wartawan justru diposisikan seolah-olah tidak memiliki hak ketika menjalankan tugas. Pers memiliki dasar hukum yang jelas,” tegas Hendro.

Ia menilai, apabila perusahaan memiliki aturan tertentu terkait aktivitas peliputan di area perusahaan, aturan tersebut seharusnya dapat dijelaskan secara terbuka, termasuk mengenai dasar dan batasan yang diberlakukan.

Kemerdekaan pers di Indonesia memiliki dasar hukum yang jelas melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (3) UU Pers mengatur hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Sementara itu, Pasal 8 mengatur perlindungan hukum bagi wartawan dalam melaksanakan profesinya. Pasal 18 ayat (1) juga mengatur ketentuan pidana terhadap pihak yang dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).

Selain UU Pers, hak masyarakat untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi juga dijamin dalam Pasal 28F UUD 1945.

Sebelumnya, LSM PAGAR Jombang (Pengawasan Aspirasi Gabungan Masyarakat) bersama warga menyampaikan sejumlah tuntutan melalui selebaran aksi, di antaranya mendesak penutupan dan pencabutan izin PT JPN, mendesak penanganan persoalan dugaan pencemaran lingkungan, meminta jaminan lingkungan yang bersih dan sehat, serta meminta perlindungan terhadap hak anak-anak untuk mendapatkan lingkungan dan pendidikan yang layak.

Masyarakat menilai persoalan lingkungan tersebut harus mendapatkan perhatian serius dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum. Namun demikian, berbagai tudingan dan tuntutan tersebut masih memerlukan klarifikasi serta pembuktian dari pihak-pihak terkait.

Hingga berita ini ditulis, pihak manajemen PT JPN belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan pelarangan terhadap wartawan maupun berbagai persoalan yang disampaikan massa aksi. Ruang klarifikasi tetap terbuka bagi PT JPN untuk memberikan penjelasan secara terbuka.  ( NU )

Tags: Rakyat Jombang Menggugat PT JPN: Soroti Dugaan Pencemaran dan Muncul Larangan Wartawan Meliput

BeritaTerkait

Bupati Tulang Bawang “Drs Qudrotul Ikhwan MM  Turut  Mengunjungi Dan  Berduka  Cita atas Meninggalnya  Ibunda  Beni Setiawan
Daerah

Bupati Tulang Bawang “Drs Qudrotul Ikhwan MM  Turut  Mengunjungi Dan  Berduka  Cita atas Meninggalnya  Ibunda  Beni Setiawan

3 Oktober 2026
DPD Jatim Yayasan Rehabilitasi Narkoba Griya Damar Panuluh Jalin MoU dengan Konselor & Asesor Al Hudan Sa’id
Daerah

DPD Jatim Yayasan Rehabilitasi Narkoba Griya Damar Panuluh Jalin MoU dengan Konselor & Asesor Al Hudan Sa’id

22 September 2026
Yayasan Griya Damar Panuluh dan Candy Psychology Jalin Kerja Sama Layanan Psikologi bagi Peserta Rehabilitasi
Daerah

Yayasan Griya Damar Panuluh dan Candy Psychology Jalin Kerja Sama Layanan Psikologi bagi Peserta Rehabilitasi

19 September 2026
GDP Jalin MOU dengan dr. Auliya Pratama Afandi Guna  Mendukung Layanan Rehabilitasi dan Kesehatan
Daerah

GDP Jalin MOU dengan dr. Auliya Pratama Afandi Guna  Mendukung Layanan Rehabilitasi dan Kesehatan

17 September 2026
LAZIS-NU Kelurahan Simokerto Gelar Santunan dan Bagikan Perlengkapan Sekolah untuk Anak Yatim Piatu
Nasional

LAZIS-NU Kelurahan Simokerto Gelar Santunan dan Bagikan Perlengkapan Sekolah untuk Anak Yatim Piatu

29 Agustus 2026
Mahasiswa KKN-PPM Desa Tegalbadeng Timur UNUD Sukses Akselerasi Digitalisasi, Pariwisata Berkelanjutan Ketahanan Sosial dan Kesehatan Dini di Desa Tegalbadeng Timur
Daerah

Mahasiswa KKN-PPM Desa Tegalbadeng Timur UNUD Sukses Akselerasi Digitalisasi, Pariwisata Berkelanjutan Ketahanan Sosial dan Kesehatan Dini di Desa Tegalbadeng Timur

29 Agustus 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Ada Apa? Enpat Puluh Empat desa di Tanimbar belum lakukan Evaluasi Ranperdes APBDesa!

    Ada Apa? Enpat Puluh Empat desa di Tanimbar belum lakukan Evaluasi Ranperdes APBDesa!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TAMBANG GALIAN C ILLEGAL ” KALI PUTEH GUNUNG GEDANG BLITAR , KEBAL HUKUM,,,, PULUHAN UNIT ALAT BERAT OSCAVATOR BEROPERASI MEMBABI BUTA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dianggap tidak layak, Ratusan orang tua murid SD Negri satu Saumlaki, minta relokasi Pembangunan Gedung Sekolah yang Baru”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasatlantas Nganjuk Affandi Dwi Takdir Di Duga  Merusak Predikat Citra Terbaik Di Pelayanan Samsat Nganjuk 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pria Meninggal Dunia  Saat Melaksanakan Sholat Ashar Berjamaah Dalam Posisi Bersujud.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LSM GPI, Gerakan Pembaharuan Indonesia  Blitar ,  Memintak APH tindak tegas Penambangan  Pasir ILLEGAL , Gunung Gedang Kali Puteh 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kades Watugede Kecamatan Puncu Kediri ” Irwantoro , Alergi ,  Wartawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikuti Sosial Media Kami

Telusuri

  • Home
  • Nasional
  • Pendidikan
  • TNI / Polri
  • Politik

Menu

  • Daerah
  • Sosial Budaya
  • Peristiwa
  • TV Media
  • Redaksi

Kontak

  • Kontak : WA  081357076646
  • Email : mediateropongindonesia@gmail.com
  • Alamat : Jln. Gereja Desa Tiru Lor - Sentul RT/RW 03/02, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, Jawa Timur

Copyright © 2023 Media Teropong Indonesia