Kepulauan Tanimbar Maluku. – Persoalan pekerjaan fisik mangkrat dibeberapa desa yang berada di Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan menjadi temuan oleh Inspektorat Daerah, kini menjadi bola liar ditengah masyarakat . Beberapa desa yang mengeluhkan hal tersebut adalah desa Karatat terkait Pembangunan Tambatan Perahu, desa Sifnana pembangunan gedung Paud, desa Lamdesar Barat pembangunan gedung Paud, desa Awear Rumngeur pengadaan mesin lampu.
Pembangunan Ged.Paud Desa Sifnana Tanimbar Selatan, APBDesa tahun anggaran 2017
Hasil penelusuran media ini ditemukan bahwa kegiatan kegiatan yang bermasalah ini sudah cukup lama. Pembangunan Tambatan Perahu Desa Karatat Kecamatan Wuarlabobar ada pada APBDesa tahun anggaran 2021, Pembangunan Gedung Paud desa Sifnana Kecamatan Tanimbar Selatan ada pada APBDesa tahun anggaran 2017, Pembangunan gedung paud desa Lamdesar Barat Kecamatan Tanimbar Utara ada pada APBDesa tahun anggaran 2017, Pengadaan Mesin Lampu desa Awear Rumngeur Kecamatan Wuarlabobar ada pada APBDesa tahun anggaran 2021.Masyarakat sangat mengeluhkan ketidakpastian hukum yang dilakukan oleh Inspektorat, saat diusulkan kembali oleh masyarakat untuk dilanjutkan karena merupakan kebutuhan mendesak, namun pihak inspektorat tidak dapat memberikan ruang untuk melanjutkan dengan alibi akan ditinjau,malah di gantung tanpa ada kepastian, demikian dikeluhkan oleh perwakilan masyarakat di keempat desa itu, yang namanya tidak mau di publis.
Ini menimbulkan tanda tanya besar terhadap kinerja Inspektorat KKT, bagaimana mungkin, sudah sekian tahun persoalan tersebut terjadi, namun belum ada keputusan final, lalu Inspektorat selama ini kerja apa saja? Ini mengindikasikan pihak Inpektorat membongkar aibnya sendiri, kerja amburadul.
Inspektorat juga tidak kreatif, menunggu ada pemberitaan media massa baru bergerak. Jika tidak ada media massa dan laporan masyarakat maka Inpektorat hanya sebuah lembaga yang tinggal menunggu dibelakang meja, padahal persoalan didesa sangat banyak.Tidak heran jika selama ini permasalahan Dana Desa yang terjadi di kabupaten Kepulauan Tanimbar, seperti jamur yang tumbuh subur.
Masalah bermunculan, Inpektorat dimana?
Publik Tanimbar sangat berharap kepada Inpektorat dibawah asuhan Kepala Inspektur ” Jedithia Huwai” akan menjadi SINGA GANAS yang meminimalisir persoalan yang berhubungan dengan pengelolaan Dana Desa,namun faktanya Inspektorat KKT tak ada bedanya dengan Macan Ompong yang tak berdaya.
Sebagai lembaga pengawas internal Pemerintah Daerah Inspektorat Kepulauan Tanimbar seharusnya menjadi soko guru dalam mencegah dan menindak dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa serta berbagai kebijakan lainnya di 80 desa yang ada diwilayah ini. Namun fakta berkata lain, kasus demi kasus yang terjadi didesa desa yang berada pada Bumi Duan Lolat seakan menunjukkan bahwa Inspektorat lebih banyak bersikap pasif. Ketika masyarakat melaporkan berbagai dugaan penyimpangan, responnya sering kali lamban atau bahkan diabaikan. Setelah ada pemberitaan yang masif dan menggema luas mereka mendadak sibuk dan turun tangan.
Desa Dibiarkan Tanpa Pengawasan Ketat, Minim Pencegahan
Melihat banyaknya desa di Tanimbar yang menghadapi berbagai masalah, mulai dari dugaan penyalahgunaan dana desa, proyek mangkrak hingga tata kelola pemerintahan desa yang buruk, maka dapat ditarik satu benang merah adalah tidak adanya upaya pencegahan yang maksimal dari Inspektorat. Muncul pertanyaan apakah Inspektorat Kabupaten berjuluk Duan Lolat memang bekerja dengan pola seperti ini? Apakah harus menunggu kegaduhan dulu baru bertindak ? Jika seperti itu, Inpektorat gagal menjalankan tugas utama sebagai pengawas internal Pemerintahan.
Pengawasan yang dilakukan seharusnya tidak sekedar menunggu masalah terjadi, tetapi bergerak proaktif dengan melakukan audit berkala, pembinaan, serta pendampingan kepada kepala desa. Namun sangat disayangkan pola kerja yang terlihat selama ini lebih bersifat reaktif.
80 desa di KKT bukan jumlah yang sedikit apalagi tantangan geografi kepulauan yang sedikit menantang. Jika pengawasan dilakukan dengan cermat dan terencana, seharusnya dapat mencegah berbagai persoalan.
Namun demikian, nyata banyak kepala desa yang justru merasa bebas dalam menjalankan roda pemerintahan tanpa takut diawasi. Tidak ada upaya serius dari Inspektorat untuk memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan sesuai regulasi.
Jika ini terus terjadi, tidak heran jika kasus – kasus penyimpangan dana desa terus bermunculan di wilayah ini.
Bekerja atau sekedar formalitas?
Tugas Inspektorat bukan hanya menindak tetapi juga mencegah. Namun jika pola kerja menunggu tekanan publik baru bergerak, mapa patut dipertanyakan sejauh mana efektivitas lembaga ini!
Kepala desa yang tidak memiliki integritas akan merasa aman aman saja, selama tidak ada pemberitaan viral atau laporan masyarakat, maka mereka tidak tersentuh hukum.
Tambatan Perahu Desa Karatat Wuarlabobar, APBDesa Tahun Anggaran 2021
Masyarakat Tanimbar berhak bertanya : @ apa saja yang sudah dilakukan oleh Inspektorat KKT untuk memastikan desa desa dikelola dengan baik?
@ Seberapa sering mereka turun lapangan untuk mengecek penggunaan dana desa sebelum ada penyelewengan?
@ Mengapa baru bergerak setelah kasus mencuat di media?
Jika jawaban pertanyaan diatas tidak memuaskan, maka dipastikan Inspektorat hanya bekerja secara formalitas. Tidak ada keseriusan dalam memastikan pemerintahan desa berjalan sesuai yang diharapkan.
Reformasi Pengawasan harus segera dilakukan di KKT!
Masalah ini jangan dibiarkan berlarut-larut, jika tidak ada tindakan yang tegas maka desa desa di KKT akan terus melakukan penyimpangan, dan yang paling dirugikan adalah masyarakat itu sendiri.
Lemahnya pengawasan lembaga ini, bukan sekedar masalah prosedural, tetapi juga menyangkut integritas. Jika Inspektorat selaku Lembaga Pengawas lebih banyak diam dan bergerak setelah ada tekanan publik, maka ada sesuatu yang tidak beres pada sistemnya.
Masyarakat Tanimbar berhak mendapatkan pengawasan yang lebih baik terhadap desa desa mereka. Kepala desa yang berintegritas tidak akan keberatan dengan pengawasan yang ketat, tetapi bagi mereka yang berniat bermain curang, lemahnya pengawasan Inspektorat adalah “keuntungan” bagi mereka.
Sudah waktunya Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar membuktikan bahwa mereka benar benar bekerja untuk kepentingan masyarakat. Jika ada masalah segera dituntaskna, jangan menumpuk masalah bertahun-tahun, jangan menunggu berita viral baru turun tangan.
Ged.Paud Desa Lamdesar Barat Tanimbar Utara, APBDesa tahun angaran 2017.
Jika ini tidak ada perubahan maka kepercayaan publik pada lembaga ini akan terus tergerus dan dampaknya akan semakin buruk bagi tata kelola pemerintahan di tingkat desa.
Kita semua tentu berharap Inspektorat KKT bukan sekedar ” Lembaga Tidur” yang baru melek disaat ada kegaduhan di media, tetapi benar benar menjalankan tugasnya sebagai pengawas yang sigap, tanggap, dan berpihak pada kepentingan masyarakat Tanimbar. ******








