• Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • TNI / POLRI
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Peristiwa
  • TV Media
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • TNI / POLRI
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Peristiwa
  • TV Media
Search
Close
Home Daerah

Inspektorat KKT Reaktif saat ada laporan selebihnya pasif , Proyek Desa Mangkrat Tidak ada Keputusan Final, lanjut atau dibiarkan?

Media Teropong Indonesia by Media Teropong Indonesia
20 Maret 2025
in Daerah, Nasional
0
Inspektorat KKT Reaktif saat ada laporan selebihnya pasif , Proyek Desa Mangkrat Tidak ada Keputusan Final, lanjut atau dibiarkan?
0
SHARES
237
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kepulauan Tanimbar Maluku. –  Persoalan pekerjaan fisik mangkrat dibeberapa desa yang berada di Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan menjadi temuan oleh Inspektorat Daerah, kini menjadi bola liar ditengah masyarakat . Beberapa desa yang mengeluhkan hal tersebut adalah desa Karatat terkait Pembangunan Tambatan Perahu, desa Sifnana pembangunan gedung Paud, desa Lamdesar Barat pembangunan gedung Paud, desa Awear Rumngeur pengadaan mesin lampu.Pembangunan Ged.Paud Desa Sifnana Tanimbar Selatan, APBDesa tahun anggaran 2017

Hasil penelusuran media ini ditemukan bahwa kegiatan kegiatan yang bermasalah ini sudah cukup lama. Pembangunan Tambatan Perahu Desa Karatat Kecamatan Wuarlabobar ada pada APBDesa tahun anggaran 2021, Pembangunan Gedung Paud desa Sifnana Kecamatan Tanimbar Selatan ada pada APBDesa tahun anggaran 2017, Pembangunan gedung paud desa Lamdesar Barat Kecamatan Tanimbar Utara ada pada APBDesa tahun anggaran 2017, Pengadaan Mesin Lampu desa Awear Rumngeur Kecamatan Wuarlabobar ada pada APBDesa tahun anggaran 2021.Masyarakat sangat mengeluhkan ketidakpastian hukum yang dilakukan oleh Inspektorat, saat diusulkan kembali oleh masyarakat untuk dilanjutkan karena merupakan kebutuhan mendesak, namun pihak inspektorat tidak dapat memberikan ruang untuk melanjutkan dengan alibi akan ditinjau,malah di gantung tanpa ada kepastian, demikian dikeluhkan oleh perwakilan masyarakat di keempat desa itu, yang namanya tidak mau di publis.

Ini menimbulkan tanda tanya besar terhadap kinerja Inspektorat KKT, bagaimana mungkin, sudah sekian tahun persoalan tersebut terjadi, namun belum ada keputusan final, lalu Inspektorat selama ini kerja apa saja? Ini mengindikasikan pihak Inpektorat membongkar aibnya sendiri, kerja amburadul.

BacaJuga

Peringati Hari Pendengaran Sedunia RSUD Jombang Gelar Pemeriksaan Telinga

Kejuaraan Gateball Piala Kacabdindik Jombang 2026 Resmi di Tutup

Inspektorat juga tidak kreatif, menunggu ada pemberitaan media massa baru bergerak. Jika tidak ada media massa dan laporan masyarakat maka Inpektorat hanya sebuah lembaga yang tinggal menunggu dibelakang meja, padahal persoalan didesa sangat banyak.Tidak heran jika selama ini permasalahan Dana Desa yang terjadi di kabupaten Kepulauan Tanimbar, seperti jamur yang tumbuh subur.

Masalah bermunculan, Inpektorat dimana?

Publik Tanimbar sangat berharap kepada Inpektorat dibawah asuhan Kepala Inspektur ” Jedithia Huwai” akan menjadi SINGA GANAS yang meminimalisir persoalan yang berhubungan dengan pengelolaan Dana Desa,namun faktanya Inspektorat KKT tak ada bedanya dengan Macan Ompong yang tak berdaya.

Sebagai lembaga pengawas internal Pemerintah Daerah Inspektorat Kepulauan Tanimbar seharusnya menjadi soko guru dalam mencegah dan menindak dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa serta berbagai kebijakan lainnya di 80 desa yang ada diwilayah ini. Namun fakta berkata lain, kasus demi kasus yang terjadi didesa desa yang berada pada Bumi Duan Lolat seakan menunjukkan bahwa Inspektorat lebih banyak bersikap pasif. Ketika masyarakat melaporkan berbagai dugaan penyimpangan, responnya sering kali lamban atau bahkan diabaikan. Setelah ada pemberitaan yang masif dan menggema luas mereka mendadak sibuk dan turun tangan.

Desa Dibiarkan Tanpa Pengawasan Ketat, Minim Pencegahan

Melihat banyaknya desa di Tanimbar yang menghadapi berbagai masalah, mulai dari dugaan penyalahgunaan dana desa, proyek mangkrak hingga tata kelola pemerintahan desa yang buruk, maka dapat ditarik satu benang merah adalah tidak adanya upaya pencegahan yang maksimal dari Inspektorat. Muncul pertanyaan apakah Inspektorat Kabupaten berjuluk Duan Lolat memang bekerja dengan pola seperti ini? Apakah harus menunggu kegaduhan dulu baru bertindak ? Jika seperti itu, Inpektorat gagal menjalankan tugas utama sebagai pengawas internal Pemerintahan.

Pengawasan yang dilakukan seharusnya tidak sekedar menunggu masalah terjadi, tetapi bergerak proaktif dengan melakukan audit berkala, pembinaan, serta pendampingan kepada kepala desa. Namun sangat disayangkan pola kerja yang terlihat selama ini lebih bersifat reaktif.

80 desa di KKT bukan jumlah yang sedikit apalagi tantangan geografi kepulauan yang sedikit menantang. Jika pengawasan dilakukan dengan cermat dan terencana, seharusnya dapat mencegah berbagai persoalan.

Namun demikian, nyata banyak kepala desa yang justru merasa bebas dalam menjalankan roda pemerintahan tanpa takut diawasi. Tidak ada upaya serius dari Inspektorat untuk memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan sesuai regulasi.

Jika ini terus terjadi, tidak heran jika kasus – kasus penyimpangan dana desa terus bermunculan di wilayah ini.

Bekerja atau sekedar formalitas?

Tugas Inspektorat bukan hanya menindak tetapi juga mencegah. Namun jika pola kerja menunggu tekanan publik baru bergerak, mapa patut dipertanyakan sejauh mana efektivitas lembaga ini!
Kepala desa yang tidak memiliki integritas akan merasa aman aman saja, selama tidak ada pemberitaan viral atau laporan masyarakat, maka mereka tidak tersentuh hukum.Tambatan Perahu Desa Karatat Wuarlabobar, APBDesa Tahun Anggaran 2021

Masyarakat Tanimbar berhak bertanya : @ apa saja yang sudah dilakukan oleh Inspektorat KKT untuk memastikan desa desa dikelola dengan baik?
@ Seberapa sering mereka turun lapangan untuk mengecek penggunaan dana desa sebelum ada penyelewengan?
@ Mengapa baru bergerak setelah kasus mencuat di media?
Jika jawaban pertanyaan diatas tidak memuaskan, maka dipastikan Inspektorat hanya bekerja secara formalitas. Tidak ada keseriusan dalam memastikan pemerintahan desa berjalan sesuai yang diharapkan.

Reformasi Pengawasan harus segera dilakukan di KKT!

Masalah ini jangan dibiarkan berlarut-larut, jika tidak ada tindakan yang tegas maka desa desa di KKT akan terus melakukan penyimpangan, dan yang paling dirugikan adalah masyarakat itu sendiri.

Lemahnya pengawasan lembaga ini, bukan sekedar masalah prosedural, tetapi juga menyangkut integritas. Jika Inspektorat selaku Lembaga Pengawas lebih banyak diam dan bergerak setelah ada tekanan publik, maka ada sesuatu yang tidak beres pada sistemnya.

Masyarakat Tanimbar berhak mendapatkan pengawasan yang lebih baik terhadap desa desa mereka. Kepala desa yang berintegritas tidak akan keberatan dengan pengawasan yang ketat, tetapi bagi mereka yang berniat bermain curang, lemahnya pengawasan Inspektorat adalah “keuntungan” bagi mereka.

Sudah waktunya Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar membuktikan bahwa mereka benar benar bekerja untuk kepentingan masyarakat. Jika ada masalah segera dituntaskna, jangan menumpuk masalah bertahun-tahun, jangan menunggu berita viral baru turun tangan.Ged.Paud Desa Lamdesar Barat Tanimbar Utara, APBDesa tahun angaran 2017.

Jika ini tidak ada perubahan maka kepercayaan publik pada lembaga ini akan terus tergerus dan dampaknya akan semakin buruk bagi tata kelola pemerintahan di tingkat desa.

Kita semua tentu berharap Inspektorat KKT bukan sekedar ” Lembaga Tidur” yang baru melek disaat ada kegaduhan di media, tetapi benar benar menjalankan tugasnya sebagai pengawas yang sigap, tanggap, dan berpihak pada kepentingan masyarakat Tanimbar. ******

Tags: Inspektorat KKT Reaktif saat ada laporan selebihnya pasiflanjut atau dibiarkan?Proyek Desa Mangkrat Tidak ada Keputusan Final

BeritaTerkait

Peringati Hari Pendengaran Sedunia RSUD Jombang Gelar Pemeriksaan Telinga
Nasional

Peringati Hari Pendengaran Sedunia RSUD Jombang Gelar Pemeriksaan Telinga

24 April 2026
Kejuaraan Gateball Piala Kacabdindik Jombang 2026 Resmi di Tutup
Daerah

Kejuaraan Gateball Piala Kacabdindik Jombang 2026 Resmi di Tutup

23 April 2026
Pemkab Jombang melalui Dinas Perhubungan Berangkatkan Arus Balik Gratis 2026
Daerah

Pemkab Jombang melalui Dinas Perhubungan Berangkatkan Arus Balik Gratis 2026

26 Maret 2026
Ribuan Wisatawan Serbu DTW Tanah Lot, Saat Libur Lebaran dan Nyepi
Daerah

Ribuan Wisatawan Serbu DTW Tanah Lot, Saat Libur Lebaran dan Nyepi

23 Maret 2026
Ribuan Pemedek ikuti Upacara Melasti Desa Adat Beraban Ke Pantai Tanah Lot
Daerah

Ribuan Pemedek ikuti Upacara Melasti Desa Adat Beraban Ke Pantai Tanah Lot

17 Maret 2026
Ringankan Beban Masyarakat, Pemkab Jombang Salurkan 2.495 Bansos PPKS dan PSKS di Lapangan Pemkab Jombang
Daerah

Ringankan Beban Masyarakat, Pemkab Jombang Salurkan 2.495 Bansos PPKS dan PSKS di Lapangan Pemkab Jombang

16 Maret 2026
Next Post
Dinas Sosial Jombang Salurkan Bantuan Sosial Untuk PMKS Dan Abang Becak

Dinas Sosial Jombang Salurkan Bantuan Sosial Untuk PMKS Dan Abang Becak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Ada Apa? Enpat Puluh Empat desa di Tanimbar belum lakukan Evaluasi Ranperdes APBDesa!

    Ada Apa? Enpat Puluh Empat desa di Tanimbar belum lakukan Evaluasi Ranperdes APBDesa!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TAMBANG GALIAN C ILLEGAL ” KALI PUTEH GUNUNG GEDANG BLITAR , KEBAL HUKUM,,,, PULUHAN UNIT ALAT BERAT OSCAVATOR BEROPERASI MEMBABI BUTA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dianggap tidak layak, Ratusan orang tua murid SD Negri satu Saumlaki, minta relokasi Pembangunan Gedung Sekolah yang Baru”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pria Meninggal Dunia  Saat Melaksanakan Sholat Ashar Berjamaah Dalam Posisi Bersujud.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LSM GPI, Gerakan Pembaharuan Indonesia  Blitar ,  Memintak APH tindak tegas Penambangan  Pasir ILLEGAL , Gunung Gedang Kali Puteh 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kades Watugede Kecamatan Puncu Kediri ” Irwantoro , Alergi ,  Wartawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SAMSAT TULUNGAGUNG DI DUGA LEGALKAN PUNGLI,   KAPOLRES , KASAT LANTAS  KEMANA…..???

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikuti Sosial Media Kami

Telusuri

  • Home
  • Nasional
  • Pendidikan
  • TNI / Polri
  • Politik

Menu

  • Daerah
  • Sosial Budaya
  • Peristiwa
  • TV Media
  • Redaksi

Kontak

  • Kontak : WA  081357076646
  • Email : mediateropongindonesia@gmail.com
  • Alamat : Jln. Gereja Desa Tiru Lor - Sentul RT/RW 03/02, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, Jawa Timur

Copyright © 2023 Media Teropong Indonesia