• Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • TNI / POLRI
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Peristiwa
  • TV Media
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • TNI / POLRI
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Peristiwa
  • TV Media
Search
Close
Home Nasional

Wartawan Tidak Bisa Dijerat UU ITE, Ini Penjelasan Pengacara Kondang Acong Latif!

Media Teropong Indonesia by Media Teropong Indonesia
29 April 2024
in Nasional
0
Wartawan Tidak Bisa Dijerat UU ITE, Ini Penjelasan Pengacara Kondang Acong Latif!
0
SHARES
72
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, — Pengacara kondang, Acong Latif yang juga sebagai kuasa hukum Persatuan Jurnalis Sampang (PJS) menjelaskan saat di acara diskusi dengan tema “Kebebasan Pers dan Karya Jurnalistik Indonesia”. Melalui aplikasi Zoom bersama wartawan. Saat itu ia (Acong Latif) menyampaikan bahwa Polisi tidak bisa memeriksa wartawan perihal karya jurnalistik, Sabtu, (27/04/2024).

“Jika teman-teman Pers dipanggil penyidik perihal itu, berarti Penyidik tersebut telah menabrak beberapa aturan dan melanggar Pasal 8 Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers yang berbunyi: Dalam menjalankan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum,” kata Acong Latif.

Diskusi Acong Latif dan jurnalis yang tergabung di asosiasi Persatuan Jurnalis Sampang terus berlanjut. Ia pun menjelaskan bahwa sudah jelas di Mou Polri dan Dewan Pers.

BacaJuga

Semarak HUT RI ke-81, Lapas Gunung Sugih Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Kemudahan Pelayanan Kantor BPN Kabupaten Kediri  Mendapat Apresiasi  Masyarakat.

“Wartawan di Indonesia ini ibaratkan anak kandung Dewan Pers. Jadi sepenuhnya dilindungi oleh Dewan Pers dan sudah jelas MoU Polri dan Dewan Pers ialah tentang koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan yang juga dilanggar,” jelas Acong Latif, pengacara kondang asal Madura yang saat ini berdomisili di Ibu Kota Jakarta.

Dengan ciri khas senyumannya Acong Latif pun menceritakan bahwa wartawan tidak dapat dijerat dengan UU ITE.

Wartawan ini sangat spesial ya mas. Karena tidak dapat dijerat dengan UU ITE, jika ada karya jurnalistik yang dianggap melenceng untuk menyelesaikan sengketa hasil jurnalistik tersebut harus di Dewan Pers. Polisi tidak bisa menjerat wartawan dengan UU ITE. Hal ini sudah tertera jelas adalam Pasal 15 UU Pers dan ditegaskan kembali lewat putusan Mahkamah Agung,” kata Acong Latif pria tampan yang pernah mengeyam pendidikan ilmu hukum di Kota Bandung ini kepada awak media, Sabtu (27/4/2024).

Acong Latif, yang juga sebagai Kuasa Hukum Persatuan Jurnalis Sampang tersebut juga menegaskan bahwa wartawan memiliki hak tolak.

Wartawan juga memiliki hak tolak, sesuai Pasal 1 ayat 10 UU Pers 40/1999, wartawan memiliki hak tolak atas pemanggilan apa pun dari siapa pun, kecuali pemanggilan oleh pengadilan,” tegas Acong Latif. (Limbad)

Tags: Ini Penjelasan Pengacara Kondang Acong Latif!Wartawan Tidak Bisa Dijerat UU ITE

BeritaTerkait

Semarak HUT RI ke-81, Lapas Gunung Sugih Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Daerah

Semarak HUT RI ke-81, Lapas Gunung Sugih Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

10 Agustus 2026
Kemudahan Pelayanan Kantor BPN Kabupaten Kediri  Mendapat Apresiasi  Masyarakat.
Daerah

Kemudahan Pelayanan Kantor BPN Kabupaten Kediri  Mendapat Apresiasi  Masyarakat.

5 Agustus 2026
Semarakkan PORSENAP 2026, Lapas Gunung Sugih Gelar Upacara Pembukaan
Daerah

Semarakkan PORSENAP 2026, Lapas Gunung Sugih Gelar Upacara Pembukaan

5 Agustus 2026
Dishub Jombang Gelar Operasi Gabungan Bersama Satlantas Dan Polisi Militer
Daerah

Dishub Jombang Gelar Operasi Gabungan Bersama Satlantas Dan Polisi Militer

4 Agustus 2026
PROTES KERAS WARGA DESA BUTUN, GANDUSARI, BLITAR  WARNAI KERUSAKAN JALAN DENGAN ‘TANAM’ POHON PISANG DI SEPANJANG JALAN 
Daerah

PROTES KERAS WARGA DESA BUTUN, GANDUSARI, BLITAR  WARNAI KERUSAKAN JALAN DENGAN ‘TANAM’ POHON PISANG DI SEPANJANG JALAN 

3 Agustus 2026
LBH IRO YUDHO WICAKSONO Gelar Pertemuan Rutin, Perkuat Soliditas dan Komitmen Pelayanan Hukum kepada Masyarakat
Nasional

LBH IRO YUDHO WICAKSONO Gelar Pertemuan Rutin, Perkuat Soliditas dan Komitmen Pelayanan Hukum kepada Masyarakat

2 Agustus 2026
Next Post
“Penjabat Bupati KKT hadiri panen raya padi gogo,Pemda Janjikan Bantuan pertanian dan PeningkatanJalan Produksi, masyarakat desa Kandar Antusias”

"Penjabat Bupati KKT hadiri panen raya padi gogo,Pemda Janjikan Bantuan pertanian dan PeningkatanJalan Produksi, masyarakat desa Kandar Antusias"

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Ada Apa? Enpat Puluh Empat desa di Tanimbar belum lakukan Evaluasi Ranperdes APBDesa!

    Ada Apa? Enpat Puluh Empat desa di Tanimbar belum lakukan Evaluasi Ranperdes APBDesa!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TAMBANG GALIAN C ILLEGAL ” KALI PUTEH GUNUNG GEDANG BLITAR , KEBAL HUKUM,,,, PULUHAN UNIT ALAT BERAT OSCAVATOR BEROPERASI MEMBABI BUTA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dianggap tidak layak, Ratusan orang tua murid SD Negri satu Saumlaki, minta relokasi Pembangunan Gedung Sekolah yang Baru”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasatlantas Nganjuk Affandi Dwi Takdir Di Duga  Merusak Predikat Citra Terbaik Di Pelayanan Samsat Nganjuk 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pria Meninggal Dunia  Saat Melaksanakan Sholat Ashar Berjamaah Dalam Posisi Bersujud.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LSM GPI, Gerakan Pembaharuan Indonesia  Blitar ,  Memintak APH tindak tegas Penambangan  Pasir ILLEGAL , Gunung Gedang Kali Puteh 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kades Watugede Kecamatan Puncu Kediri ” Irwantoro , Alergi ,  Wartawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikuti Sosial Media Kami

Telusuri

  • Home
  • Nasional
  • Pendidikan
  • TNI / Polri
  • Politik

Menu

  • Daerah
  • Sosial Budaya
  • Peristiwa
  • TV Media
  • Redaksi

Kontak

  • Kontak : WA  081357076646
  • Email : mediateropongindonesia@gmail.com
  • Alamat : Jln. Gereja Desa Tiru Lor - Sentul RT/RW 03/02, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, Jawa Timur

Copyright © 2023 Media Teropong Indonesia