• Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • TNI / POLRI
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Peristiwa
  • TV Media
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • TNI / POLRI
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Peristiwa
  • TV Media
Search
Close
Home Nasional

Presiden Jokowi Tetapkan Aturan THR dan Gaji ke 13

Media Teropong Indonesia by Media Teropong Indonesia
17 Maret 2024
in Nasional
0
Presiden Jokowi Tetapkan Aturan THR dan Gaji ke 13
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menetapkan aturan terkait tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan aparatur sipil negara (ASN).

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 14/2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

“Pemerintah memberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tahun 2024 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara,” bunyi Pasal 2 beleid tersebut, dikutip Kamis (14/3/2024).

BacaJuga

Peringati Hari Pendengaran Sedunia RSUD Jombang Gelar Pemeriksaan Telinga

Pemkab Jombang melalui Dinas Perhubungan Berangkatkan Arus Balik Gratis 2026

Aparatur negara yang dimaksud diantaranya PNS dan calon PNS (CPNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.

Aturan THR dan Gaji Ke-13

Komponen THR dan Gaji ke-13 untuk PNS dan ASN Pusat

Anggaran THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN kepada PNS, PPPK, TNI/Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas KPK, serta pimpinan dan pegawai non-ASN lembaga penyiaran publik, terdiri atas:
a. gaji pokok
b. tunjangan keluarga
c. tunjangan pangan
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan
e. tunjangan kinerja.

Besaran THR dan gaji ke-13 diberikan sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan.

Komponen THR dan Gaji ke-13 untuk PNS dan ASN Daerah

Selain itu, THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD bagi PNS dan PPPK terdiri atas:
a. gaji pokok
b. tunjangan keluarga
c. tunjangan pangan
d. tunjangan jabatan dan tunjangan umum
e. tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,

Lebih lanjut, guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja, dapat diberikan tunjangan profesi yang diterima dałam 1 bulan.

Guru yang gaji pokoknya bersumber dari APBD dan tidak menerima tambahan penghasilan, dapat diberikan tunjangan profesi guru atau paling banyak sebesar tambahan penghasilan guru yang diterima dałam 1 bulan.

Komponen THR dan Gaji ke-13 untuk CPNS

THR dan gaji ke-13 bagi CPNS yang bersumber dari APBN terdiri atas:
a. 80% dari gaji pokok PNS
b. tunjangan keluarga
c. tunjangan pangan
d. tunjangan umum
e. tunjangan kinerja

Sementara bagi pensiunan dan penerima pensiun, THR dan gaji ke-13 terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Pembayaran THR akan dilakukan paling cepat 10 hari sebelum tanggal Hari Raya Idulfitri dan gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada Juni 2024. ( Yipno )

Tags: Presiden Jokowi Tetapkan Aturan THR dan Gaji ke 13

BeritaTerkait

Peringati Hari Pendengaran Sedunia RSUD Jombang Gelar Pemeriksaan Telinga
Nasional

Peringati Hari Pendengaran Sedunia RSUD Jombang Gelar Pemeriksaan Telinga

24 April 2026
Pemkab Jombang melalui Dinas Perhubungan Berangkatkan Arus Balik Gratis 2026
Daerah

Pemkab Jombang melalui Dinas Perhubungan Berangkatkan Arus Balik Gratis 2026

26 Maret 2026
Ribuan Wisatawan Serbu DTW Tanah Lot, Saat Libur Lebaran dan Nyepi
Daerah

Ribuan Wisatawan Serbu DTW Tanah Lot, Saat Libur Lebaran dan Nyepi

23 Maret 2026
Ringankan Beban Masyarakat, Pemkab Jombang Salurkan 2.495 Bansos PPKS dan PSKS di Lapangan Pemkab Jombang
Daerah

Ringankan Beban Masyarakat, Pemkab Jombang Salurkan 2.495 Bansos PPKS dan PSKS di Lapangan Pemkab Jombang

16 Maret 2026
BPKAD Bersama BPN Jombang Percepat Proses Sertifikasi Tanah Pemerintah
Daerah

BPKAD Bersama BPN Jombang Percepat Proses Sertifikasi Tanah Pemerintah

7 Maret 2026
Perkuat Infrastruktur Kawasan Mahalona, Wamen Viva Yoga Dukung Luwu Timur Sebagai Sentra Tanaman Pangan
Nasional

Perkuat Infrastruktur Kawasan Mahalona, Wamen Viva Yoga Dukung Luwu Timur Sebagai Sentra Tanaman Pangan

6 Maret 2026
Next Post
Berikan Kuliah Pembaharuan Hukum Program Pascasarjana, Ketua MPR RI Bamsoet Tegaskan Pentingnya Yurisprudensi Isi Kekosongan Hukum

Berikan Kuliah Pembaharuan Hukum Program Pascasarjana, Ketua MPR RI Bamsoet Tegaskan Pentingnya Yurisprudensi Isi Kekosongan Hukum

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Ada Apa? Enpat Puluh Empat desa di Tanimbar belum lakukan Evaluasi Ranperdes APBDesa!

    Ada Apa? Enpat Puluh Empat desa di Tanimbar belum lakukan Evaluasi Ranperdes APBDesa!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TAMBANG GALIAN C ILLEGAL ” KALI PUTEH GUNUNG GEDANG BLITAR , KEBAL HUKUM,,,, PULUHAN UNIT ALAT BERAT OSCAVATOR BEROPERASI MEMBABI BUTA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dianggap tidak layak, Ratusan orang tua murid SD Negri satu Saumlaki, minta relokasi Pembangunan Gedung Sekolah yang Baru”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pria Meninggal Dunia  Saat Melaksanakan Sholat Ashar Berjamaah Dalam Posisi Bersujud.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LSM GPI, Gerakan Pembaharuan Indonesia  Blitar ,  Memintak APH tindak tegas Penambangan  Pasir ILLEGAL , Gunung Gedang Kali Puteh 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kades Watugede Kecamatan Puncu Kediri ” Irwantoro , Alergi ,  Wartawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SAMSAT TULUNGAGUNG DI DUGA LEGALKAN PUNGLI,   KAPOLRES , KASAT LANTAS  KEMANA…..???

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikuti Sosial Media Kami

Telusuri

  • Home
  • Nasional
  • Pendidikan
  • TNI / Polri
  • Politik

Menu

  • Daerah
  • Sosial Budaya
  • Peristiwa
  • TV Media
  • Redaksi

Kontak

  • Kontak : WA  081357076646
  • Email : mediateropongindonesia@gmail.com
  • Alamat : Jln. Gereja Desa Tiru Lor - Sentul RT/RW 03/02, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, Jawa Timur

Copyright © 2023 Media Teropong Indonesia