• Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • TNI / POLRI
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Peristiwa
  • TV Media
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • TNI / POLRI
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Peristiwa
  • TV Media
Search
Close
Home Daerah

Jangan Salah Menggunakan Profesi Wartawan

Media Teropong Indonesia by Media Teropong Indonesia
12 Februari 2024
in Daerah
0
Jangan Salah Menggunakan Profesi Wartawan
0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Makasar Sumsel, – Profesi Wartawan sangat mulia jelas Undang-undang-nya Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

Untuk menjamin kemerdekaan pers. Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Adapun Terdapat sejumlah kewajiban pers menurut undang-undang sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

BacaJuga

Kejuaraan Gateball Piala Kacabdindik Jombang 2026 Resmi di Tutup

Pemkab Jombang melalui Dinas Perhubungan Berangkatkan Arus Balik Gratis 2026

Menurut undang-undang tersebut, pers nasional berkewajiban memberikan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.

Wartawan tidak dapat di pidanakan sebagaimana telah jelaskan oleh bagian humas Mabas Polri bahwa, Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Pers memiliki sifat kekhususan yang sama. Oleh karena itu, telah terjalin kesepakatan bahwa masalah karya jurnalistik tidak bisa dipidana, dan harus diselesaikan melalui Dewan Pers.(17 Mei 2023) Kalau tulisan itu adalah karya Jurnalis.

Adapun tambahan, jika, seseorang yang dengan sengaja menghambat dan menghalangi tugas wartawan otomatis melanggar ketentuan pasal tersebut dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah,”

Pers juga di atur tentang kode Etik seperti tertuang dalam Pasal 1, yang berbunyi, wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk.
Pasal 2, wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Mari kawan fungsikan profesi jurnalis dengan sebaik-baiknya, sesungguhnya Profesi Wartawan sangat mulia, bila dijalankan dengan cara profesional, kompak, bersatu, tegakkan kebenaran, dan menayangkan berita yang akurat fakta dan terpercaya, saya yakin Dunia segan terhadap Profesi Wartawan. (Red)

Rudi. Target / Beni Setiawan

Tags: Jangan Salah Menggunakan Profesi Wartawan

BeritaTerkait

Kejuaraan Gateball Piala Kacabdindik Jombang 2026 Resmi di Tutup
Daerah

Kejuaraan Gateball Piala Kacabdindik Jombang 2026 Resmi di Tutup

23 April 2026
Pemkab Jombang melalui Dinas Perhubungan Berangkatkan Arus Balik Gratis 2026
Daerah

Pemkab Jombang melalui Dinas Perhubungan Berangkatkan Arus Balik Gratis 2026

26 Maret 2026
Ribuan Wisatawan Serbu DTW Tanah Lot, Saat Libur Lebaran dan Nyepi
Daerah

Ribuan Wisatawan Serbu DTW Tanah Lot, Saat Libur Lebaran dan Nyepi

23 Maret 2026
Ribuan Pemedek ikuti Upacara Melasti Desa Adat Beraban Ke Pantai Tanah Lot
Daerah

Ribuan Pemedek ikuti Upacara Melasti Desa Adat Beraban Ke Pantai Tanah Lot

17 Maret 2026
Ringankan Beban Masyarakat, Pemkab Jombang Salurkan 2.495 Bansos PPKS dan PSKS di Lapangan Pemkab Jombang
Daerah

Ringankan Beban Masyarakat, Pemkab Jombang Salurkan 2.495 Bansos PPKS dan PSKS di Lapangan Pemkab Jombang

16 Maret 2026
BPKAD Bersama BPN Jombang Percepat Proses Sertifikasi Tanah Pemerintah
Daerah

BPKAD Bersama BPN Jombang Percepat Proses Sertifikasi Tanah Pemerintah

7 Maret 2026
Next Post
Hadiri Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang Pemilu 2024, Kompol Mutolib Ingatkan Ini Kepada Seluruh Personel

Hadiri Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang Pemilu 2024, Kompol Mutolib Ingatkan Ini Kepada Seluruh Personel

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Ada Apa? Enpat Puluh Empat desa di Tanimbar belum lakukan Evaluasi Ranperdes APBDesa!

    Ada Apa? Enpat Puluh Empat desa di Tanimbar belum lakukan Evaluasi Ranperdes APBDesa!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TAMBANG GALIAN C ILLEGAL ” KALI PUTEH GUNUNG GEDANG BLITAR , KEBAL HUKUM,,,, PULUHAN UNIT ALAT BERAT OSCAVATOR BEROPERASI MEMBABI BUTA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dianggap tidak layak, Ratusan orang tua murid SD Negri satu Saumlaki, minta relokasi Pembangunan Gedung Sekolah yang Baru”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pria Meninggal Dunia  Saat Melaksanakan Sholat Ashar Berjamaah Dalam Posisi Bersujud.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LSM GPI, Gerakan Pembaharuan Indonesia  Blitar ,  Memintak APH tindak tegas Penambangan  Pasir ILLEGAL , Gunung Gedang Kali Puteh 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kades Watugede Kecamatan Puncu Kediri ” Irwantoro , Alergi ,  Wartawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SAMSAT TULUNGAGUNG DI DUGA LEGALKAN PUNGLI,   KAPOLRES , KASAT LANTAS  KEMANA…..???

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikuti Sosial Media Kami

Telusuri

  • Home
  • Nasional
  • Pendidikan
  • TNI / Polri
  • Politik

Menu

  • Daerah
  • Sosial Budaya
  • Peristiwa
  • TV Media
  • Redaksi

Kontak

  • Kontak : WA  081357076646
  • Email : mediateropongindonesia@gmail.com
  • Alamat : Jln. Gereja Desa Tiru Lor - Sentul RT/RW 03/02, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, Jawa Timur

Copyright © 2023 Media Teropong Indonesia