• Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • TNI / POLRI
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Peristiwa
  • TV Media
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • TNI / POLRI
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Peristiwa
  • TV Media
Search
Close
Home Daerah

Ketua LPAKN RI PROJAMIN Lampung Desak Oknum Polisi di PTDH

Media Teropong Indonesia by Media Teropong Indonesia
28 Januari 2024
in Daerah
0
Ketua LPAKN RI PROJAMIN Lampung Desak Oknum Polisi di PTDH
0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lampung, –  Ketua Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Negara Republik Indonesia (LPAKN RI) PROJAMIN Lampung, Hermawansyah, angkat bicara terkait putusan ringan kepada dua oknum Polisi yang mencuri mobil. Dia mendesak kedua oknum itu di PTDH.

Diungkapkan Hermawansyah, dirinya sangat menyayangkan tuntutan ringan kepada dua oknum Polisi terdakwa kasus pencurian mobil oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Karang, Selasa (23/1/2024).

Menurut Hermawansyah, perilaku oknum tersebut mencoreng nama baik Polri dan meresahkan masyarakat. Sebagai penegak hukum, seharusnya ancaman hukuman ditambah sepertiga sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang.

BacaJuga

DTW Tanah Lot Perkuat Pengelolaan Sampah Berbasis Kolaborasi dan Partisipasi Masyarakat

Kejuaraan Gateball Piala Kacabdindik Jombang 2026 Resmi di Tutup

“Pelanggaran hukum yang ancamannya diatas 5 tahun Jaksa justru menuntut ringan. Jelas ini tidak mencerminkan rasa keadilan, dan tidak menimbulkan efek jera untuk oknum Polisi yang melanggar hukum,” tegasnya, saat ditemui di Kantornya, yang berada di Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, Sabtu (27/01/2024).

Kepada Kapolda Lampung, Hermawansyah mendesak agar setelah ada putusan pengadilan yang incrach kedua oknum Polisi itu agar di PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat). Karena hal itu membuktikan komitmen Polri sesuai slogannya Profesional, Modern Terpercaya (PROMOTER).

“PTDH untuk oknum Polisi yang melakukan perbuatan pidana merupakan langkah posiif Polri untuk membersihkan institusi dari oknum-oknum yang nakal, serta merusak citra Polri,” pungkasnya.

Diberitakan media ini sebelumnya, dua orang oknum polisi di Lampung yang terlibat dalam aksi pencurian mobil brio merah di parkiran Mall Boemi Kedaton (MBK) atas terdakwa CS dan FW dituntut kurang dari dua tahun kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tuntutan itu dibacakan JPU dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Selasa (23/1/2024). Dalam sidang ini, kedua oknum polisi dituntut hukuman berbeda oleh jaksa.

Di mana, untuk terdakwa CS dituntut selama satu tahun enam bulan penjara.
Sedangkan terdakwa FW dituntut hukuman lebih tinggi dari terdakwa CS yakni selama satu tahun sepuluh bulan penjara.

Jaksa penuntut umum Tri Buana Mardasari mengatakan, kedua oknum polisi tersebut dinyatakan bersalah melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP.

Menyatakan terdakwa CS dan FW telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa CS dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan penjara, dan terdakwa FW dengan pidana penjara selama satu tahun sepuluh bulan penjara, kata Tri Buana Mardasari di persidangan tersebut.

Dalam membacakan tuntutan, jaksa juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Dimana hal memberatkan perbuatan kedua terdakwa telah meresahkan masyarakat.

“Hal yang meringankan sudah ada perdamaian, dan saling memaafkan antara terdakwa dengan korban dan sudah mengembalikan kerugian serta barang bukti mobil sudah kembali,” jelasnya.

Sementara atas tuntutan jaksa, keduanya akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi. “Sidang selanjutnya pada Selasa pekan depan tanggal 30 Januari 2024 agendanya pledoi,” ujarnya.

Seperti diketahui, dalam sidang pembacaan dakwaan beberapa waktu lalu, kedua oknum polisi didakwa jaksa telah melakukan aksi pencurian di parkiran Mal Boemi Kedaton pada 20 Agustus 2023 lalu.

Jaksa menjelaskan, sebelum melakukan aksi pencurian, pada bulan Juli 2023 terdakwa FW dihubungi oleh AD (DPO) yang memberi tahu jika dirinya sedang meminjam mobil honda brio milik korban bernama M. RTT.

“Terdakwa ini mengajak AD untuk bertemu di daerah Way Dadi, Sukarame Bandar Lampung, dan setelah bertemu dengan AD yang membawa satu unit mobil honda brio, terdakwa menghubungi tukang kunci duplikat untuk datang menduplikat kunci mobil honda brio yang di bawa oleh AD,” kata Tri Buana Mardasari.

Jaksa mengatakan, tujuan terdakwa menduplikat kunci mobil itu yakni niatnya memang untuk mencuri mobil tersebut. Dimana, setelah selesai menduplikat kunci mobil itu, terdakwa juga memasang GPS Portable di bawah jok mobil tersebut.

Jaksa mengungkapkan, selang beberapa waktu atau tepatnya pada hari Minggu (20/8/2023) lalu, Bripda CS yang juga terdakwa dalam kasus ini menghubungi terdakwa FW untuk menagih utang.

Dimana CS menanyakan tentang masalah utang tersebut dan FW menyatakan belum bisa membayar utangnya dikarenakan belum ada uang.

Lantaran belum bisa membayar utangnya tersebut, kata jaksa, FW kemudian berinisiatif mengajak CS untuk mengambil mobil di parkiran Mal Boemi Kedaton.
Dimana mobil yang dimaksud yakni mobil milik korban yang sebelumnya kuncinya telah duplikat dan mobil dipasang GPS oleh FW.

CS kemudian menerima ajakan FW tersebut, hingga akhirnya keduanya melakukan aksinya mengambil mobil milik korban di parkiran MBK. (/Red)

Tags: Ketua LPAKN RI PROJAMIN Lampung Desak Oknum Polisi di PTDH

BeritaTerkait

DTW Tanah Lot Perkuat Pengelolaan Sampah Berbasis Kolaborasi dan Partisipasi Masyarakat
Daerah

DTW Tanah Lot Perkuat Pengelolaan Sampah Berbasis Kolaborasi dan Partisipasi Masyarakat

1 Mei 2026
Kejuaraan Gateball Piala Kacabdindik Jombang 2026 Resmi di Tutup
Daerah

Kejuaraan Gateball Piala Kacabdindik Jombang 2026 Resmi di Tutup

23 April 2026
Pemkab Jombang melalui Dinas Perhubungan Berangkatkan Arus Balik Gratis 2026
Daerah

Pemkab Jombang melalui Dinas Perhubungan Berangkatkan Arus Balik Gratis 2026

26 Maret 2026
Ribuan Wisatawan Serbu DTW Tanah Lot, Saat Libur Lebaran dan Nyepi
Daerah

Ribuan Wisatawan Serbu DTW Tanah Lot, Saat Libur Lebaran dan Nyepi

23 Maret 2026
Ribuan Pemedek ikuti Upacara Melasti Desa Adat Beraban Ke Pantai Tanah Lot
Daerah

Ribuan Pemedek ikuti Upacara Melasti Desa Adat Beraban Ke Pantai Tanah Lot

17 Maret 2026
Ringankan Beban Masyarakat, Pemkab Jombang Salurkan 2.495 Bansos PPKS dan PSKS di Lapangan Pemkab Jombang
Daerah

Ringankan Beban Masyarakat, Pemkab Jombang Salurkan 2.495 Bansos PPKS dan PSKS di Lapangan Pemkab Jombang

16 Maret 2026
Next Post
Meningkatkan Ketahan Pangan Babinsa 426-04 Banjar Agung Dan Bhabinkamtibmas Komsos Dengan Peternak Kerbau

Meningkatkan Ketahan Pangan Babinsa 426-04 Banjar Agung Dan Bhabinkamtibmas Komsos Dengan Peternak Kerbau

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Ada Apa? Enpat Puluh Empat desa di Tanimbar belum lakukan Evaluasi Ranperdes APBDesa!

    Ada Apa? Enpat Puluh Empat desa di Tanimbar belum lakukan Evaluasi Ranperdes APBDesa!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TAMBANG GALIAN C ILLEGAL ” KALI PUTEH GUNUNG GEDANG BLITAR , KEBAL HUKUM,,,, PULUHAN UNIT ALAT BERAT OSCAVATOR BEROPERASI MEMBABI BUTA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dianggap tidak layak, Ratusan orang tua murid SD Negri satu Saumlaki, minta relokasi Pembangunan Gedung Sekolah yang Baru”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pria Meninggal Dunia  Saat Melaksanakan Sholat Ashar Berjamaah Dalam Posisi Bersujud.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LSM GPI, Gerakan Pembaharuan Indonesia  Blitar ,  Memintak APH tindak tegas Penambangan  Pasir ILLEGAL , Gunung Gedang Kali Puteh 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kades Watugede Kecamatan Puncu Kediri ” Irwantoro , Alergi ,  Wartawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SAMSAT TULUNGAGUNG DI DUGA LEGALKAN PUNGLI,   KAPOLRES , KASAT LANTAS  KEMANA…..???

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikuti Sosial Media Kami

Telusuri

  • Home
  • Nasional
  • Pendidikan
  • TNI / Polri
  • Politik

Menu

  • Daerah
  • Sosial Budaya
  • Peristiwa
  • TV Media
  • Redaksi

Kontak

  • Kontak : WA  081357076646
  • Email : mediateropongindonesia@gmail.com
  • Alamat : Jln. Gereja Desa Tiru Lor - Sentul RT/RW 03/02, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, Jawa Timur

Copyright © 2023 Media Teropong Indonesia