• Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • TNI / POLRI
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Peristiwa
  • TV Media
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • TNI / POLRI
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Peristiwa
  • TV Media
Search
Close
Home Nasional

Media Teropong Indonesia by Media Teropong Indonesia
24 Februari 2026
in Nasional
0
0
SHARES
42
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

*BANDUNG* – Pengadilan Negeri Bale Bandung kembali menggelar sidang kasus perdata nomor 292/Pdt.G/2025 pada Senin, 23 Februari 2026. Fakta menarik muncul saat dua saksi yang dihadirkan pihak penggugat, Drs. R. Moerdjoko HW, justru memberikan keterangan yang menguatkan kedudukan hukum Dr. Ir. Muhammad Taufiq, SH, MSc sebagai Ketua Umum Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT). Kesaksian ini secara signifikan melemahkan tuduhan Perbuatan Melawan Hukum (PMH Pasal 1365 KUHPer) yang dilayangkan penggugat.

Agenda sidang dibuka dengan penyerahan bukti tambahan dari Tergugat I dan II, dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dari pihak penggugat. Dua saksi yang dihadirkan adalah Notaris Ali Fauzi, SH, selaku pembuat Akta 118 Tahun 2022, dan seorang penjaga kegiatan religi (pengantar ziarah ke makam sesepuh PSHT) di Madiun.

*Keterangan Notaris Ali Fauzi di Persidangan:*

BacaJuga

Pemkab Jombang melalui Dinas Perhubungan Berangkatkan Arus Balik Gratis 2026

Ribuan Wisatawan Serbu DTW Tanah Lot, Saat Libur Lebaran dan Nyepi

1. *Pengenalan Ketua Umum PSHT:* Notaris Ali Fauzi mengaku mengenal Kangmas Taufiq dari kegiatan IPSI, dan mengetahui beliau berasal dari perguruan PSHT.
2. *Pengetahuan Konflik PSHT:* Sebagai notaris yang berdomisili di Madiun sejak 1980-an dan berpraktik sejak 2004, Ali Fauzi mengaku mengetahui adanya persengketaan di tubuh PSHT.
3. *Dicecar Kuasa Hukum Tergugat III:* Suasana sidang memanas saat Ali Fauzi dicecar oleh Mohamad Samsodin, S.HI., M.H., kuasa hukum Notaris Reina Raf’Aldini (Tergugat III). Samsodin dengan cermat meminta majelis hakim menunjukkan bukti-bukti perjalanan sengketa Badan Hukum PSHT tahun 2019, termasuk Putusan PK 68, Penetapan PTUN Jakarta, surat perintah PTUN kepada Menteri Hukum RI untuk pemulihan badan hukum, serta SK pembatalan badan hukum penggugat oleh Menteri Hukum RI. Ali Fauzi membenarkan bahwa SK Pembatalan yang dilayangkan Kemenkumham kepadanya memuat dasar Konsideran Menimbang berdasarkan Putusan 217 yang telah Inkracht. Kelihaian Samsodin membedah fakta persidangan memancing senyum di antara pengunjung dan majelis hakim.
4. *Keterangan Inkonsisten:* Tim kuasa hukum Tergugat I dan II, yang terdiri dari Welly Dany Permana, SH., MH, Agung Hadino SH., MH, Dr. Samsul Hidayat, SH., MH, dan Bambang Supriyatna, SH., MH, menyoroti inkonsistensi keterangan Ali Fauzi. Notaris yang membuat Akta 118 tahun 2022 dengan penghadap Drs. R. Moerdjoko HW ini, justru memberikan keterangan yang menguatkan bukti-bukti Tergugat I dan II. Ali Fauzi sebelumnya menjadi saksi penggugat dalam Perkara No 321 di PTUN Jakarta. Ia menjelaskan bahwa dokumen Surat Domisili dan Pernyataan Tidak Dalam Sengketa yang disyaratkan Permenkum 3 Tahun 2016 tidak perlu diunggah ke sistem SABH, melainkan hanya sebagai minuta notaris. Setelah pembatalan, Akta Notaris 118 tidak dapat lagi digunakan sebagai syarat pendaftaran badan hukum, mengingat Ormas bernama sama seperti Persaudaraan Setia Hati Terate tidak mungkin lagi didaftarkan di SABH Kementerian Hukum sesuai Pasal 59 UU No. 16 Tahun 2017.
5. *Catatan Inkonsistensi:* Kuasa Hukum Welly Dany Permana, SH MH, meminta majelis hakim mencatat inkonsistensi Ali Fauzi. Pada sidang PTUN Jakarta, ia bersumpah tidak mensyaratkan dan menerima Surat Keterangan Tidak Dalam Sengketa dari penghadap (Drs. R. Moerdjoko), namun di persidangan kali ini ia menyatakan dokumen tersebut telah disyaratkan dan diserahkan.
6. *Akta Pendirian Yayasan SHT:* Ali Fauzi juga menerangkan telah membuat Akta Pendirian Yayasan SHT pada 2014, sebagai penyesuaian terhadap UU Yayasan. Yayasan SHT, yang berdiri sejak 1982, telah memiliki SK Pengesahan Badan Hukum dari Kemenkumham RI pada 2014, dan Ali Fauzi mengakui bukti-bukti terkait hal ini yang diajukan Tergugat I dan II.
7. *Dugaan Konflik Kepentingan:* Dr. Samsul Hidayat SH MH meminta majelis untuk mencatat bukti bahwa Dr. Maryano, SH dari kantor hukum Maryano dan Rekan yang semula merupakan kuasa hukum Dr. Muhammad Taufiq (berdomisili di Jl. Merak No. 10), kini menjadi kuasa hukum penggugat (Drs. R. Moerdjoko). Ketidakhadirannya di persidangan diduga untuk menghindari potensi konflik kepentingan.

*Kesaksian Pengantar Kegiatan Religi di Padepokan:*

1. *Kepemimpinan PSHT:* Saksi pengantar religi di Padepokan menyatakan tidak mengetahui aset Yayasan Setia Hati Terate atau pengurus yayasan. Ia menjelaskan bahwa setelah Ketua Umum PSHT Kangmas Tarmadji Budi Harsono wafat pada 2014, PSHT mengadakan Parapatan Luhur 2016 yang kemudian menetapkan Dr. Ir. M. Taufiq, MSc sebagai Ketua Umum PSHT.
2. *Status Padepokan Agung:* Mengenai Padepokan Agung di Jl. Merak No. 10 Madiun, saksi mengakui bahwa tempat tersebut adalah “rumah bagi warga PSHT” dan Drs. R. Moerdjoko sering berada di sana. Namun, saksi tidak mengetahui alas hak kepemilikannya. Ia terkejut saat Welly Dany Permana, SH., MH, menunjukkan bukti sertifikat padepokan atas nama Yayasan dan neraca aset yang ditandatangani oleh almarhum Kangmas H. Tarmadji Budi Harsono sebagai Ketua Yayasan Setia Hati Terate, yang menegaskan bahwa Padepokan adalah aset Yayasan.  ( Yadi.

Tags: Kesaksian Dua Saksi Penggugat Justru Kuatkan Kedudukan Hukum Ketua Umum PSHT Dr. Ir. Muhammad TaufiqSH

BeritaTerkait

Pemkab Jombang melalui Dinas Perhubungan Berangkatkan Arus Balik Gratis 2026
Daerah

Pemkab Jombang melalui Dinas Perhubungan Berangkatkan Arus Balik Gratis 2026

26 Maret 2026
Ribuan Wisatawan Serbu DTW Tanah Lot, Saat Libur Lebaran dan Nyepi
Daerah

Ribuan Wisatawan Serbu DTW Tanah Lot, Saat Libur Lebaran dan Nyepi

23 Maret 2026
Ringankan Beban Masyarakat, Pemkab Jombang Salurkan 2.495 Bansos PPKS dan PSKS di Lapangan Pemkab Jombang
Daerah

Ringankan Beban Masyarakat, Pemkab Jombang Salurkan 2.495 Bansos PPKS dan PSKS di Lapangan Pemkab Jombang

16 Maret 2026
BPKAD Bersama BPN Jombang Percepat Proses Sertifikasi Tanah Pemerintah
Daerah

BPKAD Bersama BPN Jombang Percepat Proses Sertifikasi Tanah Pemerintah

7 Maret 2026
Perkuat Infrastruktur Kawasan Mahalona, Wamen Viva Yoga Dukung Luwu Timur Sebagai Sentra Tanaman Pangan
Nasional

Perkuat Infrastruktur Kawasan Mahalona, Wamen Viva Yoga Dukung Luwu Timur Sebagai Sentra Tanaman Pangan

6 Maret 2026
Semangat Hari Pers Nasional 2026, Bontangku Perkuat Komitmen Literasi Digital melalui Legalitas Baru
Nasional

Semangat Hari Pers Nasional 2026, Bontangku Perkuat Komitmen Literasi Digital melalui Legalitas Baru

11 Februari 2026
Next Post
Polres Ngawi Respon Cepat Laporan 110 Amankan Pemuda Ngamuk Bawa Sajam

Polres Ngawi Respon Cepat Laporan 110 Amankan Pemuda Ngamuk Bawa Sajam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Ada Apa? Enpat Puluh Empat desa di Tanimbar belum lakukan Evaluasi Ranperdes APBDesa!

    Ada Apa? Enpat Puluh Empat desa di Tanimbar belum lakukan Evaluasi Ranperdes APBDesa!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TAMBANG GALIAN C ILLEGAL ” KALI PUTEH GUNUNG GEDANG BLITAR , KEBAL HUKUM,,,, PULUHAN UNIT ALAT BERAT OSCAVATOR BEROPERASI MEMBABI BUTA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dianggap tidak layak, Ratusan orang tua murid SD Negri satu Saumlaki, minta relokasi Pembangunan Gedung Sekolah yang Baru”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pria Meninggal Dunia  Saat Melaksanakan Sholat Ashar Berjamaah Dalam Posisi Bersujud.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LSM GPI, Gerakan Pembaharuan Indonesia  Blitar ,  Memintak APH tindak tegas Penambangan  Pasir ILLEGAL , Gunung Gedang Kali Puteh 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kades Watugede Kecamatan Puncu Kediri ” Irwantoro , Alergi ,  Wartawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SAMSAT TULUNGAGUNG DI DUGA LEGALKAN PUNGLI,   KAPOLRES , KASAT LANTAS  KEMANA…..???

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikuti Sosial Media Kami

Telusuri

  • Home
  • Nasional
  • Pendidikan
  • TNI / Polri
  • Politik

Menu

  • Daerah
  • Sosial Budaya
  • Peristiwa
  • TV Media
  • Redaksi

Kontak

  • Kontak : WA  081357076646
  • Email : mediateropongindonesia@gmail.com
  • Alamat : Jln. Gereja Desa Tiru Lor - Sentul RT/RW 03/02, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, Jawa Timur

Copyright © 2023 Media Teropong Indonesia