• Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • TNI / POLRI
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Peristiwa
  • TV Media
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • TNI / POLRI
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Peristiwa
  • TV Media
Search
Close
Home Daerah

Terkait Viralnya Pemberitaan,!! Ketua LPAKN-RI PROJAMIN Tuba, Soroti sekolah SDN 01 Menggala Selatan.

Media Teropong Indonesia by Media Teropong Indonesia
26 Februari 2024
in Daerah
0
Terkait Viralnya Pemberitaan,!! Ketua LPAKN-RI PROJAMIN Tuba, Soroti sekolah SDN 01 Menggala Selatan.
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tulang Bawang, – Terkait Viralnya pemberitaan yang diduga oknum Kepsek jarang masuk kantor, kinerja salah-satu oknum Kepala Sekolah Dasar SDN 01 Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang tersebut, kini menjadi sorotan Publik dan sejumlah elemen masarakat. Terkuaknya prilaku oknum tersebut diungkapkan beberapa sumber yang bisa dipercaya. Senin, (26/02/2024).

“Menanggapi serius hal ini, Ketua DPK LPAKN-RI PROJAMIN Tuba, Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Negara Republik Indonesia (LPAKN-RI) Profesional Jaringan Mitra Negara (PROJAMIN) kab, Tulang Bawang, “Beni Setiawan, sangat menyayangkan hal ini, Ia mengatakan seorang tenaga pengajar apalagi seorang PNS sebagai tenaga pengajar yang harus menjadi panutan anak didiknya, “Jika seorang guru pengajar yang jarang datang ke sekolah, itu telah melanggar PP 94/2021 tentang Disiplin PNS”, ujar Beni Setiawan.


Ia menambahkan, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Regulasi ini memuat mengenai kewajiban dan larangan serta hukuman disiplin bagi PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan tersebut, “Ditegaskan dalam peraturan ini, PNS wajib menaati kewajiban dan menghindari larangan yang sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 5. PNS yang tidak menaati ketentuan tersebut, dapat dijatuhi hukuman disiplin, mulai dari hukuman ringan, sedang, hingga berat, ungkapnya.

BacaJuga

Pembatalan Tender RSUD Kota Malang Tuai Polemik, CV. Viva Tunggal Nilai Keputusan PPK Sarat Kejanggalan dan Desak Aparat Lakukan Audit Menyeluruh

UD. LANCAR JAYA DESA BALUNG JERUK KECAMATAN KUNJANG KABUPATEN KEDIRI ‘ Mengucapkan “. Selamat Tahun Baru Islam  1448 Hijriah  ( 16 Juni 2026 )

“PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 5 dijatuhi hukuman disiplin,” bunyi Pasal 7 peraturan yang diterbitkan pada tanggal 31 Agustus 2021, Tingkat hukuman disiplin PNS dibagi ke dalam tiga kategori, yaitu ringan, sedang, dan berat. Jenis hukuman disiplin ringan dapat berupa:
– teguran lisan;
– teguran tertulis; atau
– pernyataan tidak puas secara tertulis.

Sedangkan jenis hukuman disiplin sedang dapat berupa:
– pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 25 persen selama enam bulan;
– pemotongan tukin sebesar 25 persen selama sembilan bulan, atau
– pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 12 bulan.
Adapun jenis hukuman disiplin berat dapat berupa:
– penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;
– pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; atau
– pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Semua ketentuan mengenai tingkat dan jenis hukuman disiplin PNS ini tercantum dalam Pasal 8, Pelanggaran Terhadap Ketentuan Masuk Kerja dan Jam Kerja
Salah satu aturan yang tertuang dalam PP 94/2021 adalah mengenai disiplin masuk kerja dan jam kerja. PNS yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban masuk kerja dan menaati jam kerja, dapat dikenakan hukuman disiplin dengan ketentuan sebagai berikut:

Untuk pelanggaran tingkat ringan, hukuman dapat berupa :
1. Teguran lisan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama tiga hari kerja dalam satu tahun;
2. Teguran tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 4-6 hari kerja dalam satu tahun; dan
3. Pernyataan tidak puas secara tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 7-10 hari kerja dan dua puluh) hari kerja dalam satu tahun.

Selanjutnya untuk pelanggaran tingkat berat, hukuman dapat berupa:
1. penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21-24 hari kerja dalam satu tahun;
2. pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 25- 27 hari kerja dalam satu tahun
3. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun; dan
4. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja.

“PNS yang tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 4) diberhentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya,” demikian bunyi Pasal 15 ayat (2),
“Di bagian akhir PP 94/2021 disebutkan bahwa segala ketentuan mengenai disiplin PNS ini berlaku sejak peraturan ini diundangkan, yaitu pada tanggal 31 Agustus 2021.

“Menurut Beni Setiawan, Peraturan perundang – undangan yang merupakan pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan mengenai disiplin PNS yang ada sebelum berlakunya PP ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah berdasarkan PP ini, demikian ditegaskan pada Pasal 45 ayat (1). “Saya Beni Setiawan, selaku Ketua (LPAKN-RI PROJAMIN) Tuba, meminta Kepada Dinas Pendidikan dan Dinas yang terkait di kab, Tulang Bawang, untuk segera memanggil kepala sekolah SDN 01 Menggala Selatan, untuk diberikan sanksi tegas atas perbuatanya, biarkan hal yang serupa tidak menular kepada oknum – oknum guru yang lainnya. Pungkasnya.


Sementara kepala sekolah SDN 01 Menggala Selatan, saat didatangi di sekolah, Ia menyampaikan klo selalu disibukkan dengan adanya kegiatan rapat diluar, sehingga pada saat kegiatan upacara rutin disekolah pun tidak sempat hadir, yang jadi pertanyaannya rapat di dinas mana yang dimulai dari sepagi mungkin, menurut Beni setiawan itu hanya alasan kepsek nya saja agar tidak ada lagi kesalahan di Kepsek SDN 01 Menggala selatan untuk menutupi mata publik dan semua elemen masarakat. Tandasnya. (*/Tim)

Tags: !! Ketua LPAKN-RI PROJAMIN TubaSoroti sekolah SDN 01 Menggala Selatan.Terkait Viralnya Pemberitaan

BeritaTerkait

Pembatalan Tender RSUD Kota Malang Tuai Polemik, CV. Viva Tunggal Nilai Keputusan PPK Sarat Kejanggalan dan Desak Aparat Lakukan Audit Menyeluruh
Daerah

Pembatalan Tender RSUD Kota Malang Tuai Polemik, CV. Viva Tunggal Nilai Keputusan PPK Sarat Kejanggalan dan Desak Aparat Lakukan Audit Menyeluruh

15 Juli 2026
UD. LANCAR JAYA DESA BALUNG JERUK KECAMATAN KUNJANG KABUPATEN KEDIRI ‘ Mengucapkan “. Selamat Tahun Baru Islam  1448 Hijriah  ( 16 Juni 2026 )
Daerah

UD. LANCAR JAYA DESA BALUNG JERUK KECAMATAN KUNJANG KABUPATEN KEDIRI ‘ Mengucapkan “. Selamat Tahun Baru Islam  1448 Hijriah  ( 16 Juni 2026 )

30 Juni 2026
Pemerintah Desa Wonorejo Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri Mengucapkan ” Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 H ( 16 Juni 2026 )
Daerah

Pemerintah Desa Wonorejo Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri Mengucapkan ” Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 H ( 16 Juni 2026 )

17 Juni 2026
DTW Tanah Lot Perkuat Pengelolaan Sampah Berbasis Kolaborasi dan Partisipasi Masyarakat
Daerah

DTW Tanah Lot Perkuat Pengelolaan Sampah Berbasis Kolaborasi dan Partisipasi Masyarakat

1 Mei 2026
Kejuaraan Gateball Piala Kacabdindik Jombang 2026 Resmi di Tutup
Daerah

Kejuaraan Gateball Piala Kacabdindik Jombang 2026 Resmi di Tutup

23 April 2026
Pemkab Jombang melalui Dinas Perhubungan Berangkatkan Arus Balik Gratis 2026
Daerah

Pemkab Jombang melalui Dinas Perhubungan Berangkatkan Arus Balik Gratis 2026

26 Maret 2026
Next Post
Wujudkan Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil 426-01 Simpang Pematang Bantu Petani Panen Padi

Wujudkan Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil 426-01 Simpang Pematang Bantu Petani Panen Padi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Ada Apa? Enpat Puluh Empat desa di Tanimbar belum lakukan Evaluasi Ranperdes APBDesa!

    Ada Apa? Enpat Puluh Empat desa di Tanimbar belum lakukan Evaluasi Ranperdes APBDesa!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TAMBANG GALIAN C ILLEGAL ” KALI PUTEH GUNUNG GEDANG BLITAR , KEBAL HUKUM,,,, PULUHAN UNIT ALAT BERAT OSCAVATOR BEROPERASI MEMBABI BUTA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dianggap tidak layak, Ratusan orang tua murid SD Negri satu Saumlaki, minta relokasi Pembangunan Gedung Sekolah yang Baru”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasatlantas Nganjuk Affandi Dwi Takdir Di Duga  Merusak Predikat Citra Terbaik Di Pelayanan Samsat Nganjuk 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pria Meninggal Dunia  Saat Melaksanakan Sholat Ashar Berjamaah Dalam Posisi Bersujud.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LSM GPI, Gerakan Pembaharuan Indonesia  Blitar ,  Memintak APH tindak tegas Penambangan  Pasir ILLEGAL , Gunung Gedang Kali Puteh 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kades Watugede Kecamatan Puncu Kediri ” Irwantoro , Alergi ,  Wartawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikuti Sosial Media Kami

Telusuri

  • Home
  • Nasional
  • Pendidikan
  • TNI / Polri
  • Politik

Menu

  • Daerah
  • Sosial Budaya
  • Peristiwa
  • TV Media
  • Redaksi

Kontak

  • Kontak : WA  081357076646
  • Email : mediateropongindonesia@gmail.com
  • Alamat : Jln. Gereja Desa Tiru Lor - Sentul RT/RW 03/02, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, Jawa Timur

Copyright © 2023 Media Teropong Indonesia