BOJONEGORO. – Aktifitas Penambangan galian C di Duga Illegal jenis Pasir Dan tanah di Wilayah Hukum Polres Bojonegoro Polda Jatim semakin Marak.
Hal itu terbukti dengan Adanya kegiatan tambang Pasir dan Uruk yang di duga Illegal Desa Grebegan Kecamatan Kalitidu kabupaten Bojonegoro ,, Dengan dalih, kedok Perluasan Lahan Pertanian , para penambang di duga Illegal melakukan aktivitas Tambangnya, padahal yang ada di benak Penambang Illegal , Hanyalah sebatas upaya untuk mendapatkan untung Milyaran rupiah tanpa memikirkan Dampak buruk bagi Lingkungan sekitar.
Di duga dengan Ketidak Berdayaan Pihak APH / Aparat Penegakan Hukum setempat untuk Menindak tegas ulah pelaku penambang Nakal ini sehingga membuat kalangan masyarakat setempat tidak yakin bahwa aturan hukum Undang Undang Minerba berlaku di wilayah Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro, karena jika dilihat dari aktivitasnya kegiatan penambangan tersebut sudah berlangsung cukup lama dengan menimbulkan banyaknya kerusakan lingkungan ekosistem dilokasi sekitar tambang “”sungguh memprihatinkan ”.
Saat tim investigasi yang terdiri dari DPD Ormas GMPI Bojonegoro dan beberapa Lembaga lain serta unsur Media Saat Melakukan Investigasi ke Lokasi Tambang telah di hadang oleh 2 orang pemuda yang ditugaskan sebagai pengatur lalu lintas keluar masuknya Dump truck , “Dari mana mas,sebentar saya teleponkan Pak Surat dulu.” ungkap ceker tersebut , Rabu 08/11/2023.
Setelah menunggu beberapa saat datanglah seorang pria menggunakan sepeda motor dan diketahui belakangan pria tersebut yang bernama Pak Surat dan Tim dan Awak Media diarahkan ke sebuah Warung Kopi yang ada didepan lokasi Pertambangan.
Dari hasil konfirmasi terkait Perizinan atau Legalitas Tambang Surat menjelaskan bahwa lokasi yang dikelola merupakan keinginan warga masyarakat setempat dan dikelola oleh Surat sendiri karena mendapatkan informasi dari koleganya yang menerangkan bahwa kandungan tanah yang ada dilokasi tambang tersebut mengandung Pasir,, Akan tetapi setelah dilakukan penggalian belum ada tanda-tanda seperti yang disebutkan oleh kolega saudara Surat, akan tetapi pasirnya jelek.
“Pasirnya jelek mas, makanya saya mengelola lahan ini termasuk merugi karena apa yang diterangkan oleh teman saya berbeda dengan apa yang saya temukan“ terang Surat kepada Tim .
Disisi lain diwaktu yang sama seseorang yang sempat dihubungi oleh saudara Surat dan belakangan dikenal bernama MURI, menyebutkan bahwa Surat merupakan saudaranya dan ketika salah satu awak tim menanyakan status Muri ini sebagai apa dilokasi tambang milik Surat terdengar bahwa muri ini juga bekerja di salah satu Media, dan tentu saja tim kami dari Awak Media tercengang. ketika Muri menyebutkan identitas dirinya bahwa dia selaku insan pers , muri pun mengatakan bahwa lokasi tambang di duga Illegal ini adalah milik saudaranya, “lokasi tambang tersebut milik saudaraku mas jadi minta tolong kerjasamanya yang baik” ungkap Muri.
Muri juga selaku oknum insan pers melalui sambungan telepon seluler menjelaskan bahwa awak media tidak diperbolehkan untuk masuk kelokasi tambang, tetap dihalang halangi untuk masuk lokasi tambang, Hal Jelas ini merupakan perbuatan yang melanggar UU Pers nomor 40. Setelah diberi penjelasan tentang UU Pers nomor 40, Oknum Media yang memback up tersebut , Dan Akhirnya Tim investigasi dapat di persilahkan masuk kelokasi tambang. Disini bisa disimpulkan bahwa tambang milik saudara Surat telah dibekingi oknum Media selama ini.
Dalam melakukan aksi Penambangan Illegalnya tampak menggunakan. 1 Unit Alat berat , dan aktivitas para pekerja tambang tersebut sangat – sangat Tidak memperhatikan kelestarian lingkungan, sehingga menimbulkan banyaknya kerusakan lingkungan , terbukti mulaii rusaknya akses jalan masuk menuju lokasi tambang hingga sampai pada titik lokasi, yang di akibatkan oleh aktivitas mobil dump truck bermuatan berat setiap hari lalu lalang melintasi jalan lokasi tambang desa yang ada di desa Grebegan Kecamatan Kalitidu , Bojonegoro ini.
Adapun dampak buruk akibat aktivitas pertambangan, tersebut mulai rusaknya ekosistem Lingkungan diarea sekitar lokasi tambang, serta. Menimbulkan Polusi udara bagi warga sekitar tambang.
Mengenai Pertambangan Tanpa Izin atau PETI seharusnya terus menjadi perhatian bagi Para Penegak Hukum, Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan Pidana Penjara diatur dalam pasal 160.
Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan Pidana Penjara. (FA)