• Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • TNI / POLRI
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Peristiwa
  • TV Media
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • TNI / POLRI
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Peristiwa
  • TV Media
Search
Close
Home TNI / POLRI

TAMBANG PASIR DI DUGA ILLEGAL DESA GREBEGAN ,KALITIDU , BOJONEGORO  MARAK,, DPD GMPI BOJONEGORO LAKUKAN INVESTIGASI

Media Teropong Indonesia by Media Teropong Indonesia
10 November 2023
in TNI / POLRI
0
TAMBANG PASIR DI DUGA ILLEGAL DESA GREBEGAN ,KALITIDU , BOJONEGORO  MARAK,, DPD GMPI BOJONEGORO LAKUKAN INVESTIGASI
0
SHARES
88
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
https://mediateropongindonesia.com/wp-content/uploads/2023/11/VID-20231110-WA0003.mp4

BOJONEGORO. –  Aktifitas Penambangan galian C di Duga Illegal  jenis  Pasir Dan tanah  di Wilayah Hukum Polres  Bojonegoro Polda Jatim  semakin  Marak.

Hal itu terbukti dengan Adanya kegiatan tambang Pasir dan Uruk yang di duga Illegal  Desa Grebegan Kecamatan Kalitidu kabupaten Bojonegoro  ,,   Dengan dalih,  kedok  Perluasan Lahan Pertanian , para penambang di duga  Illegal  melakukan aktivitas Tambangnya, padahal yang ada  di benak Penambang  Illegal , Hanyalah sebatas upaya untuk mendapatkan untung Milyaran rupiah tanpa memikirkan Dampak buruk bagi Lingkungan sekitar.

Di duga dengan Ketidak Berdayaan Pihak APH / Aparat Penegakan Hukum  setempat untuk Menindak tegas  ulah pelaku penambang Nakal ini sehingga membuat  kalangan masyarakat setempat tidak yakin bahwa aturan hukum  Undang Undang Minerba berlaku di wilayah Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro, karena jika dilihat dari aktivitasnya kegiatan penambangan  tersebut sudah berlangsung cukup lama  dengan  menimbulkan banyaknya kerusakan lingkungan ekosistem dilokasi sekitar  tambang “”sungguh memprihatinkan ”.

BacaJuga

Gelar Pasukan Operasi Zebra Semeru 2025, Kapolres Nganjuk Tekankan Pentingnya Kepatuhan Berlalu Lintas

Kapolres Nganjuk Apresiasi Pengawasan Pupuk Bersubsidi, Polres dan Dinas Pertanian Pastikan Distribusi Tepat Sasaran

Saat tim investigasi yang terdiri dari DPD Ormas  GMPI  Bojonegoro dan  beberapa Lembaga lain serta unsur Media   Saat Melakukan Investigasi ke Lokasi Tambang  telah di hadang oleh 2 orang pemuda yang ditugaskan sebagai pengatur lalu lintas keluar masuknya Dump truck , “Dari mana mas,sebentar saya teleponkan Pak Surat dulu.” ungkap ceker tersebut ,  Rabu 08/11/2023.

Setelah menunggu beberapa saat datanglah seorang pria menggunakan sepeda motor dan diketahui belakangan pria tersebut yang bernama Pak Surat dan Tim dan  Awak Media diarahkan ke sebuah Warung Kopi yang ada didepan lokasi  Pertambangan.

Dari hasil konfirmasi terkait Perizinan atau Legalitas Tambang  Surat menjelaskan bahwa lokasi yang dikelola merupakan keinginan warga masyarakat setempat dan dikelola oleh Surat sendiri karena mendapatkan informasi dari koleganya yang menerangkan bahwa kandungan tanah yang ada dilokasi tambang tersebut mengandung Pasir,, Akan tetapi setelah dilakukan penggalian belum ada tanda-tanda seperti yang disebutkan oleh kolega  saudara Surat, akan tetapi pasirnya jelek.

“Pasirnya jelek mas, makanya saya mengelola lahan ini termasuk merugi karena apa yang diterangkan oleh teman saya berbeda dengan apa yang saya temukan“ terang  Surat kepada Tim .

Disisi lain diwaktu yang sama seseorang yang sempat dihubungi oleh saudara  Surat dan belakangan dikenal bernama MURI, menyebutkan bahwa  Surat merupakan saudaranya dan ketika salah satu awak tim  menanyakan status Muri ini sebagai apa dilokasi tambang milik Surat terdengar bahwa muri ini juga bekerja di salah satu Media, dan  tentu saja  tim kami dari Awak Media tercengang.  ketika Muri menyebutkan identitas dirinya bahwa dia selaku insan pers ,   muri pun  mengatakan bahwa lokasi tambang di duga Illegal  ini  adalah milik saudaranya,     “lokasi tambang tersebut milik saudaraku mas jadi minta tolong kerjasamanya yang baik” ungkap Muri.

Muri juga selaku oknum insan pers melalui sambungan telepon seluler menjelaskan bahwa awak media tidak diperbolehkan untuk masuk kelokasi tambang, tetap dihalang halangi untuk masuk lokasi tambang,  Hal Jelas  ini merupakan perbuatan  yang  melanggar UU Pers nomor 40. Setelah diberi penjelasan tentang UU Pers nomor 40, Oknum Media yang memback up tersebut , Dan Akhirnya Tim  investigasi dapat di persilahkan  masuk kelokasi tambang. Disini bisa disimpulkan bahwa tambang milik  saudara Surat telah  dibekingi oknum Media selama ini.

Dalam melakukan  aksi  Penambangan Illegalnya  tampak menggunakan. 1 Unit  Alat berat , dan  aktivitas para pekerja tambang tersebut sangat –  sangat  Tidak memperhatikan kelestarian lingkungan, sehingga menimbulkan  banyaknya kerusakan lingkungan , terbukti mulaii  rusaknya akses jalan masuk menuju lokasi tambang hingga sampai pada titik lokasi, yang di akibatkan  oleh aktivitas mobil dump truck bermuatan berat setiap hari   lalu lalang melintasi jalan lokasi tambang desa yang ada di desa  Grebegan Kecamatan Kalitidu , Bojonegoro ini.

Adapun  dampak buruk akibat aktivitas pertambangan, tersebut mulai  rusaknya  ekosistem Lingkungan  diarea sekitar lokasi tambang,  serta. Menimbulkan Polusi udara  bagi warga sekitar tambang.

Mengenai Pertambangan Tanpa Izin atau PETI seharusnya terus menjadi perhatian bagi  Para Penegak Hukum,  Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan Pidana Penjara diatur dalam pasal 160.

Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan Pidana Penjara.   (FA)

Tags: BOJONEGORO  MARAKDPD GMPI BOJONEGORO LAKUKAN UNVESTIGASIKALITIDUTAMBANG PASIR DI DUGA ILLEGAL DESA GREBEGAN

BeritaTerkait

Gelar Pasukan Operasi Zebra Semeru 2025, Kapolres Nganjuk Tekankan Pentingnya Kepatuhan Berlalu Lintas
TNI / POLRI

Gelar Pasukan Operasi Zebra Semeru 2025, Kapolres Nganjuk Tekankan Pentingnya Kepatuhan Berlalu Lintas

18 November 2025
Kapolres Nganjuk Apresiasi Pengawasan Pupuk Bersubsidi, Polres dan Dinas Pertanian Pastikan Distribusi Tepat Sasaran
TNI / POLRI

Kapolres Nganjuk Apresiasi Pengawasan Pupuk Bersubsidi, Polres dan Dinas Pertanian Pastikan Distribusi Tepat Sasaran

18 November 2025
Pimpin Upacara Bendera 17-an. Komandan Kodim 0808/Blitar Bacakan Amanat KASAD
TNI / POLRI

Asah Kemampuan Dan Ketangkasan Menembak Prajurit, Kodim 0808/Blitar Gelar Latbakjatri Semester II Th. 2025

18 November 2025
Pimpin Upacara Bendera 17-an. Komandan Kodim 0808/Blitar Bacakan Amanat KASAD
TNI / POLRI

Pimpin Upacara Bendera 17-an. Komandan Kodim 0808/Blitar Bacakan Amanat KASAD

18 November 2025
Tim Satgas Pangan kabupaten Blitar mendampingi Badan Pangan Nasional (BAPANAS) Melaksanakan Monitoring Harga Beras.
TNI / POLRI

Tim Satgas Pangan kabupaten Blitar mendampingi Badan Pangan Nasional (BAPANAS) Melaksanakan Monitoring Harga Beras.

12 November 2025
Dandim 0808/Blitar Hadiri Upacara Peringatan Hari Pahlawan, Semangat Perjuangan Wajib Kita Warisi
TNI / POLRI

Dandim 0808/Blitar Hadiri Upacara Peringatan Hari Pahlawan, Semangat Perjuangan Wajib Kita Warisi

12 November 2025
Next Post
Polres Kediri Kota Dibanjiri Karangan Bunga Apresiasi dari Elemen Masyarakat Atas Keberhasilan Ungkap Kasus

Polres Kediri Kota Dibanjiri Karangan Bunga Apresiasi dari Elemen Masyarakat Atas Keberhasilan Ungkap Kasus

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Ada Apa? Enpat Puluh Empat desa di Tanimbar belum lakukan Evaluasi Ranperdes APBDesa!

    Ada Apa? Enpat Puluh Empat desa di Tanimbar belum lakukan Evaluasi Ranperdes APBDesa!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TAMBANG GALIAN C ILLEGAL ” KALI PUTEH GUNUNG GEDANG BLITAR , KEBAL HUKUM,,,, PULUHAN UNIT ALAT BERAT OSCAVATOR BEROPERASI MEMBABI BUTA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dianggap tidak layak, Ratusan orang tua murid SD Negri satu Saumlaki, minta relokasi Pembangunan Gedung Sekolah yang Baru”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pria Meninggal Dunia  Saat Melaksanakan Sholat Ashar Berjamaah Dalam Posisi Bersujud.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LSM GPI, Gerakan Pembaharuan Indonesia  Blitar ,  Memintak APH tindak tegas Penambangan  Pasir ILLEGAL , Gunung Gedang Kali Puteh 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kades Watugede Kecamatan Puncu Kediri ” Irwantoro , Alergi ,  Wartawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SAMSAT TULUNGAGUNG DI DUGA LEGALKAN PUNGLI,   KAPOLRES , KASAT LANTAS  KEMANA…..???

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikuti Sosial Media Kami

Telusuri

  • Home
  • Nasional
  • Pendidikan
  • TNI / Polri
  • Politik

Menu

  • Daerah
  • Sosial Budaya
  • Peristiwa
  • TV Media
  • Redaksi

Kontak

  • Kontak : WA  081357076646
  • Email : mediateropongindonesia@gmail.com
  • Alamat : Jln. Gereja Desa Tiru Lor - Sentul RT/RW 03/02, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, Jawa Timur

Copyright © 2023 Media Teropong Indonesia