• Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • TNI / POLRI
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Peristiwa
  • TV Media
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • TNI / POLRI
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Peristiwa
  • TV Media
Search
Close
Home Uncategorized

Polsek Menggala Tangkap Pelaku Penggelapan Yang Sudah Dua Kali Jadi Residivis

Media Teropong Indonesia by Media Teropong Indonesia
4 November 2023
in Uncategorized
0
Polsek Menggala Tangkap Pelaku Penggelapan Yang Sudah Dua Kali Jadi Residivis
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TULANG BAWANG – Polsek Menggala, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap seorang pelaku tindak pidana penggelapan yang sudah dua kali menjadi residivis, yakni dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian dengan kekerasan (curas).

Pelaku yang ditangkap tersebut seorang pria berinisial MN (32), berprofesi wiraswasta, warga Jalan IV MBC, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Kamis (02/11/2023), sekitar pukul 15.00 WIB, petugas kami menangkap seorang pelaku tindak pidana penggelapan. Ia ditangkap saat berada di Jalan Seroja, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala,” kata Kapolsek Menggala, AKP Sunaryo, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Jum’at (03/11/2023).

BacaJuga

Serah Terima Jabatan Kapolres Nganjuk Digelar dengan Tradisi Kehormatan

Bupati Jauwerissa bersama Forkopimda KKT menjemput Pangdam XV Pattimura

Lanjutnya, pelaku yang kami tangkap ini sudah dua kali menjadi residivis. Pertama kasus curat di Pemda Tulang Bawang tahun 2014 dan sudah menjalani hukuman di Rutan Kelas II B Menggala. Kedua kasus curas di wilayah Jakarta Selatan tahun 2017 dan sudah menjalani hukuman di Rutan Cipinang.

“Adapun barang bukti (BB) yang petugas kami sita dalam kasus penggelapan ini berupa 6 lembar nota timbang/penjualan singkong dari CV. Sinar Mulya,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban Handi Jaimudin (43), berprofesi PNS, warga Jalan Mega, Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, bahwa hari Rabu (22/02/2023), sekitar pukul 15.00 WIB, korban menyuruh pelaku untuk mengangkut hasil panen singkong dan dibawa ke lapak singkong yang berada di Jalan Lintas Pantai Timur, Bawang Latak, Kelurahan Ujung Gunung.

“Pelaku ini sudah 6 kali mengirimkan hasil panen singkong ke lapak singkong dan uang hasil penjualan singkong sudah diberikan oleh kasir lapak kepada pelaku. Ternyata uang tersebut bukannya diberikan kepada korban, tapi malah dibawa kabur oleh pelaku sehingga korban mengalami kerugian uang tunai sebanyak Rp 13,5 juta,” jelasnya.

AKP Sunaryo menambahkan, pelaku ini selalu berpindah-pindah tempat, hingga akhirnya ditangkap oleh petugas kami saat sedang bersembunyi di wilayah Kelurahan Menggala Tengah. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. ( Beni Setiawan. )

Tags: Polsek Menggala Tangkap Pelaku Penggelapan Yang Sudah Dua Kali Jadi Residivis

BeritaTerkait

Serah Terima Jabatan Kapolres Nganjuk Digelar dengan Tradisi Kehormatan
Uncategorized

Serah Terima Jabatan Kapolres Nganjuk Digelar dengan Tradisi Kehormatan

18 April 2025
Bupati Jauwerissa bersama Forkopimda KKT menjemput Pangdam XV Pattimura
Uncategorized

Bupati Jauwerissa bersama Forkopimda KKT menjemput Pangdam XV Pattimura

20 Maret 2025
Primkop Kartika Merak 08 Kodim 0808/Blitar, Gelar RAT Tutup Buku Tahun 2024
TNI / POLRI

Primkop Kartika Merak 08 Kodim 0808/Blitar, Gelar RAT Tutup Buku Tahun 2024

4 Maret 2025
Dalam Rangka Harkamtibmas Kapolsek Kediri Simakrama Dengan Pengelola DTW Tanah Lot
TNI / POLRI

Dalam Rangka Harkamtibmas Kapolsek Kediri Simakrama Dengan Pengelola DTW Tanah Lot

21 April 2024
Dukung Gerakan Cegah DBD Polres Tulungagung Sosialisasi Keliling Kampung
TNI / POLRI

Dukung Gerakan Cegah DBD Polres Tulungagung Sosialisasi Keliling Kampung

9 April 2024
Terima Laporan Masyarakat, Pengedar Pil LL di Ngadiluwih Diringkus Polisi
TNI / POLRI

Terima Laporan Masyarakat, Pengedar Pil LL di Ngadiluwih Diringkus Polisi

29 Maret 2024
Next Post
Kapolres Madiun Minta Semua Elemen Masyarakat Jaga Kedamaian Tidak Mudah Terprovokasi

Kapolres Madiun Minta Semua Elemen Masyarakat Jaga Kedamaian Tidak Mudah Terprovokasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Ada Apa? Enpat Puluh Empat desa di Tanimbar belum lakukan Evaluasi Ranperdes APBDesa!

    Ada Apa? Enpat Puluh Empat desa di Tanimbar belum lakukan Evaluasi Ranperdes APBDesa!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TAMBANG GALIAN C ILLEGAL ” KALI PUTEH GUNUNG GEDANG BLITAR , KEBAL HUKUM,,,, PULUHAN UNIT ALAT BERAT OSCAVATOR BEROPERASI MEMBABI BUTA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dianggap tidak layak, Ratusan orang tua murid SD Negri satu Saumlaki, minta relokasi Pembangunan Gedung Sekolah yang Baru”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pria Meninggal Dunia  Saat Melaksanakan Sholat Ashar Berjamaah Dalam Posisi Bersujud.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LSM GPI, Gerakan Pembaharuan Indonesia  Blitar ,  Memintak APH tindak tegas Penambangan  Pasir ILLEGAL , Gunung Gedang Kali Puteh 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kades Watugede Kecamatan Puncu Kediri ” Irwantoro , Alergi ,  Wartawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SAMSAT TULUNGAGUNG DI DUGA LEGALKAN PUNGLI,   KAPOLRES , KASAT LANTAS  KEMANA…..???

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikuti Sosial Media Kami

Telusuri

  • Home
  • Nasional
  • Pendidikan
  • TNI / Polri
  • Politik

Menu

  • Daerah
  • Sosial Budaya
  • Peristiwa
  • TV Media
  • Redaksi

Kontak

  • Kontak : WA  081357076646
  • Email : mediateropongindonesia@gmail.com
  • Alamat : Jln. Gereja Desa Tiru Lor - Sentul RT/RW 03/02, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, Jawa Timur

Copyright © 2023 Media Teropong Indonesia