• Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • TNI / POLRI
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Peristiwa
  • TV Media
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • TNI / POLRI
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Peristiwa
  • TV Media
Search
Close
Home TNI / POLRI

Polsek Kembangan Jakarta Barat menetapkan satu tersangka dalam kasus pembegalan sepeda motor di wilayah Kembangan.

Media Teropong Indonesia by Media Teropong Indonesia
14 Januari 2024
in TNI / POLRI
0
Polsek Kembangan Jakarta Barat menetapkan satu tersangka dalam kasus pembegalan sepeda motor di wilayah Kembangan.
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta Barat – Polsek Kembangan Jakarta Barat menetapkan satu tersangka dalam kasus pembegalan sepeda motor di wilayah Kembangan.

Kejadian ini menarik perhatian publik karena pelaku yang berhasil diamankan akhirnya dihakimi dan disebut-sebut ditelanjangi oleh warga di tempat kejadian.

Peristiwa ini terjadi pada hari Kamis, tanggal 11 Januari sekitar pukul 02.30 di Jalan Meruya Utara, Kelurahan Meruya Utara, Kecamatan Kembangan.

BacaJuga

Tingkatkan Kondusifitas Wilayah, Babinsa Ngadirejo Gelar Komsos Bersama Aparat Kelurahan

Di Balik Kemudahan AI, Polres Kediri Bekali Siswa soal Etika dan Nalar

Korban, berinisial MU, mengalami kejadian tersebut ketika pulang ke rumah setelah mengantar abang iparnya.

Dalam perjalanan, korban merasa diikuti oleh dua pelaku berboncengan yang kemudian menodongkan senjata tajam jenis badik.

Kapolsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Billy Gustiano Barman dengan didampingi Kanit Reskrim Akp Ganda Sibarani, menjelaskan bahwa kedua pelaku, berinisial E dan H, berhasil menghentikan korban dan membawa motor miliknya.

Berkat, keberanian seorang pengendara motor lainnya membantu korban dan berhasil menangkap pelaku berinisial H, sementara pelaku E melarikan diri..

“Pelaku atas nama inisial H berhasil diamankan dan pelaku yang inisial atas nama E berhasil melarikan diri. Sekarang masih dalam pencarian oleh tim Opsnal unit Reskrim Polsek Kembangan,” ucap Billy, Jumat, 12/1/2024.

Terkait dengan hal itu, Billy menyampaikan terima kasih kepada warga yang berhasil menolong korban pembegalan hingga akhirnya satu pelaku berhasil ditangkap.

“Kita ucapkan terima kasih kepada warga yang berhasil melumpuhkan tersangka tersebut. Karena memang tersangka pencurian dengan kekerasan ini dia melakukan tindakan-tindakannya dengan menodongkan badik, senjata tajam, kepada korban,” tutur Billy.

“Ketika ada masyarakat yang lewat membantu untuk melumpuhkan, yang jelas itulah upaya yang dilakukan oleh masyarakat untuk mengamankan pelaku tersebut. Kami ucapkan terima kasih pada masyarakat berkat masyarakat satu pelaku tersebut berhasil kita amankan dan kita akan lanjutkan proses sidik,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka yang ditangkap di Polsek Kembangan itu kemudian dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

( *Humas Polres Metro Jakarta Barat* )

Pawarta. : Yipno

Tags: Polsek Kembangan Jakarta Barat menetapkan satu tersangka dalam kasus pembegalan sepeda motor di wilayah Kembangan.

BeritaTerkait

Tingkatkan Kondusifitas Wilayah, Babinsa Ngadirejo Gelar Komsos Bersama Aparat Kelurahan
TNI / POLRI

Tingkatkan Kondusifitas Wilayah, Babinsa Ngadirejo Gelar Komsos Bersama Aparat Kelurahan

1 September 2026
Di Balik Kemudahan AI, Polres Kediri Bekali Siswa soal Etika dan Nalar
TNI / POLRI

Di Balik Kemudahan AI, Polres Kediri Bekali Siswa soal Etika dan Nalar

1 September 2026
Bukan Sekadar Tren, Polres Kediri Ajak Siswa SMAN 1 Pare Kenali AI
TNI / POLRI

Bukan Sekadar Tren, Polres Kediri Ajak Siswa SMAN 1 Pare Kenali AI

31 Agustus 2026
Polres Kediri Turun ke Lahan Jagung, Petani Diajak Cermati Kondisi Tanaman
TNI / POLRI

Polres Kediri Turun ke Lahan Jagung, Petani Diajak Cermati Kondisi Tanaman

31 Agustus 2026
Polsek Bareng Laksanakan Pemantauan Tanaman Jagung Kuartal III Tahun 2026 Dukung Program Ketahanan Pangan
TNI / POLRI

Polsek Bareng Laksanakan Pemantauan Tanaman Jagung Kuartal III Tahun 2026 Dukung Program Ketahanan Pangan

31 Agustus 2026
Dari Perawatan hingga Pengendalian Hama, Polsek Ngancar Dampingi Petani Babadan
TNI / POLRI

Dari Perawatan hingga Pengendalian Hama, Polsek Ngancar Dampingi Petani Babadan

30 Agustus 2026
Next Post
Akiong,Legalitas Usaha dan Bantah Tudingan Pemberitaan Beberapa Media Online Soal Dirinya Cukong Kayu Ilegal

Akiong,Legalitas Usaha dan Bantah Tudingan Pemberitaan Beberapa Media Online Soal Dirinya Cukong Kayu Ilegal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Ada Apa? Enpat Puluh Empat desa di Tanimbar belum lakukan Evaluasi Ranperdes APBDesa!

    Ada Apa? Enpat Puluh Empat desa di Tanimbar belum lakukan Evaluasi Ranperdes APBDesa!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TAMBANG GALIAN C ILLEGAL ” KALI PUTEH GUNUNG GEDANG BLITAR , KEBAL HUKUM,,,, PULUHAN UNIT ALAT BERAT OSCAVATOR BEROPERASI MEMBABI BUTA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dianggap tidak layak, Ratusan orang tua murid SD Negri satu Saumlaki, minta relokasi Pembangunan Gedung Sekolah yang Baru”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasatlantas Nganjuk Affandi Dwi Takdir Di Duga  Merusak Predikat Citra Terbaik Di Pelayanan Samsat Nganjuk 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pria Meninggal Dunia  Saat Melaksanakan Sholat Ashar Berjamaah Dalam Posisi Bersujud.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LSM GPI, Gerakan Pembaharuan Indonesia  Blitar ,  Memintak APH tindak tegas Penambangan  Pasir ILLEGAL , Gunung Gedang Kali Puteh 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kades Watugede Kecamatan Puncu Kediri ” Irwantoro , Alergi ,  Wartawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikuti Sosial Media Kami

Telusuri

  • Home
  • Nasional
  • Pendidikan
  • TNI / Polri
  • Politik

Menu

  • Daerah
  • Sosial Budaya
  • Peristiwa
  • TV Media
  • Redaksi

Kontak

  • Kontak : WA  081357076646
  • Email : mediateropongindonesia@gmail.com
  • Alamat : Jln. Gereja Desa Tiru Lor - Sentul RT/RW 03/02, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, Jawa Timur

Copyright © 2023 Media Teropong Indonesia