• Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • TNI / POLRI
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Peristiwa
  • TV Media
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • TNI / POLRI
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Peristiwa
  • TV Media
Search
Close
Home TNI / POLRI

Polrestabes Surabaya Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba, 48 Poket Sabu Disita

Media Teropong Indonesia by Media Teropong Indonesia
23 September 2023
in TNI / POLRI
0
Polrestabes Surabaya Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba, 48 Poket Sabu Disita
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA –  Satuan Narkoba Polrestabes Surabaya menangkap seorang pria berinisial ZA (36) warga Jalan Kupang Gunung Jaya Surabaya, setelah kedapatan mengedarkan

narkotika jenis sabu.

Tersangka ZA yang beroperasi sebagai tukang parkir ini mengedarkan barang haram tersebut di kawasan Jalan Kupang Gunung Kota Surabaya.

BacaJuga

Tim Satgas Pangan kabupaten Blitar mendampingi Badan Pangan Nasional (BAPANAS) Melaksanakan Monitoring Harga Beras.

Dandim 0808/Blitar Hadiri Upacara Peringatan Hari Pahlawan, Semangat Perjuangan Wajib Kita Warisi

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasat narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri menyebut, tersangka ZA dibekuk polisi saat berada di rumahnya, pada Senin, 14 Agustus 2023 sekira pukul 06.00 WIB.

Tersangka ZA sebelum dilakukan penangkapan sudah menjadi target operasi petugas kepolisian.

Penangkapan tersangka ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan di wilayah Kupang Gunung Jaya Kel. Putat Jaya Kec. Sawahan Surabaya, marak terjadi peredaran narkoba jenis sabu.

“Dari laporan itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pengamatan. Kemudian pada Senin 14 Agustus 2023, polisi melakukan penggerebekan kemudian penangkapan yang saat itu ZA sedang mengemas sabu,” kata Daniel, Kamis (21/09/2023).

Saat ditangkap, polisi mendapat barang bukti berupa 48 poket sabu siap edar dengan berat keseluruhan 23,58 gram.

Dari hasil interogasi petugas, tersangka mengaku membeli sabu-sabu itu dari seorang berinisial RO (DPO) pada Senin, 31 Juli 2023 sekira pukul 16.00 WIB, di daerah Kecamatan Labang Kabupaten Bangkalan Madura.

Mereka membeli sebanyak 1 poket sabu dengan berat 5 gram dengan harga Rp. 4.750.000 untuk dijual lagi dan mendapatkan keuntungan.

Lebih lanjut, AKBP Daniel menyampaikan tersangka akan dikenai pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ( Red. )

Tags: 48 Poket Sabu DisitaPolrestabes Surabaya Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba

BeritaTerkait

Tim Satgas Pangan kabupaten Blitar mendampingi Badan Pangan Nasional (BAPANAS) Melaksanakan Monitoring Harga Beras.
TNI / POLRI

Tim Satgas Pangan kabupaten Blitar mendampingi Badan Pangan Nasional (BAPANAS) Melaksanakan Monitoring Harga Beras.

12 November 2025
Dandim 0808/Blitar Hadiri Upacara Peringatan Hari Pahlawan, Semangat Perjuangan Wajib Kita Warisi
TNI / POLRI

Dandim 0808/Blitar Hadiri Upacara Peringatan Hari Pahlawan, Semangat Perjuangan Wajib Kita Warisi

12 November 2025
Ukur Kemampuan Fisik Prajurit, Kodim 0808/Blitar Laksanakan Kesegeran Jasmani
TNI / POLRI

Ukur Kemampuan Fisik Prajurit, Kodim 0808/Blitar Laksanakan Kesegeran Jasmani

12 November 2025
Kapolres Jombang Hiasi Pensiun Anggota Polri dengan Tradisi Unik dan Penuh Makna
TNI / POLRI

Kapolres Jombang Hiasi Pensiun Anggota Polri dengan Tradisi Unik dan Penuh Makna

12 November 2025
Berikut Fungsi Aplikasi Signal Untuk Pembayaran Pajak Kendaraan Anda
TNI / POLRI

Berikut Fungsi Aplikasi Signal Untuk Pembayaran Pajak Kendaraan Anda

10 November 2025
Polres Nganjuk Gelar Binrohtal, Jadikan Surat Al-Ikhlas Landasan Melayani Masyarakat
TNI / POLRI

Polres Nganjuk Gelar Binrohtal, Jadikan Surat Al-Ikhlas Landasan Melayani Masyarakat

6 November 2025
Next Post
Polda Jatim Rangkul Media Sampaikan Pesan Pemilu Damai

Polda Jatim Rangkul Media Sampaikan Pesan Pemilu Damai

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Ada Apa? Enpat Puluh Empat desa di Tanimbar belum lakukan Evaluasi Ranperdes APBDesa!

    Ada Apa? Enpat Puluh Empat desa di Tanimbar belum lakukan Evaluasi Ranperdes APBDesa!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TAMBANG GALIAN C ILLEGAL ” KALI PUTEH GUNUNG GEDANG BLITAR , KEBAL HUKUM,,,, PULUHAN UNIT ALAT BERAT OSCAVATOR BEROPERASI MEMBABI BUTA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dianggap tidak layak, Ratusan orang tua murid SD Negri satu Saumlaki, minta relokasi Pembangunan Gedung Sekolah yang Baru”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pria Meninggal Dunia  Saat Melaksanakan Sholat Ashar Berjamaah Dalam Posisi Bersujud.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LSM GPI, Gerakan Pembaharuan Indonesia  Blitar ,  Memintak APH tindak tegas Penambangan  Pasir ILLEGAL , Gunung Gedang Kali Puteh 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kades Watugede Kecamatan Puncu Kediri ” Irwantoro , Alergi ,  Wartawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SAMSAT TULUNGAGUNG DI DUGA LEGALKAN PUNGLI,   KAPOLRES , KASAT LANTAS  KEMANA…..???

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikuti Sosial Media Kami

Telusuri

  • Home
  • Nasional
  • Pendidikan
  • TNI / Polri
  • Politik

Menu

  • Daerah
  • Sosial Budaya
  • Peristiwa
  • TV Media
  • Redaksi

Kontak

  • Kontak : WA  081357076646
  • Email : mediateropongindonesia@gmail.com
  • Alamat : Jln. Gereja Desa Tiru Lor - Sentul RT/RW 03/02, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, Jawa Timur

Copyright © 2023 Media Teropong Indonesia