• Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • TNI / POLRI
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Peristiwa
  • TV Media
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • TNI / POLRI
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Peristiwa
  • TV Media
Search
Close
Home TNI / POLRI

Polres Tulang Bawang Tangkap Pengedar Narkotika di Tiuh Tohou

Media Teropong Indonesia by Media Teropong Indonesia
15 Oktober 2023
in TNI / POLRI
0
Polres Tulang Bawang Tangkap Pengedar Narkotika di Tiuh Tohou
0
SHARES
44
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TULANG BAWANG , LAMPUNG -Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap seorang pelaku tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu yang ada di wilayah hukumnya.

Pengedar narkotika yang ditangkap ini seorang pria berinisial RA (37), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Tiuh Tohou, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Jum’at (13/10/2023), sekitar pukul 14.30 WIB, petugas kami menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu. Ia ditangkap saat sedang berada di wilayah Kampung Tiuh Tohou,” kata Plt. Kasatres Narkoba, Iptu Andy Ruswandy, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Sabtu (14/10/2023).

BacaJuga

Berikut Fungsi Aplikasi Signal Untuk Pembayaran Pajak Kendaraan Anda

Polres Nganjuk Gelar Binrohtal, Jadikan Surat Al-Ikhlas Landasan Melayani Masyarakat

Dari tangan pengedar narkotika ini, lanjut Iptu Andy, petugasnya menyita barang bukti (BB) berupa empat bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,66 gram, tas kecil berwarna biru, kotak berwarna cokelat, dan uang tunai sebanyak Rp 220 ribu.

Menurutnya, penangkapan terhadap pengedar narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat, bahwa di Kampung Tiuh Tohou akan ada transaksi narkotika jenis sabu.

“Saat petugas kami tiba dilokasi, disana sedang ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan, dan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu, serta uang tunai,” papar perwira dengan balok kuning dua dipundaknya.

Plt. Kasatres Narkoba menambahkan, pengedar narkotika yang sudah ditangkap tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuh Iptu Andy. (Beni Setiawan )

Tags: Polres Tulang Bawang Tangkap Pengedar Narkotika di Tiuh Tohou

BeritaTerkait

Berikut Fungsi Aplikasi Signal Untuk Pembayaran Pajak Kendaraan Anda
TNI / POLRI

Berikut Fungsi Aplikasi Signal Untuk Pembayaran Pajak Kendaraan Anda

10 November 2025
Polres Nganjuk Gelar Binrohtal, Jadikan Surat Al-Ikhlas Landasan Melayani Masyarakat
TNI / POLRI

Polres Nganjuk Gelar Binrohtal, Jadikan Surat Al-Ikhlas Landasan Melayani Masyarakat

6 November 2025
Polres Nganjuk Dukung Swasembada Pangan Lewat Panen Raya Jagung Serentak di Rejoso
TNI / POLRI

Polres Nganjuk Dukung Swasembada Pangan Lewat Panen Raya Jagung Serentak di Rejoso

6 November 2025
Dandim 0808/Blitar Hadiri Program Percontohan Kabupaten/Kota Anti Korupsi 2025
TNI / POLRI

Dandim 0808/Blitar Hadiri Program Percontohan Kabupaten/Kota Anti Korupsi 2025

6 November 2025
Polres Kediri Kota Sosialisasikan Fitur Baru Pembuatan SKCK Online Pada Masyarakat
TNI / POLRI

Polres Kediri Kota Sosialisasikan Fitur Baru Pembuatan SKCK Online Pada Masyarakat

6 November 2025
Polsek Bagor Gerak Cepat Tindaklanjuti Aduan Warga Soal Dugaan Perjudian Sabung Ayam
TNI / POLRI

Polsek Bagor Gerak Cepat Tindaklanjuti Aduan Warga Soal Dugaan Perjudian Sabung Ayam

5 November 2025
Next Post
Peduli Kesehatan Warga Binaannya, Babinsa Pos Selopuro Dampingi Kegiatan Posyandu Lansia

Peduli Kesehatan Warga Binaannya, Babinsa Pos Selopuro Dampingi Kegiatan Posyandu Lansia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Ada Apa? Enpat Puluh Empat desa di Tanimbar belum lakukan Evaluasi Ranperdes APBDesa!

    Ada Apa? Enpat Puluh Empat desa di Tanimbar belum lakukan Evaluasi Ranperdes APBDesa!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TAMBANG GALIAN C ILLEGAL ” KALI PUTEH GUNUNG GEDANG BLITAR , KEBAL HUKUM,,,, PULUHAN UNIT ALAT BERAT OSCAVATOR BEROPERASI MEMBABI BUTA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dianggap tidak layak, Ratusan orang tua murid SD Negri satu Saumlaki, minta relokasi Pembangunan Gedung Sekolah yang Baru”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pria Meninggal Dunia  Saat Melaksanakan Sholat Ashar Berjamaah Dalam Posisi Bersujud.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LSM GPI, Gerakan Pembaharuan Indonesia  Blitar ,  Memintak APH tindak tegas Penambangan  Pasir ILLEGAL , Gunung Gedang Kali Puteh 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kades Watugede Kecamatan Puncu Kediri ” Irwantoro , Alergi ,  Wartawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SAMSAT TULUNGAGUNG DI DUGA LEGALKAN PUNGLI,   KAPOLRES , KASAT LANTAS  KEMANA…..???

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikuti Sosial Media Kami

Telusuri

  • Home
  • Nasional
  • Pendidikan
  • TNI / Polri
  • Politik

Menu

  • Daerah
  • Sosial Budaya
  • Peristiwa
  • TV Media
  • Redaksi

Kontak

  • Kontak : WA  081357076646
  • Email : mediateropongindonesia@gmail.com
  • Alamat : Jln. Gereja Desa Tiru Lor - Sentul RT/RW 03/02, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, Jawa Timur

Copyright © 2023 Media Teropong Indonesia