• Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • TNI / POLRI
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Peristiwa
  • TV Media
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • TNI / POLRI
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Peristiwa
  • TV Media
Search
Close
Home TNI / POLRI

Polres Tulang Bawang Tangkap Dua Pengedar Narkotika di Menggala Timur

Media Teropong Indonesia by Media Teropong Indonesia
21 Oktober 2023
in TNI / POLRI
0
Polres Tulang Bawang Tangkap Dua Pengedar Narkotika di Menggala Timur
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TULANG BAWANG –  Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu yang ada di wilayah hukumnya.

Dua pengedar narkotika yang ditangkap ini berinisial DK (29), berprofesi wiraswasta dan DS (25), berstatus pengangguran. Mereka merupakan warga Kampung Menggala, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Kamis (19/10/2023), sekitar pukul 16.00 WIB, petugas kami menangkap dua orang pengedar narkotika jenis sabu. Mereka ditangkap saat sedang berada di daerah Kampung Menggala,” kata Plt. Kasatres Narkoba, Iptu Andy Ruswandy, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Sabtu (21/10/2023).

BacaJuga

Petani Desa Gadungan Antusias Sambut Sumur Bor TMMD, Harap Panen Tetap Jalan Saat Kemarau

Pengurus Masjid Baitul Huda Rasakan Dampak Sosial Program TMMD ke-127 di Desa Gadungan

Lanjutnya, dari tangan para pelaku, petugas kami menyita barang bukti (BB) berupa tiga bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,41 gram, satu bungkus plastik klip kosong, satu lembar timah rokok, dan kotak rokok merek surya.

Menurut Iptu Andy, penangkapan terhadap dua pengedar narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala Timur. Informasi yang didapat bahwa ada dua orang yang sedang membawa narkotika jenis sabu di Kampung Menggala.

“Saat petugas kami tiba di lokasi, ada dua orang dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Sempat terjadi kejar-kejaran antara petugas dengan para pelaku, akhirnya para pelaku ditangkap dan setelah dilakukan penggeledahan badan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok,” papar perwira dengan balok kuning dua dipundaknya.

Plt. Kasatres Narkoba menambahkan, para pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuhnya. ( Beni Setiawan )

Tags: Polres Tulang Bawang Tangkap Dua Pengedar Narkotika di Menggala Timur

BeritaTerkait

Petani Desa Gadungan Antusias Sambut Sumur Bor TMMD, Harap Panen Tetap Jalan Saat Kemarau
TNI / POLRI

Petani Desa Gadungan Antusias Sambut Sumur Bor TMMD, Harap Panen Tetap Jalan Saat Kemarau

10 Maret 2026
Pengurus Masjid Baitul Huda Rasakan Dampak Sosial Program TMMD ke-127 di Desa Gadungan
TNI / POLRI

Pengurus Masjid Baitul Huda Rasakan Dampak Sosial Program TMMD ke-127 di Desa Gadungan

9 Maret 2026
Pererat Kemanunggalan, Satgas TMMD Ke 127 Kodim 0808/Blitar Gelar Ronda Malam Bersama Warga Dusun Tirtomoyo
TNI / POLRI

Pererat Kemanunggalan, Satgas TMMD Ke 127 Kodim 0808/Blitar Gelar Ronda Malam Bersama Warga Dusun Tirtomoyo

9 Maret 2026
SIM Ramadan Hadir di Pujahito, Satlantas Nganjuk Layani Perpanjangan SIM Sambil Berbagi Takjil
TNI / POLRI

SIM Ramadan Hadir di Pujahito, Satlantas Nganjuk Layani Perpanjangan SIM Sambil Berbagi Takjil

9 Maret 2026
Tak Berkutik Dipergoki Korban, Pelaku Pencurian Laptop di Prambon Diamankan Polisi
TNI / POLRI

Tak Berkutik Dipergoki Korban, Pelaku Pencurian Laptop di Prambon Diamankan Polisi

9 Maret 2026
Program Polantas Menyapa Oleh Satlantas Polres Jember
TNI / POLRI

Program Polantas Menyapa Oleh Satlantas Polres Jember

9 Maret 2026
Next Post
Pencuri Motor Ini Belum Sempat Jual Barang Curiannya Sudah Ditangkap Polisi.

Pencuri Motor Ini Belum Sempat Jual Barang Curiannya Sudah Ditangkap Polisi.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Ada Apa? Enpat Puluh Empat desa di Tanimbar belum lakukan Evaluasi Ranperdes APBDesa!

    Ada Apa? Enpat Puluh Empat desa di Tanimbar belum lakukan Evaluasi Ranperdes APBDesa!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TAMBANG GALIAN C ILLEGAL ” KALI PUTEH GUNUNG GEDANG BLITAR , KEBAL HUKUM,,,, PULUHAN UNIT ALAT BERAT OSCAVATOR BEROPERASI MEMBABI BUTA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dianggap tidak layak, Ratusan orang tua murid SD Negri satu Saumlaki, minta relokasi Pembangunan Gedung Sekolah yang Baru”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pria Meninggal Dunia  Saat Melaksanakan Sholat Ashar Berjamaah Dalam Posisi Bersujud.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LSM GPI, Gerakan Pembaharuan Indonesia  Blitar ,  Memintak APH tindak tegas Penambangan  Pasir ILLEGAL , Gunung Gedang Kali Puteh 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kades Watugede Kecamatan Puncu Kediri ” Irwantoro , Alergi ,  Wartawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SAMSAT TULUNGAGUNG DI DUGA LEGALKAN PUNGLI,   KAPOLRES , KASAT LANTAS  KEMANA…..???

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikuti Sosial Media Kami

Telusuri

  • Home
  • Nasional
  • Pendidikan
  • TNI / Polri
  • Politik

Menu

  • Daerah
  • Sosial Budaya
  • Peristiwa
  • TV Media
  • Redaksi

Kontak

  • Kontak : WA  081357076646
  • Email : mediateropongindonesia@gmail.com
  • Alamat : Jln. Gereja Desa Tiru Lor - Sentul RT/RW 03/02, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, Jawa Timur

Copyright © 2023 Media Teropong Indonesia