• Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • TNI / POLRI
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Peristiwa
  • TV Media
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • TNI / POLRI
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Peristiwa
  • TV Media
Search
Close
Home TNI / POLRI

Polres Nganjuk Amankan Pria Pelaku Penganiayaan Pegawai Konter Handphone

Media Teropong Indonesia by Media Teropong Indonesia
3 November 2023
in TNI / POLRI
0
Polres Nganjuk Amankan Pria Pelaku Penganiayaan Pegawai Konter Handphone
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Nganjuk – Kapolres Nganjuk, AKBP Muhammad, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Baron, AKP Sutiyo, S.H., mengatakan telah berhasil mengamankan seorang laki-laki inisial PJ (80) asal Kabupaten Kota Waringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah yang duduga sebagai pelaku penganiayaan seorang karyawan konter HP.

Korban penusukan tersebut adalah Ilham (22) warga Desa Sawahan, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk yang merupakan salah satu karyawan konter HP Dino Cell Dusun Wates, Desa / Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk.

Menurut AKP Sutiyo, penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa 31 Oktober 2023 sekira pukul 09.50 WIB, saat itu pelaku berniat membeli pulsa senilai 40 ribu, setelah pulsa diisi korban, ternyata pelaku tidak bisa membayar dan berniat menghubungi keluarganya untuk menyelesaikan pembayaran.

BacaJuga

KBPP Polri Resort Jember, Peringati 77 Tahun Pelangan Jumerto.

Antisipasi Pencurian di Pura, Kapolsek Tabanan Gelar Program ‘SIDEWA’ Bersama Tokoh Adat

Setelah ditunggu beberapa lama keluarga pelaku tak kunjung datang, karena korban terus menanyakan pembayaran pulsa tersebut, Akibatnya, pelaku marah dan tiba-tiba menganiaya korban menggunakan pisau yang disembunyikan di pinggangnya.

“Dari kejadian tersebut korban mengalami luka tusuk akibat benda tajam di ketiak kiri kurang lebih 1×2 cm. Saat ini korban dalam keadaan sadar dan diperbolehkan pulang setelah mendapat perawatan oleh tim medis, ” sambung AKP Sutiyo.

Di Tempat Kejadian Perkara (TKP) petugas berhasil mengamankan sebilah pisau ukuran 30 centimeter yang selanjutnya dibawa ke Polsek Baron untuk dijadikan barang bukti atas kasus penganiayaan tersebut.

Atas tindakannya tersebut pelaku dijerat Pasal 351 KUHP dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 , penganiayaan dengan senjata tajam dengan ancaman hukuman 10 Tahun Penjara. (  Faozan  /  Red  )

 

Sumber : Humas Polres Nganjuk

Tags: Polres Nganjuk Amankan Pria Pelaku Penganiayaan Pegawai Konter Handphone

BeritaTerkait

KBPP Polri Resort Jember, Peringati 77 Tahun Pelangan Jumerto.
TNI / POLRI

KBPP Polri Resort Jember, Peringati 77 Tahun Pelangan Jumerto.

11 Februari 2026
Antisipasi Pencurian di Pura, Kapolsek Tabanan Gelar Program ‘SIDEWA’ Bersama Tokoh Adat
TNI / POLRI

Antisipasi Pencurian di Pura, Kapolsek Tabanan Gelar Program ‘SIDEWA’ Bersama Tokoh Adat

11 Februari 2026
Polri Hadir untuk Masyarakat: Pembangunan Jembatan Claket Tohkuning Resmi Dimulai
TNI / POLRI

Polri Hadir untuk Masyarakat: Pembangunan Jembatan Claket Tohkuning Resmi Dimulai

11 Februari 2026
Mbah Sutrisno Senang Rumahnya Di Bongkar Satgas TMMD Kodim 0808/Blitar
TNI / POLRI

Mbah Sutrisno Senang Rumahnya Di Bongkar Satgas TMMD Kodim 0808/Blitar

11 Februari 2026
Patroli Gabungan TNI dan Ormas di Klego, Wujud Nyata Jaga Kondusivitas Wilayah
TNI / POLRI

Patroli Gabungan TNI dan Ormas di Klego, Wujud Nyata Jaga Kondusivitas Wilayah

11 Februari 2026
DANKORBRIMOB POLRI MOHON DOA MASYARAKAT INDONESIA UNTUK PERJUANGAN KONTINGEN DI UAE SWAT CHALLENGE 2026
TNI / POLRI

DANKORBRIMOB POLRI MOHON DOA MASYARAKAT INDONESIA UNTUK PERJUANGAN KONTINGEN DI UAE SWAT CHALLENGE 2026

11 Februari 2026
Next Post
Sumbangsih Anggota Polres Jember Melalui “SIBERBI” Dekat dan Bersahabat

Sumbangsih Anggota Polres Jember Melalui "SIBERBI" Dekat dan Bersahabat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Ada Apa? Enpat Puluh Empat desa di Tanimbar belum lakukan Evaluasi Ranperdes APBDesa!

    Ada Apa? Enpat Puluh Empat desa di Tanimbar belum lakukan Evaluasi Ranperdes APBDesa!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TAMBANG GALIAN C ILLEGAL ” KALI PUTEH GUNUNG GEDANG BLITAR , KEBAL HUKUM,,,, PULUHAN UNIT ALAT BERAT OSCAVATOR BEROPERASI MEMBABI BUTA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dianggap tidak layak, Ratusan orang tua murid SD Negri satu Saumlaki, minta relokasi Pembangunan Gedung Sekolah yang Baru”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pria Meninggal Dunia  Saat Melaksanakan Sholat Ashar Berjamaah Dalam Posisi Bersujud.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LSM GPI, Gerakan Pembaharuan Indonesia  Blitar ,  Memintak APH tindak tegas Penambangan  Pasir ILLEGAL , Gunung Gedang Kali Puteh 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kades Watugede Kecamatan Puncu Kediri ” Irwantoro , Alergi ,  Wartawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SAMSAT TULUNGAGUNG DI DUGA LEGALKAN PUNGLI,   KAPOLRES , KASAT LANTAS  KEMANA…..???

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikuti Sosial Media Kami

Telusuri

  • Home
  • Nasional
  • Pendidikan
  • TNI / Polri
  • Politik

Menu

  • Daerah
  • Sosial Budaya
  • Peristiwa
  • TV Media
  • Redaksi

Kontak

  • Kontak : WA  081357076646
  • Email : mediateropongindonesia@gmail.com
  • Alamat : Jln. Gereja Desa Tiru Lor - Sentul RT/RW 03/02, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, Jawa Timur

Copyright © 2023 Media Teropong Indonesia