• Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • TNI / POLRI
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Peristiwa
  • TV Media
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • TNI / POLRI
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Peristiwa
  • TV Media
Search
Close
Home TNI / POLRI

Polres Ketapang Ungkap Kasus Kematian Seorang Anak Disandai, 7 Orang Pelaku Ditetapkan Sebagai Tersangka

Media Teropong Indonesia by Media Teropong Indonesia
5 Desember 2023
in TNI / POLRI
0
Polres Ketapang Ungkap Kasus Kematian Seorang Anak Disandai, 7 Orang Pelaku Ditetapkan Sebagai Tersangka
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Ketapang Kalbar –  Polres Ketapang Polda Kalbar menggelar konferensi pers pengungkapan kasus kematian seorang anak perempuan di Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang yang sedang menjadi perhatian warga masyarakat khususnya di Kabupaten Ketapang.

Kapolres Ketapang AKBP Tommy Ferdian, S.IK., M.Sc., memimpin langsung konferensi pers perkembangan penanganan dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyebabkan seorang  anak berusia 7 tahun berinisial YE meninggal dunia. Pada hari senin (4/12), di Polres Ketapang.

Didampingi Kasat Reskrim AKP Farish dan Kasat Intelkam AKP Hasiholand Saragih, Kapolres Ketapang menjelaskan kronologi awal peristiwa bermula dengan adanya informasi dari warga Kecamatan Sandai bahwa seorang anak perempuan berusia 7 tahun berinisial YE, ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di belakang rumah orang tua angkat korban di Kecamatan Sandai pada hari Kamis (23/11) lalu. Setelahnya pada hari jumat (24/11) jenazah korban langsung di makamkan oleh pihak orang tua angkat korban yaitu Ibu angkat korban berinisial SST dan ayah angkat korban berinisial YLT tanpa sepengetahuan orang tua kandung korban yang berada di Kecamatan Simpang Hulu Kabupaten Ketapang yang akhirnya orang tua kandung korban  melaporkan ke polres Ketapang Polda Kalbar terkait meninggalnya korban yang dianggap tidak wajar.

BacaJuga

KBPP Polri Resort Jember, Peringati 77 Tahun Pelangan Jumerto.

Antisipasi Pencurian di Pura, Kapolsek Tabanan Gelar Program ‘SIDEWA’ Bersama Tokoh Adat

Dilanjutkan Kapolres, setelah adanya laporan dari orang tua kandung korban, Kapolres Ketapang memerintahkan Satuan Reskrim Polres Ketapang bersama Polsek Sandai untuk  melaksanakan penyelidikan terhadap peristiwa ini.

” Dimulai dengan melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap orang tua angkat korban, pemeriksaan kepada saksi-saksi yaitu beberapa asisten rumah tangga yang bekerja di rumah tersangka, melakukan pemeriksaan terhadap CCTV yang ada di rumah tersangka, serta pada hari selasa 28 november 2023 lalu, atas kepentingan penyidikan dan seizin dari orang tua kandung korban, Tim Polres Ketapang bersama dengan Dokter ahli Forensik dari Rumah Sakit Bhayangkara Anton Soedjarwo Pontianak melaksanakan otopsi terhadap jenazah korban”, Beber AKBP Tommy Ferdian.

Ia juga menambahkan bahwa dari hasil serangkaian penyelidikan berupa olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan kepada para saksi saksi, temuan barang bukti serta dilanjutkan dengan gelar perkara oleh penyidik, maka diduga kuat telah terjadi tindak pidana perbuatan kekerasan yang menyebabkan meninggalnya korban sdri YE dimana penyidik juga menetapkan  sebanyak 7 ( tujuh ) orang tersangka yang seluruhnya dewasa dengan inisial antara lain SST als AK  (perempuan) melakukan kekerasan dengan menggunakan gantungan baju dan dengan tangan kosong, YLT als AN (laki laki) melakukan kekerasan dengan tangan, dan membiarkan terjadinya tindak pidana kekerasan terhadap anak,  MLS (perempuan) Melakukan kekerasan dengan karet cacing, dengan tangan kosong, dan membiarkan terjadinya tindak pidana kekerasan terhadap anak, VDS (perempuan) Melakukan kekerasan dengan karet cacing, dengan tangan kosong, dan membiarkan terjadinya tindak pidana kekerasan terhadap anak, AMP (perempuan) membantu memegangi korban pada saat tersangka SST als AK melakukan kekerasan dengan tangan kosong, dan membiarkan terjadinya tindak pidana kekerasan terhadap anak,  DS (perempuan) membantu memegangi korban pada saat tersangka SST als AK melakukan kekerasan dengan tangan kosong, dan membiarkan terjadinya tindak pidana kekerasan terhadap anak,  serta sdr. AA  (laki laki) yang melakukan kekerasan dengan menggunakan tangan kosong dan membiarkan terjadinya tindak pidana kekerasan terhadap anak.

“Ketujuh tersangka sudah ditahan di Mapolres Ketapang sejak 03 Desember 2023 dan kepada mereka disangkakan dengan pasal “ Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak Junto Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) sebagaimana dimaksud pada Pasal 76C Junto Pasal 80 ayat 3 Undang Undang RI no 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 44 ayat (3) UU no. 23 tahun 2004 Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga atau Pasal 170 ayat  3(e) KUHP”, pungkas AKBP  Tommy Ferdian.    ( Yipno. )

Sumber: Polres Ketapang Polda Kalbar
Editor: Jono

Tags: 7 Orang Pelaku Ditetapkan Sebagai TersangkaPolres Ketapang Ungkap Kasus Kematian Seorang Anak Disandai

BeritaTerkait

KBPP Polri Resort Jember, Peringati 77 Tahun Pelangan Jumerto.
TNI / POLRI

KBPP Polri Resort Jember, Peringati 77 Tahun Pelangan Jumerto.

11 Februari 2026
Antisipasi Pencurian di Pura, Kapolsek Tabanan Gelar Program ‘SIDEWA’ Bersama Tokoh Adat
TNI / POLRI

Antisipasi Pencurian di Pura, Kapolsek Tabanan Gelar Program ‘SIDEWA’ Bersama Tokoh Adat

11 Februari 2026
Polri Hadir untuk Masyarakat: Pembangunan Jembatan Claket Tohkuning Resmi Dimulai
TNI / POLRI

Polri Hadir untuk Masyarakat: Pembangunan Jembatan Claket Tohkuning Resmi Dimulai

11 Februari 2026
Mbah Sutrisno Senang Rumahnya Di Bongkar Satgas TMMD Kodim 0808/Blitar
TNI / POLRI

Mbah Sutrisno Senang Rumahnya Di Bongkar Satgas TMMD Kodim 0808/Blitar

11 Februari 2026
Patroli Gabungan TNI dan Ormas di Klego, Wujud Nyata Jaga Kondusivitas Wilayah
TNI / POLRI

Patroli Gabungan TNI dan Ormas di Klego, Wujud Nyata Jaga Kondusivitas Wilayah

11 Februari 2026
DANKORBRIMOB POLRI MOHON DOA MASYARAKAT INDONESIA UNTUK PERJUANGAN KONTINGEN DI UAE SWAT CHALLENGE 2026
TNI / POLRI

DANKORBRIMOB POLRI MOHON DOA MASYARAKAT INDONESIA UNTUK PERJUANGAN KONTINGEN DI UAE SWAT CHALLENGE 2026

11 Februari 2026
Next Post
Waka Ops Res Bersama Pejabat Operasi Mantap Brata Kapuas 2023-2024 Lakukan Pengecekan Gudang Logistik Pemilu

Waka Ops Res Bersama Pejabat Operasi Mantap Brata Kapuas 2023-2024 Lakukan Pengecekan Gudang Logistik Pemilu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Ada Apa? Enpat Puluh Empat desa di Tanimbar belum lakukan Evaluasi Ranperdes APBDesa!

    Ada Apa? Enpat Puluh Empat desa di Tanimbar belum lakukan Evaluasi Ranperdes APBDesa!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TAMBANG GALIAN C ILLEGAL ” KALI PUTEH GUNUNG GEDANG BLITAR , KEBAL HUKUM,,,, PULUHAN UNIT ALAT BERAT OSCAVATOR BEROPERASI MEMBABI BUTA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dianggap tidak layak, Ratusan orang tua murid SD Negri satu Saumlaki, minta relokasi Pembangunan Gedung Sekolah yang Baru”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pria Meninggal Dunia  Saat Melaksanakan Sholat Ashar Berjamaah Dalam Posisi Bersujud.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LSM GPI, Gerakan Pembaharuan Indonesia  Blitar ,  Memintak APH tindak tegas Penambangan  Pasir ILLEGAL , Gunung Gedang Kali Puteh 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kades Watugede Kecamatan Puncu Kediri ” Irwantoro , Alergi ,  Wartawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SAMSAT TULUNGAGUNG DI DUGA LEGALKAN PUNGLI,   KAPOLRES , KASAT LANTAS  KEMANA…..???

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikuti Sosial Media Kami

Telusuri

  • Home
  • Nasional
  • Pendidikan
  • TNI / Polri
  • Politik

Menu

  • Daerah
  • Sosial Budaya
  • Peristiwa
  • TV Media
  • Redaksi

Kontak

  • Kontak : WA  081357076646
  • Email : mediateropongindonesia@gmail.com
  • Alamat : Jln. Gereja Desa Tiru Lor - Sentul RT/RW 03/02, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, Jawa Timur

Copyright © 2023 Media Teropong Indonesia