• Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • TNI / POLRI
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Peristiwa
  • TV Media
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • TNI / POLRI
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Peristiwa
  • TV Media
Search
Close
Home TNI / POLRI

Polres Blitar Kota Resmi Menahan Caleg Blitar Yang Digerebek Warga Jelang Coblosan

Media Teropong Indonesia by Media Teropong Indonesia
16 Februari 2024
in TNI / POLRI
0
Polres Blitar Kota Resmi Menahan Caleg Blitar Yang Digerebek Warga Jelang Coblosan
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BLITAR KOTA –  Satreskrim Polres Blitar Kota menetapkan MU (42), calon anggota legislatif (caleg) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Blitar, sebagai tersangka.

MU (42) dijerat dengan Pasal 284 KUHP tentang Perzinaan dan Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 7 tahun.

BacaJuga

Wujud Nyata Kemanunggalan, Kodim 0808/Blitar Gelar Bakti Sosial Dan Baksoskes Serentak Sambut HUT Ke-81 TNI

Peringati Hut Ke-81 Tni, Kodim 0809/Kediri Gelar Bakti Sosial Dan Bakti Kesehatan Di SLG

Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo P.S S.H S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Blitar Kota AKP Hendro Utaryo S.H mengatakan, setelah menjalani pemeriksaan dan serangkaian penyelidikan satreskrim menemukan tindak pidana pemalsuan dokumen karena MU telah menunjukkan dokumen akta nikah palsu.

“Dalam proses penyelidikan, kami menemukan adanya dokumen akta nikah palsu antara MU dan istri siri ES (40),” ujar Kasat Reskrim AKP Hendro Utaryo kepada wartawan, Jum at 16/02/2024 Siang

Sementara itu pasangan sirinya ES akan dijerat dengan Pasal 284 KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.

“ES kita jerat dengan pasal perzinaan karena istri dari MU membuat laporan,” tuturnya.

Untuk diketahui bahwa sebelumnya MU, warga Desa Sumberingin, Kecamatan Sanankulon yang juga caleg untuk DPRD Kabupaten Blitar, digerebek warga saat berada di rumah ES di Kelurahan Srengat, Kecamatan Srengat, pada Selasa (13/2/2024).

Penggerebekan terjadi saat malam hari beberapa saat sebelum pemungutan suara Pemilu 2024 oleh istri, anaknya dan bersama RT serta warga pada hari rabu (14/02/2024)

Selanjutnya, Petugas yang datang ke TKP penggerebekan di Srengat membawa MU dan ES ke Polres Blitar Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan diketahui bahwa Akta nikah yang ditunjukkan adalah palsu dan Penyidik Satreskrim Polres Blitar Kota menjerat MU dengan tindak pidana pemalsuan dokumen.

Selanjutnya AKP Hendro juga menyampaikak bahwa pihaknya menjerat MU dan ES dengan pasal perzinaan atas dasar laporan dari pihak istri sah MU.

Dari pemeriksaan juga diketahui bahwa MU menikah siri dengan ES tanpa izin dari istri sah MU.

“Dia mengaku mendapatkan akta nikah palsu itu dari Cianjur, Jawa Barat, dengan cara membeli secara online sebesar Rp 3,5 juta,” terang AKP Hendro

AKP Hendro lebih rinci menerangkan untuk akta nikah asli tidak mungkin terbit kecuali ada bukti izin dari pihak istri dan juga penetapan pengadilan agama untuk berpoligami.

AKP Hendro menambahkan MU menikah secara siri dengan ES pada Juni 2022 dan selanjutnya membeli akta nikah palsu pada September 2023.

“Mereka berdua mengaku telah menjalin hubungan asmara selama 2 tahun terakhir, sampai akhirnya pada tanggal 14 Februari kemarin digerebek istri dan warga,”pungkasnya
[16/2, 17.46] Suprek Friends: Polres Blitar Kota Resmi Menahan Caleg Blitar Yang Digerebek Warga Jelang Coblosan. ( Redaksi / Yadi. )

Sumber :

Humas Polres Blitar Kota

Tags: Polres Blitar Kota Resmi Menahan Caleg Blitar Yang Digerebek Warga Jelang Coblosan

BeritaTerkait

Wujud Nyata Kemanunggalan, Kodim 0808/Blitar Gelar Bakti Sosial Dan Baksoskes Serentak Sambut HUT Ke-81 TNI
TNI / POLRI

Wujud Nyata Kemanunggalan, Kodim 0808/Blitar Gelar Bakti Sosial Dan Baksoskes Serentak Sambut HUT Ke-81 TNI

20 September 2026
Peringati Hut Ke-81 Tni, Kodim 0809/Kediri Gelar Bakti Sosial Dan Bakti Kesehatan Di SLG
TNI / POLRI

Peringati Hut Ke-81 Tni, Kodim 0809/Kediri Gelar Bakti Sosial Dan Bakti Kesehatan Di SLG

20 September 2026
Anggota Polsek Mojoagung Dukung Ketahanan Pangan melalui Peninjauan Lahan Jagung
TNI / POLRI

Anggota Polsek Mojoagung Dukung Ketahanan Pangan melalui Peninjauan Lahan Jagung

20 September 2026
Yayasan Griya Damar Panuluh dan Candy Psychology Jalin Kerja Sama Layanan Psikologi bagi Peserta Rehabilitasi
Daerah

Yayasan Griya Damar Panuluh dan Candy Psychology Jalin Kerja Sama Layanan Psikologi bagi Peserta Rehabilitasi

19 September 2026
Wujud Kepedulian Lingkungan, Babinsa Koramil Udanawu Bersama Warga Gelar Karya Bakti Saluran Irigasi
TNI / POLRI

Wujud Kepedulian Lingkungan, Babinsa Koramil Udanawu Bersama Warga Gelar Karya Bakti Saluran Irigasi

19 September 2026
Pos Ojol Kamtibmas Polres Kediri, Perkuat Deteksi Dini
TNI / POLRI

Pos Ojol Kamtibmas Polres Kediri, Perkuat Deteksi Dini

19 September 2026
Next Post
Periode Januari 2024, Polres Kediri Kota Berhasil Ungkap 8 Kasus, Diantaranya Curanmor

Periode Januari 2024, Polres Kediri Kota Berhasil Ungkap 8 Kasus, Diantaranya Curanmor

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Ada Apa? Enpat Puluh Empat desa di Tanimbar belum lakukan Evaluasi Ranperdes APBDesa!

    Ada Apa? Enpat Puluh Empat desa di Tanimbar belum lakukan Evaluasi Ranperdes APBDesa!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TAMBANG GALIAN C ILLEGAL ” KALI PUTEH GUNUNG GEDANG BLITAR , KEBAL HUKUM,,,, PULUHAN UNIT ALAT BERAT OSCAVATOR BEROPERASI MEMBABI BUTA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dianggap tidak layak, Ratusan orang tua murid SD Negri satu Saumlaki, minta relokasi Pembangunan Gedung Sekolah yang Baru”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasatlantas Nganjuk Affandi Dwi Takdir Di Duga  Merusak Predikat Citra Terbaik Di Pelayanan Samsat Nganjuk 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pria Meninggal Dunia  Saat Melaksanakan Sholat Ashar Berjamaah Dalam Posisi Bersujud.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LSM GPI, Gerakan Pembaharuan Indonesia  Blitar ,  Memintak APH tindak tegas Penambangan  Pasir ILLEGAL , Gunung Gedang Kali Puteh 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kades Watugede Kecamatan Puncu Kediri ” Irwantoro , Alergi ,  Wartawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikuti Sosial Media Kami

Telusuri

  • Home
  • Nasional
  • Pendidikan
  • TNI / Polri
  • Politik

Menu

  • Daerah
  • Sosial Budaya
  • Peristiwa
  • TV Media
  • Redaksi

Kontak

  • Kontak : WA  081357076646
  • Email : mediateropongindonesia@gmail.com
  • Alamat : Jln. Gereja Desa Tiru Lor - Sentul RT/RW 03/02, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, Jawa Timur

Copyright © 2023 Media Teropong Indonesia