• Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • TNI / POLRI
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Peristiwa
  • TV Media
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • TNI / POLRI
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Peristiwa
  • TV Media
Search
Close
Home TNI / POLRI

Polisi Berhasil Ungkap Peredaran Okerbaya di Situbondo

Media Teropong Indonesia by Media Teropong Indonesia
3 November 2023
in TNI / POLRI
0
Polisi Berhasil Ungkap Peredaran Okerbaya di Situbondo
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SITUBONDO – Satresnarkoba Polres Situbondo Polda Jatim mengamankan seorang laki-laki PH (32) berikut 2.209 butir obat keras berbahaya (okerbaya) jenis Pil Trihexyphenidyl (Trex).

Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi, S.H. mengungkapkan pengungkapan peredaran obat keras berbahaya berawal saat patroli Polsek Bungatan mengamankan seorang pemuda mabuk alkohol dipinggir Jalan Desa Bungatan Kecamatan Bungatan Kabupaten Situbondo.

Saat digeledah ditemukan 1 bungkus plastic berisi 100 butir Pil Trex, selanjutnya dilakukan pemeriksaan pemuda tersebut mengaku membeli pil tersebut kepada tersangka PH.

BacaJuga

Jaga Kondusivitas Wilayah, Serka Imam Sungep Gelar Komsos Kamtibmas Bersama Warga Kedungbanteng

Polres Jombang Edukasi Literasi Artificial Intelligence Kepada Pelajar SMK 1 Muhamadiyah Jogoroto, Jombang

Kemudian, Tim Opsnal Satresnarkoba bergerak cepat mengamankan tersangka PH dan melakukan penggeledahan dirumahnya Desa Bletok Kecamatan Bungatan Kabupaten Situbondo, Selasa (31/10/2023) sekitar pukukl 17.00 WIB.

Dirumah PH, Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 2 kaleng plastic berisi masing-masing 1000 butir Pil Trex, 1 bungkus plastic berisi 100 butir Pil Trex, 1 bungkus plastic berisi 9 butir Pil Trex, 20 botol alkohol 70%, uang tunai Rp. 90.000 dan 1 unit HP.

“Penangkapan tersangka diawali dengan adanya pemuda mabuk yang diamankan Patroli Polsek Bungatan. Dari informasi tersebut, kita kembangkan dan mengamankan tersangka serta menemukan barang bukti ribuan pil trex saat menggeledah rumahnya di Desa Bletok Situbondo,” terang AKP Muhammad Luthfi, Kamis (2/11).

Atas perbuatanya tersebut, tersangka dijerat 435 Jo pasal 138 ayat (2 dan 3) dan atau Pasal 436 ayat 1,2 Jo pasal 145 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun. ( Marisa. / Hms. )

Tags: Polisi Berhasil Ungkap Peredaran Okerbaya di Situbondo

BeritaTerkait

Jaga Kondusivitas Wilayah, Serka Imam Sungep Gelar Komsos Kamtibmas Bersama Warga Kedungbanteng
TNI / POLRI

Jaga Kondusivitas Wilayah, Serka Imam Sungep Gelar Komsos Kamtibmas Bersama Warga Kedungbanteng

14 Agustus 2026
Polres Jombang Edukasi Literasi Artificial Intelligence Kepada Pelajar SMK 1 Muhamadiyah Jogoroto, Jombang
TNI / POLRI

Polres Jombang Edukasi Literasi Artificial Intelligence Kepada Pelajar SMK 1 Muhamadiyah Jogoroto, Jombang

14 Agustus 2026
Kodim 0809/Kediri Ikuti Launching Nasional 3.365 Jembatan Garuda dan 3.000 Titik Air Bersih
TNI / POLRI

Kodim 0809/Kediri Ikuti Launching Nasional 3.365 Jembatan Garuda dan 3.000 Titik Air Bersih

14 Agustus 2026
TMMD Sengkuyung Tahap III Boyolali Ditutup, Jalan Beton Jadi Warisan
TNI / POLRI

TMMD Sengkuyung Tahap III Boyolali Ditutup, Jalan Beton Jadi Warisan

13 Agustus 2026
Dandim 0808/Blitar Hadiri Launching 2.500 Jembatan Garuda dan 3.000 Titik Air Bersih oleh Presiden Prabowo Subianto
TNI / POLRI

Dandim 0808/Blitar Hadiri Launching 2.500 Jembatan Garuda dan 3.000 Titik Air Bersih oleh Presiden Prabowo Subianto

13 Agustus 2026
Bhabinkamtibmas Polres Jombang Dukung Ketahanan Pangan melalui Penanaman Jagung Bersama Petani
TNI / POLRI

Bhabinkamtibmas Polres Jombang Dukung Ketahanan Pangan melalui Penanaman Jagung Bersama Petani

13 Agustus 2026
Next Post
Kapolresta Malang Kota Layani Keluhan Masyarakat Melalui Online

Kapolresta Malang Kota Layani Keluhan Masyarakat Melalui Online

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Ada Apa? Enpat Puluh Empat desa di Tanimbar belum lakukan Evaluasi Ranperdes APBDesa!

    Ada Apa? Enpat Puluh Empat desa di Tanimbar belum lakukan Evaluasi Ranperdes APBDesa!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TAMBANG GALIAN C ILLEGAL ” KALI PUTEH GUNUNG GEDANG BLITAR , KEBAL HUKUM,,,, PULUHAN UNIT ALAT BERAT OSCAVATOR BEROPERASI MEMBABI BUTA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dianggap tidak layak, Ratusan orang tua murid SD Negri satu Saumlaki, minta relokasi Pembangunan Gedung Sekolah yang Baru”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasatlantas Nganjuk Affandi Dwi Takdir Di Duga  Merusak Predikat Citra Terbaik Di Pelayanan Samsat Nganjuk 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pria Meninggal Dunia  Saat Melaksanakan Sholat Ashar Berjamaah Dalam Posisi Bersujud.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LSM GPI, Gerakan Pembaharuan Indonesia  Blitar ,  Memintak APH tindak tegas Penambangan  Pasir ILLEGAL , Gunung Gedang Kali Puteh 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kades Watugede Kecamatan Puncu Kediri ” Irwantoro , Alergi ,  Wartawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikuti Sosial Media Kami

Telusuri

  • Home
  • Nasional
  • Pendidikan
  • TNI / Polri
  • Politik

Menu

  • Daerah
  • Sosial Budaya
  • Peristiwa
  • TV Media
  • Redaksi

Kontak

  • Kontak : WA  081357076646
  • Email : mediateropongindonesia@gmail.com
  • Alamat : Jln. Gereja Desa Tiru Lor - Sentul RT/RW 03/02, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, Jawa Timur

Copyright © 2023 Media Teropong Indonesia