• Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • TNI / POLRI
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Peristiwa
  • TV Media
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • TNI / POLRI
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Peristiwa
  • TV Media
Search
Close
Home TNI / POLRI

Penyidikan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba oleh Polsek Mojowarno Dipastikan Sesuai SOP

Media Teropong Indonesia by Media Teropong Indonesia
11 Desember 2023
in TNI / POLRI
0
Penyidikan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba oleh Polsek Mojowarno Dipastikan Sesuai SOP
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JOMBANG  – Sipropam Polres Jombang telah mengklarifikasi proses penyidikan pelaku penyalahgunaan narkoba yang dilakukan Polsek Mojowarno. Hasilnya, penangkapan terhadap 4 pelaku dinilai sudah sesuai SOP.

Sipropam Polres Jombang telah tuntas memeriksa anggota Unit Reskrim Polsek Mojowarno yang telah meringkus 4 pelaku penyalahgunaan narkoba. Proses penyidikan itu telah diperiksa dan dinilai sudah sesuai SOP.

Kasipropam Polres Jombang Ipda Susila menerangkan kronologi penangkapan 4 tersangka penyalahgunaan narkoba. Awalnya, anggota Unit Reskrim Polsek Mojowarno meringkus JA (45), Warga Kecamatan Mojowarno pada Jumat (06/10/2023). Pada penangkapan ini, petugas hanya menemukan seperangkat alat hisap tanpa ditemukan sabu-sabu.

BacaJuga

Kodim 0808/Blitar Telah Menyelesaikan Pembangunan KDKMP 260 Titik Sesuai milestone, Menjadi Tercepat Seluruh Indonesia

Polsek Diwek Tinjau Tanaman Jagung Dukung Program Nasional Asta Cita

Dari penangkapan JA, polisi akhirnya bisa mengembangkan 3 orang pelaku lainnya. Yaitu RCC (26), warga Kecamatan Mojowarno dan S (46), warga Kecamatan Bareng. Terhadap keduanya, polisi juga hanya menemukan seperangkat alat hisap tanpa ditemukan barang bukti sabu.

“Pelaku JA, RCC dan S merupakan pemakai sesuai dengan Perma No. 01/PB/MA/III/2014. Karena adanya permintaan dari pihak keluarga untuk dilakukan rehabilitasi, ketiganya diserahkan ke Rehabilitasi Merah Putih di Sidoarjo,” terangnya, Minggu (10/12/2023).

Kemudian, Polisi juga meringkus MJ (33), warga Kecamatan Wonosalam. Dari tangan MJ, polisi berhasil menemukan barang bukti sabu seberat 1,1 gram.

Terhadap MJ, penyidik Unit Reskrim Polsek Mojowarno menjeratnya dengan Pasal 114 Jo pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Saat ini tahap I menunggu P21 dari Kejaksaan Negeri,” kata Susila.

Sementara terkait proses rehabilitasi, lanjut Susila, pihak Unit Reskrim Polsek Mojowarno hanya sebatas penyambung ke Rehabilitasi Merah Putih, Sidoarjo. Untuk proses rehabilitasi dilakukan secara mandiri, sesuai dengan permintaan keluarga.

“Pengajuan rehabilitasi atas permintaan pihak keluarga selanjutnya 3 orang tersebut telah dibawa ke tempat rehabilitasi Sidoarjo,” terangnya.

Atas kronologi yang didapat dari keterangan anggota Unit Reskrim Polsek Mojowarno tersebut, Sipropam memastikan prosedur penanganan dalam penyidikan 4 pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Mojowarno.

“Berdasarkan hasil klarifikasi dan fakta-fakta dapat disimpulkan bahwa anggota unit Reskrim Polsek Mojowarno dalam menangani perkara terhadap 4 orang telah melaksanakan rangkaian penyidikan serta gelar perkara yang dipimpin oleh Kapolsek Mojowarno sudah sesuai dengan SOP yang berlaku dan anggota Polsek Mojowarno tidak pernah menerima uang baik dari 4 orang tersebut maupun pihak keluarga,” pungkasnya.   ( Redaksi  )

Sumber :

Humas Polres Jombang

Tags: Penyidikan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba oleh Polsek Mojowarno Dipastikan Sesuai SOP

BeritaTerkait

Kodim 0808/Blitar Telah Menyelesaikan Pembangunan KDKMP 260 Titik Sesuai milestone, Menjadi Tercepat Seluruh Indonesia
TNI / POLRI

Kodim 0808/Blitar Telah Menyelesaikan Pembangunan KDKMP 260 Titik Sesuai milestone, Menjadi Tercepat Seluruh Indonesia

10 Agustus 2026
Polsek Diwek Tinjau Tanaman Jagung Dukung Program Nasional Asta Cita
TNI / POLRI

Polsek Diwek Tinjau Tanaman Jagung Dukung Program Nasional Asta Cita

5 Agustus 2026
Cegah Kecelakaan, Babinsa dan Warga Guworejo Gotong Royong Perkuat Bahu Jalan
TNI / POLRI

Cegah Kecelakaan, Babinsa dan Warga Guworejo Gotong Royong Perkuat Bahu Jalan

5 Agustus 2026
Orang Nomer 2 Di Kodim 0735 Surakarta Sidak TMMD Sengkuyung Tahap III TA. 2026
TNI / POLRI

Orang Nomer 2 Di Kodim 0735 Surakarta Sidak TMMD Sengkuyung Tahap III TA. 2026

5 Agustus 2026
Asah Fisik Dan Mental Prajurit, Kodim 0808/Blitar Gelar Uji Kenaikan Tingkat Pencak Silat Militer
TNI / POLRI

Asah Fisik Dan Mental Prajurit, Kodim 0808/Blitar Gelar Uji Kenaikan Tingkat Pencak Silat Militer

5 Agustus 2026
LBH IRO YUDHO WICAKSONO Gelar Pertemuan Rutin, Perkuat Soliditas dan Komitmen Pelayanan Hukum kepada Masyarakat
Nasional

LBH IRO YUDHO WICAKSONO Gelar Pertemuan Rutin, Perkuat Soliditas dan Komitmen Pelayanan Hukum kepada Masyarakat

2 Agustus 2026
Next Post
Polres Blitar Kota Amankan 36 Motor Knalpot Brong dalam Razia Minggu Dini Hari

Polres Blitar Kota Amankan 36 Motor Knalpot Brong dalam Razia Minggu Dini Hari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Ada Apa? Enpat Puluh Empat desa di Tanimbar belum lakukan Evaluasi Ranperdes APBDesa!

    Ada Apa? Enpat Puluh Empat desa di Tanimbar belum lakukan Evaluasi Ranperdes APBDesa!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TAMBANG GALIAN C ILLEGAL ” KALI PUTEH GUNUNG GEDANG BLITAR , KEBAL HUKUM,,,, PULUHAN UNIT ALAT BERAT OSCAVATOR BEROPERASI MEMBABI BUTA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dianggap tidak layak, Ratusan orang tua murid SD Negri satu Saumlaki, minta relokasi Pembangunan Gedung Sekolah yang Baru”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasatlantas Nganjuk Affandi Dwi Takdir Di Duga  Merusak Predikat Citra Terbaik Di Pelayanan Samsat Nganjuk 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pria Meninggal Dunia  Saat Melaksanakan Sholat Ashar Berjamaah Dalam Posisi Bersujud.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LSM GPI, Gerakan Pembaharuan Indonesia  Blitar ,  Memintak APH tindak tegas Penambangan  Pasir ILLEGAL , Gunung Gedang Kali Puteh 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kades Watugede Kecamatan Puncu Kediri ” Irwantoro , Alergi ,  Wartawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikuti Sosial Media Kami

Telusuri

  • Home
  • Nasional
  • Pendidikan
  • TNI / Polri
  • Politik

Menu

  • Daerah
  • Sosial Budaya
  • Peristiwa
  • TV Media
  • Redaksi

Kontak

  • Kontak : WA  081357076646
  • Email : mediateropongindonesia@gmail.com
  • Alamat : Jln. Gereja Desa Tiru Lor - Sentul RT/RW 03/02, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, Jawa Timur

Copyright © 2023 Media Teropong Indonesia