Kediri – Buruknya pelayanan Publik yang dilakukan oknum perangkat desa pada warga nya, di wilayah kabupaten Kediri akhir akhir ini banyak menjadi keluhan warga ,, Salah satunya buruknya pelayanan publik yang di lakukan oleh oknum Perangkat desa, di Desa Tertek. dusun Tahon Kecamatan Pare Kabupaten Kediri , terkait administrasi dan Gratifikasi dalam pengurusan pemecahan SPPT PBB P2 salah satu warganya.
Tepatnya pada hari Sabtu, 30 Maret 2024 sekira pukul 11:00 wib berlokasi di desa Tertek (Tahon) dua orang perangkat desa Desa Tertek Kecamatan Pare Kabupaten Kediri melakukan pengukuran sebidang tanah hak milik (SHM a/n. Sukadi) bersama dengan Ketua RW setempat, namun dalam pantauan awak media ini telah di temukan unsur dugaan gratifikasi yang di lakukan oleh perangkat desa tersebut.
Saat Tim Investigasi Mediateropongindonesia.com mewawancarai salah satu narasumber berinisial “S” yang mana termasuk salah satu ahli waris pemegang hak atas tanah tersebut ,, mengatakan ” Dalam pengukuran tanahnya , yang bermaksud berkepentingan pecah pipil pajak (SPPT PBB P2) , dengan tujuan agar bisa membayar pajak sendiri-sendiri atau tidak jadi satu dalam pembayarannya dengan ahli waris keluarganya,, , Jelasnya.
Masih menurut kata S, untuk proses pengukuran tanah tersebut yang berkepentingan harus mengeluarkan. membayar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) untuk uang saku atau uang bensin Kepada 2 ( dua ) orang Oknum Perangkat Desa Tertek, dan apabila nanti kalau sudah jadi / terbit. Pipil Pajaknya .maka akan dikenakan biaya lagi sebesar Rp.100.000,- (Seratus ribu rupiah).
Hal ini tentunya tidak selaras dengan program Sosialisasi Anti Korupsi yang di adakan oleh Pemerintah Kabupaten Kediri pada Selasa (10/10/2023) tahun yang lalu.
Terpisah di temui tokoh masyarakat , Yadi ,, terkait permasalahan tersebut Mengatakan, , Dirinya menyayangkan dengan adanya perangkat desa yang kurang paham dengan UU No. 20 tahun 2001, pasal 12b ayat (1), gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Suratemin. , selaku Kepala Desa Tertek kecamatan Pare kabupaten Kediri saat di konfirmasikan Permasalahan ini melalui pesan Whashapnya,, Hingga berita ini di tayangkan belum memberikan jawaban , bahkan pesan hanya di lihat saja .
Pewarta : Hari Budhianto








