• Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • TNI / POLRI
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Peristiwa
  • TV Media
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • TNI / POLRI
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Peristiwa
  • TV Media
Search
Close
Home TNI / POLRI

Kuasa Hukum Serahkan Dugaan Pengelolaan Dana Jemaat GBI TOC ke Proses Hukum

Media Teropong Indonesia by Media Teropong Indonesia
5 Februari 2026
in TNI / POLRI
0
Kuasa Hukum Serahkan Dugaan Pengelolaan Dana Jemaat GBI TOC ke Proses Hukum
0
SHARES
25
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Surabaya – Kuasa hukum pelapor menegaskan bahwa penanganan dugaan pengelolaan dana jemaat dan pencatatan aset Gereja Bethany Tower of Christ (GBI TOC) Surabaya sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum. Penegasan ini disampaikan menyusul adanya pemberitaan media terkait laporan yang telah diterima secara resmi oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur.

Perkara tersebut berawal dari penyerahan dana taburan dan sumbangan jemaat untuk pembelian tanah serta pembangunan fasilitas gereja. Berdasarkan pemahaman pelapor, dana tersebut diperuntukkan sepenuhnya bagi kepentingan gereja. Namun, dalam perjalanannya, pelapor mempertanyakan status kepemilikan aset yang dibeli dari dana tersebut, yang diketahui dicatat dan/atau dikuasai atas nama pribadi, bukan atas nama gereja, serta belum disertai pertanggungjawaban keuangan yang dipaparkan secara terbuka kepada jemaat.

 

BacaJuga

Kodim 0808/Blitar Telah Menyelesaikan Pembangunan KDKMP 260 Titik Sesuai milestone, Menjadi Tercepat Seluruh Indonesia

Polsek Diwek Tinjau Tanaman Jagung Dukung Program Nasional Asta Cita

Kuasa hukum pelapor menyampaikan bahwa langkah hukum ditempuh setelah berbagai upaya klarifikasi internal, permintaan paparan pertanggungjawaban keuangan, hingga somasi hukum tidak memperoleh tanggapan substantif. Oleh karena itu, pelibatan aparat penegak hukum dipandang sebagai mekanisme konstitusional untuk memperoleh kejelasan dan kepastian hukum, dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.

Menanggapi pernyataan pihak terlapor yang mendasarkan pembelaannya pada ketentuan tata gereja internal, kuasa hukum menegaskan bahwa ketentuan organisasi keagamaan bersifat administratif dan tidak meniadakan berlakunya hukum negara. Penilaian mengenai ada atau tidaknya unsur kesengajaan (mens rea) merupakan kewenangan aparat penegak hukum yang akan diuji lebih lanjut dalam proses penyidikan, berdasarkan alat bukti, alur dana, dan rangkaian peristiwa secara menyeluruh.

Ditegaskan pula bahwa pemberitaan media sejauh ini hanya memuat fakta adanya laporan polisi yang telah diterima oleh SPKT Polda Jawa Timur, tanpa menghakimi atau menyimpulkan kesalahan pihak mana pun, serta tetap menghormati hak jawab dan asas praduga tidak bersalah.

Dalam perkara ini, nilai kerugian materiil yang diklaim oleh pelapor disebut mencapai sekitar Rp3,6 miliar, yang merupakan akumulasi dana taburan dan sumbangan keagamaan dalam rentang waktu beberapa tahun. Nilai tersebut menjadi salah satu dasar pelapor menempuh jalur hukum guna meminta kejelasan, transparansi, dan perlindungan hak jemaat.

Kuasa hukum juga menambahkan bahwa laporan yang masuk hingga saat ini baru diajukan oleh satu orang jemaat. Namun, tidak menutup kemungkinan terdapat jemaat lain yang memiliki kepentingan hukum serupa. Kantor hukum yang mendampingi menyatakan kesiapan untuk memberikan pendampingan hukum secara profesional bagi jemaat yang membutuhkan, semata-mata untuk memastikan prinsip akuntabilitas dan keadilan tetap terjaga, tanpa menimbulkan polarisasi di tengah masyarakat.

*Profil Singkat Kuasa Hukum*

Dalam perkara ini, pelapor didampingi oleh Hasran, seorang purnawirawan Perwira Menengah Polri dengan pangkat terakhir Komisaris Polisi (Kompol). Hasran pernah menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Lumajang periode 2019–2022, serta dikenal sebagai bagian dari Tim Cobra, tim penegakan hukum yang dibentuk bersama KBP Arsal Sahban selaku Kapolres Lumajang saat itu, dengan fokus pada perlindungan masyarakat dari kejahatan jalanan dan tindak kekerasan.

Setelah purna tugas dari Kepolisian Republik Indonesia, Hasran beralih profesi sebagai Advokat dan saat ini menjalankan praktik hukum melalui Kantor Hukum Hasrancobra & Partners yang berkedudukan di Surabaya. Dalam perkara ini, Hasran bertindak selaku kuasa hukum para pelapor, dengan menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diturunkan, perkara tersebut masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum dan belum terdapat kesimpulan hukum yang bersifat final (LIM/TIME). ( Yd )

Tags: Kuasa Hukum Serahkan Dugaan Pengelolaan Dana Jemaat GBI TOC ke Proses Hukum

BeritaTerkait

Kodim 0808/Blitar Telah Menyelesaikan Pembangunan KDKMP 260 Titik Sesuai milestone, Menjadi Tercepat Seluruh Indonesia
TNI / POLRI

Kodim 0808/Blitar Telah Menyelesaikan Pembangunan KDKMP 260 Titik Sesuai milestone, Menjadi Tercepat Seluruh Indonesia

10 Agustus 2026
Polsek Diwek Tinjau Tanaman Jagung Dukung Program Nasional Asta Cita
TNI / POLRI

Polsek Diwek Tinjau Tanaman Jagung Dukung Program Nasional Asta Cita

5 Agustus 2026
Cegah Kecelakaan, Babinsa dan Warga Guworejo Gotong Royong Perkuat Bahu Jalan
TNI / POLRI

Cegah Kecelakaan, Babinsa dan Warga Guworejo Gotong Royong Perkuat Bahu Jalan

5 Agustus 2026
Orang Nomer 2 Di Kodim 0735 Surakarta Sidak TMMD Sengkuyung Tahap III TA. 2026
TNI / POLRI

Orang Nomer 2 Di Kodim 0735 Surakarta Sidak TMMD Sengkuyung Tahap III TA. 2026

5 Agustus 2026
Asah Fisik Dan Mental Prajurit, Kodim 0808/Blitar Gelar Uji Kenaikan Tingkat Pencak Silat Militer
TNI / POLRI

Asah Fisik Dan Mental Prajurit, Kodim 0808/Blitar Gelar Uji Kenaikan Tingkat Pencak Silat Militer

5 Agustus 2026
LBH IRO YUDHO WICAKSONO Gelar Pertemuan Rutin, Perkuat Soliditas dan Komitmen Pelayanan Hukum kepada Masyarakat
Nasional

LBH IRO YUDHO WICAKSONO Gelar Pertemuan Rutin, Perkuat Soliditas dan Komitmen Pelayanan Hukum kepada Masyarakat

2 Agustus 2026
Next Post
Setetes Darah Sejuta Harapan, Peringati HUT Persit Ke 80 Kodim 0808 Blitar Gelar Donor Darah

Setetes Darah Sejuta Harapan, Peringati HUT Persit Ke 80 Kodim 0808 Blitar Gelar Donor Darah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Ada Apa? Enpat Puluh Empat desa di Tanimbar belum lakukan Evaluasi Ranperdes APBDesa!

    Ada Apa? Enpat Puluh Empat desa di Tanimbar belum lakukan Evaluasi Ranperdes APBDesa!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TAMBANG GALIAN C ILLEGAL ” KALI PUTEH GUNUNG GEDANG BLITAR , KEBAL HUKUM,,,, PULUHAN UNIT ALAT BERAT OSCAVATOR BEROPERASI MEMBABI BUTA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dianggap tidak layak, Ratusan orang tua murid SD Negri satu Saumlaki, minta relokasi Pembangunan Gedung Sekolah yang Baru”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasatlantas Nganjuk Affandi Dwi Takdir Di Duga  Merusak Predikat Citra Terbaik Di Pelayanan Samsat Nganjuk 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pria Meninggal Dunia  Saat Melaksanakan Sholat Ashar Berjamaah Dalam Posisi Bersujud.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LSM GPI, Gerakan Pembaharuan Indonesia  Blitar ,  Memintak APH tindak tegas Penambangan  Pasir ILLEGAL , Gunung Gedang Kali Puteh 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kades Watugede Kecamatan Puncu Kediri ” Irwantoro , Alergi ,  Wartawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikuti Sosial Media Kami

Telusuri

  • Home
  • Nasional
  • Pendidikan
  • TNI / Polri
  • Politik

Menu

  • Daerah
  • Sosial Budaya
  • Peristiwa
  • TV Media
  • Redaksi

Kontak

  • Kontak : WA  081357076646
  • Email : mediateropongindonesia@gmail.com
  • Alamat : Jln. Gereja Desa Tiru Lor - Sentul RT/RW 03/02, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, Jawa Timur

Copyright © 2023 Media Teropong Indonesia