• Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • TNI / POLRI
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Peristiwa
  • TV Media
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • TNI / POLRI
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Peristiwa
  • TV Media
Search
Close
Home Daerah

KASUS BLITAR GEGER: PEMILIK SAH TAK KUASAI OBJEK, MELAPOR PIDANA ALIH-ALIH EKSEKUSI PENGADILAN

Media Teropong Indonesia by Media Teropong Indonesia
18 Oktober 2025
in Daerah, Nasional
0
KASUS BLITAR GEGER: PEMILIK SAH TAK KUASAI OBJEK, MELAPOR PIDANA ALIH-ALIH EKSEKUSI PENGADILAN
0
SHARES
22
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Blitar –   Sidang Perkara Pidana Dugaan Penguasaan Tanah dan Rumah Tanpa Hak yang digelar Pengadilan Negeri Blitar, memasuki agenda pertama kali
menghadirkan saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Perkara Pidana dengan nomor perkara 308/Pid.B/2025/PN Blt tersebut
menghadirkan Terdakwa Parti yang memasuki agenda persidangan keterangan saksi. JPU Raja Oto Simanjuntak, S.H. menghadirkan 3 (tiga) orang saksi antara
lain: Aris Saputro (Pelapor), Kepala Desa (Kades) Wawan, dan Kepala Dusun (Kasun) Agus Saputro. Sebagai Saksi Pelapor Aris banyak dicecar oleh Penasihat Hukum Terdakwa terutama mengenai alasan mengapa Pelapor yang notabene mengaku sebagai pemilik sah atas objek tanah dan rumah tidak pernah mengajukan .

Permohonan Eksekusi ke Pengadilan, tetapi justru bertindak
melaporkan keluarga pemilik awal. Perkara ini menarik karena Terdakwa (Parti) dan Saksi Cicie Jafoerin (anak
kandung Terdakwa) sebelumnya tidak tahu kalau tanah dan rumahnya yang
dijaminkan kep PT Permodalan Nasional Mandani Unit Ulamn Wlingi (PNM) ternyata sudah dilelang tanpa adanya pemberitahuan sama sekali dari pihak PNM.

Terakhir diketahui bahwa pemenang lelang adalah Rahayu (mertua salah
satu kepala unit PNM) yang selang 1 (satu) bulan langsung dijual kepada Saksi Aris (Pelapor). Merasa objek masih dikuasai oleh orang lain (Terdakwa) maka Aris akhirnya melaporkan ke Polres Blitar.

BacaJuga

Sinergitas Perhutani KPH Jombang Bersama Kejaksaan Negeri Jaga Aset Negara Dan Kelestarian Hutan

MIN 1 Tulang Bawang Resmi Buka MATAMUDA (Masa Ta’aruf Murid Madrasah), Sambut Murid Baru dengan Semangat Kebersamaan

Dalam perkara ini Terdakwa Parti didampingi 3 (tiga) orang Penasihat
Hukum terdiri dari Advokat Joko Siswanto, S.Kom., S.H., CTA., Advokat Rachmat Idisetyo, S.H. dan Advokat Jakfar Shadiq, S.H. Dalam persidangan, Advokat Joko Siswanto menanyakan kepada Saksi Aris mengapa dalam jual beli koq tidak mengetahui dahulu kondisi objek yang diperjual-belikan. Saksi Aris tidak menjawab tetapi justru bertanya balik, apakah orang yang berinvestasi ada keharusan terlebih dahulu untuk mengetahui langsung objeknya.

Kesaksian dari Kepala Desa dan Kepala Dusun juga menguatkan fakta bahwa selama ini Saksi Aris tidak pernah menguasai objek. “Saya dituduh menyerobot atau menguasai objek tanpa hak, padahal saya tidak pernah merebut objek tanah dan rumah dari pihak lain. Trus ada orang lain
datang mengaku sebagai pemilik yang baru, wajar dong kalau saya minta
penjelasan tentang proses peralihannya. Kalaupun ada mediasi oleh Pak Kades, saya minta semua dihadirkan lengkap,” ujar Parti seusai sidang. Advokat Joko Siswanto dan Advokat Jakfart Shadiq membenarkan pendapat Terdakwa Parti. “Biarlah semua terungkap dalam fakta persidangan, bagaimana
kronologis yang sebenarnya mengenai peralihan kepemilikan itu dan siapa saja
yang terlibat. Nanti akan terang dengan sendirinya mengenai siapa yang patut
diduga sebagai penyusun skenario dari rangkaian peristiwa ini,” ujar Advokat
Joko menambahkan. Sidang ditunda dan akan digelar lagi pada Selasa 21 Oktober 2025 dengan agenda masih melanjutkan keterangan saksi-saksi lain yang diajukan oleh JPU. Tampak Terdakwa Parti tidak tampak raut muka takut dan justru sangat bersemangat guna mengungkap perkara ini sampai selesai. ( Yadi /  Limbad )

Tags: KASUS BLITAR GEGER: PEMILIK SAH TAK KUASAI OBJEKMELAPOR PIDANA ALIH-ALIH EKSEKUSI PENGADILAN

BeritaTerkait

Sinergitas Perhutani KPH Jombang Bersama Kejaksaan Negeri Jaga Aset Negara Dan Kelestarian Hutan
Nasional

Sinergitas Perhutani KPH Jombang Bersama Kejaksaan Negeri Jaga Aset Negara Dan Kelestarian Hutan

21 Juli 2026
MIN 1 Tulang Bawang Resmi Buka MATAMUDA (Masa Ta’aruf Murid Madrasah), Sambut Murid Baru dengan Semangat Kebersamaan
Nasional

MIN 1 Tulang Bawang Resmi Buka MATAMUDA (Masa Ta’aruf Murid Madrasah), Sambut Murid Baru dengan Semangat Kebersamaan

16 Juli 2026
Pembatalan Tender RSUD Kota Malang Tuai Polemik, CV. Viva Tunggal Nilai Keputusan PPK Sarat Kejanggalan dan Desak Aparat Lakukan Audit Menyeluruh
Daerah

Pembatalan Tender RSUD Kota Malang Tuai Polemik, CV. Viva Tunggal Nilai Keputusan PPK Sarat Kejanggalan dan Desak Aparat Lakukan Audit Menyeluruh

15 Juli 2026
UD. LANCAR JAYA DESA BALUNG JERUK KECAMATAN KUNJANG KABUPATEN KEDIRI ‘ Mengucapkan “. Selamat Tahun Baru Islam  1448 Hijriah  ( 16 Juni 2026 )
Daerah

UD. LANCAR JAYA DESA BALUNG JERUK KECAMATAN KUNJANG KABUPATEN KEDIRI ‘ Mengucapkan “. Selamat Tahun Baru Islam  1448 Hijriah  ( 16 Juni 2026 )

30 Juni 2026
Darurat Zat Adiktif: SEMMI Kediri Raya Sebut Masa Depan Anak Kota Kediri Berada di Ujung Tanduk
Nasional

Darurat Zat Adiktif: SEMMI Kediri Raya Sebut Masa Depan Anak Kota Kediri Berada di Ujung Tanduk

17 Juni 2026
Pemerintah Desa Wonorejo Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri Mengucapkan ” Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 H ( 16 Juni 2026 )
Daerah

Pemerintah Desa Wonorejo Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri Mengucapkan ” Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 H ( 16 Juni 2026 )

17 Juni 2026
Next Post
Satbinmas Polres Nganjuk Gelar Cooling System Bersama Duta Kamtibmas MAN 2 Nganjuk

Satbinmas Polres Nganjuk Gelar Cooling System Bersama Duta Kamtibmas MAN 2 Nganjuk

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Ada Apa? Enpat Puluh Empat desa di Tanimbar belum lakukan Evaluasi Ranperdes APBDesa!

    Ada Apa? Enpat Puluh Empat desa di Tanimbar belum lakukan Evaluasi Ranperdes APBDesa!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TAMBANG GALIAN C ILLEGAL ” KALI PUTEH GUNUNG GEDANG BLITAR , KEBAL HUKUM,,,, PULUHAN UNIT ALAT BERAT OSCAVATOR BEROPERASI MEMBABI BUTA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dianggap tidak layak, Ratusan orang tua murid SD Negri satu Saumlaki, minta relokasi Pembangunan Gedung Sekolah yang Baru”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasatlantas Nganjuk Affandi Dwi Takdir Di Duga  Merusak Predikat Citra Terbaik Di Pelayanan Samsat Nganjuk 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pria Meninggal Dunia  Saat Melaksanakan Sholat Ashar Berjamaah Dalam Posisi Bersujud.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LSM GPI, Gerakan Pembaharuan Indonesia  Blitar ,  Memintak APH tindak tegas Penambangan  Pasir ILLEGAL , Gunung Gedang Kali Puteh 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kades Watugede Kecamatan Puncu Kediri ” Irwantoro , Alergi ,  Wartawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikuti Sosial Media Kami

Telusuri

  • Home
  • Nasional
  • Pendidikan
  • TNI / Polri
  • Politik

Menu

  • Daerah
  • Sosial Budaya
  • Peristiwa
  • TV Media
  • Redaksi

Kontak

  • Kontak : WA  081357076646
  • Email : mediateropongindonesia@gmail.com
  • Alamat : Jln. Gereja Desa Tiru Lor - Sentul RT/RW 03/02, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, Jawa Timur

Copyright © 2023 Media Teropong Indonesia