• Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • TNI / POLRI
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Peristiwa
  • TV Media
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • TNI / POLRI
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Peristiwa
  • TV Media
Search
Close
Home TNI / POLRI

Kapolres Tabanan Pimpin Press Release Penindakan Knalpot Brong

Media Teropong Indonesia by Media Teropong Indonesia
8 Februari 2024
in TNI / POLRI
0
Kapolres Tabanan Pimpin Press Release Penindakan Knalpot Brong
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tabanan + Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedy Defretes,S.H.,S.I.K.,M.H, pimpin press release hasil penindakan Knalpot Brong terhadap pelanggaran yang memprioritaskan pengendara SPM yang menggunakan knalpot brong tidak sesuai sepesifikasi dalam kurun waktu selama 1 bulan yaitu bulan Januari 2024.

Saat press release Kapolres Tabanan mengungkapkan ,bahwa penindakan knalpot brong untuk menjaga Kamseltibcar lantas di wilayah hukum polres Tabanan pada masa kampanye pemilu dan pilpres 2024 yang berlangsung dari tanggal 1 Januari s/d 6 Pebruari 2024 sebanyak 43 pelanggar

BacaJuga

POLDA KEPRI TERIMA KUNJUNGAN TIM SUPERVISI BAHARKAM POLRI T.A. 2026

Dukung Swasembada Pangan, Babinsa Pohgajih Aktif Dampingi Petani Siapkan Lahan Sawah

Operasi tersebut berdasarkan UU no.22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan pasal 285 ayat 1 tentang tehnis kendaraan ” Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan lain jalan seperti spion lampu utama lampu rem klakson pengukur kecepatan dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak 250.000

Selanjutnya berdasarkan
peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan nomor p 56 tahun 2019 tentang baku mutu kebisingan kendaraan bermotor tipe baru dan kendaraan bermotor yang sedang diproduksi kategori M kategori N kategori L menyatakan motor berkubikasi kurang dari 80 cc maksimal bisingnya 77 DB kubikasi 80 cc sampai 175cc maksimal isinya 80 DB, sementara untuk motor di atas 175 cc maksimal bijinya 83 DB ketentuan ini mengacu pada standar global 41 01

” Kawasan paling banyak ditemukan kendaraan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis sepanjang jalur jalan insinyur Soekarno , jalan A Yani Kediri jalan MH Thamrin Kediri dan dalam kota Tabanan’ ” jelas Kapolres Tabanan

Untuk meminimalisir pemakaian knalpot tidak sesuai spesifikasi yaitu dengan menyita kendaraan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis setelah diuji dengan alat pengukur tingkat suara serta memberikan bukti tilang bila sudah mengikuti sidang dan membayar denda melalui briva saat pengeluaran kendaraan knalpot standar dipasang dan menyita knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau belum serta melengkapi surat-surat kelengkapan kendaraan berupa STNK dan SIM serta bagi masih yang pelajar pada saat pengambilan barang bukti wajib didampingi guru dan non belajar wajib didampingi perangkat desa

” Umur terbanyak yang melakukan pelanggaran yaitu 15 sampai 20 ” 30 orang ,20 sampai 25 ; 8 orang ,26 sampai 30 : 5 orang serta umur  31 sampai 35: 0 umur 36 ke atas 0 ” Tutup Kapolres.  ( Redaksi. )

( Humas Polres Tabanan )

Tags: Kapolres Tabanan Pimpin Press Release Penindakan Knalpot Brong

BeritaTerkait

POLDA KEPRI TERIMA KUNJUNGAN TIM SUPERVISI BAHARKAM POLRI T.A. 2026
TNI / POLRI

POLDA KEPRI TERIMA KUNJUNGAN TIM SUPERVISI BAHARKAM POLRI T.A. 2026

23 April 2026
Dukung Swasembada Pangan, Babinsa Pohgajih Aktif Dampingi Petani Siapkan Lahan Sawah
TNI / POLRI

Dukung Swasembada Pangan, Babinsa Pohgajih Aktif Dampingi Petani Siapkan Lahan Sawah

10 April 2026
Percepat Penurunan Stunting di Wonodadi, Babinsa Salam Aktif Dampingi Posyandu
TNI / POLRI

Percepat Penurunan Stunting di Wonodadi, Babinsa Salam Aktif Dampingi Posyandu

10 April 2026
Pastikan Stok Aman, Polres Jombang Cek Ketersediaan LPG 3 Kg di Wilayahnya
TNI / POLRI

Pastikan Stok Aman, Polres Jombang Cek Ketersediaan LPG 3 Kg di Wilayahnya

10 April 2026
Babinsa Kotes Bersama Bidan Desa Laksanakan Posyandu, Wujudkan Kesehatan Masyarakat
TNI / POLRI

Babinsa Kotes Bersama Bidan Desa Laksanakan Posyandu, Wujudkan Kesehatan Masyarakat

7 April 2026
Polres Malang Amankan Tersangka Pengedar dan21 Paket Sabudi Lawang
TNI / POLRI

Polres Malang Amankan Tersangka Pengedar dan21 Paket Sabudi Lawang

7 April 2026
Next Post
Himbauan Kamtibmas Subsatgas Binmas pada Satgas Preemtif OMB tahap Kampanye Pemilu serentak 2024 di Wilkum Polres Tabanan

Himbauan Kamtibmas Subsatgas Binmas pada Satgas Preemtif OMB tahap Kampanye Pemilu serentak 2024 di Wilkum Polres Tabanan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Ada Apa? Enpat Puluh Empat desa di Tanimbar belum lakukan Evaluasi Ranperdes APBDesa!

    Ada Apa? Enpat Puluh Empat desa di Tanimbar belum lakukan Evaluasi Ranperdes APBDesa!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TAMBANG GALIAN C ILLEGAL ” KALI PUTEH GUNUNG GEDANG BLITAR , KEBAL HUKUM,,,, PULUHAN UNIT ALAT BERAT OSCAVATOR BEROPERASI MEMBABI BUTA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dianggap tidak layak, Ratusan orang tua murid SD Negri satu Saumlaki, minta relokasi Pembangunan Gedung Sekolah yang Baru”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pria Meninggal Dunia  Saat Melaksanakan Sholat Ashar Berjamaah Dalam Posisi Bersujud.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LSM GPI, Gerakan Pembaharuan Indonesia  Blitar ,  Memintak APH tindak tegas Penambangan  Pasir ILLEGAL , Gunung Gedang Kali Puteh 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kades Watugede Kecamatan Puncu Kediri ” Irwantoro , Alergi ,  Wartawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SAMSAT TULUNGAGUNG DI DUGA LEGALKAN PUNGLI,   KAPOLRES , KASAT LANTAS  KEMANA…..???

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikuti Sosial Media Kami

Telusuri

  • Home
  • Nasional
  • Pendidikan
  • TNI / Polri
  • Politik

Menu

  • Daerah
  • Sosial Budaya
  • Peristiwa
  • TV Media
  • Redaksi

Kontak

  • Kontak : WA  081357076646
  • Email : mediateropongindonesia@gmail.com
  • Alamat : Jln. Gereja Desa Tiru Lor - Sentul RT/RW 03/02, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, Jawa Timur

Copyright © 2023 Media Teropong Indonesia